Sleman – media binanguncemerlangtv.co.id warta hukum lintas daerah, perkara pidana pelaporan dan kehilangan palsu buku tabungan bank milik Pt. jogmah internasional tahun 2015 dengan terdakwa Pamungkas Eka Prasetia selaku Direktur dalam pessidangan di PN Sleman kembali digelar sidang tersebut lanjutan dari nomor perkara 157 dan berubah 634 di PN sleman atas perintah pengadilan tinggi DIY untuk membuka kembali untuk menghadirkan saksi saksi dan barang bukti di PN Sleman
Hanifah SH Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dalam sidang seorang saksi fakta Dewi Ratna Wulansari eks karyawan sekaligus atmin perusahaan. Pt tersebut bergerak dibidang pemberangkatan haji dan umroh.
Mengawali sidang setelah ketua hakim Cahyono SH membuka maka JPU langsung bertanya kepada saksi seputar buku tabungan perusahaan yang hilang Dewi menjelaskan dirinya bekerja selama 2 tahun sejak 2013. Namun di tanya jaksa apa saudara saksi tahu tentang buku tabungan yang hilang,
Dewi menjawab buku tabungan tidak hilang karena di bawa oleh bapak Yudi Asmara selaku atasannya juga selain sebagai komisaris perusahaan ‘ujar Dewi Sementara saat dia memberikan keterangan berkait laporan, dalam bekerja ia melaporkan kegiatan kepada direktur dan komisaris selaku atasannya’ Ujar Dewi.
ADMIN MENDAPAT PERINTAH DIREKTUR UNTUK MEMINTAKAN BUKU TABUNGAN KE YUDI Saat itu pernah saya dalam bekerja sebagai atmin perusahaan di suruh oleh direktur PT. Jogmah yakni Bapak Pamungkas untuk memintakan buku tabungan atas nama perusahaan tersebut kepada bapak Yudi Asmara kemudian agar selanjutnya diberikan ke Direktur.
Namun Dewi saat itu menyampaikan tidak mau bahkan mantan karyawan tersebut balik meminta kepada Direktur Pamungkas untuk meminta sendiri ke Yudi Pamungkas, jadi saya tidak berani dan tidak ada kapasitas meminta kepada bapak Yudi Asmara soal buku tabungan tersebut ‘ungkap Dewi Ratnasari bernada polos dalam persidangan pidana di PN Sleman tersebut.
Sedang ketika ditanya oleh penasehat hukum terdakwa mengkait setruktur yang dibuat Pamungkas Dewi juga tidak begitu faham, namun sejumlah nama yang tertera dikenalnya, tetapi tugasnya seperti bagian keuangan itu lantas Dewi mengungkapkan Ia kerja berkolaborasi dengan Abdul Kohar sebagai atministrasi dan pelayanan untuk para jamaah termasuk ngurus pasport, jadwal pemberangkatan dan lainnya serta tidak ada masalah. Kemudian mengkait bendahara apa saudara tahu siapa dia ? tanya PH Pamungkas.
Di jawab Dewi setahu saya, itu tidak menjalankan atau saya selama kerja sebagai atmin, soal bendahara yang ditulis dalam setruktur, tidak tahu aktifitasnya bahkan jarang terlihat atau juga jarang masuk.’tandas Dewi menjawab PH tersebut.
Kewajiban perusahaan menggaji karyawan ada masalah tidak ? tanya Ketua majelis sidang Cahyono SH, ‘Dewi pun menjawab tidak ada masalah semua karyawan terbayarkan ‘kata eks karyawati tersebut,
DIREKTUR BLUNDER MEMPERKUAT BUKU TABUNGAN TIDAK HILANG Sidang terus berlanjut, dan setelah panjang lebar saksi fakta mengurai dan menjawab dari jaksa, majelis dan Penasehat Hukum Pamungkas, pada gilirannya di akhir ucapan saksi, ketua majelis sidang memberikan waktu bicara untuk terdakwa Pamungkas agar menanggapi saksi. Pantauan sejumkah awak media dalam fakta sidang,
Pamungkas Eka Prasetia, alih alih membela diri, berkait buku kasus tabungan yang hilang, malah dia seolah melakukan penekanan kepada saksi, namun hasilnya blunder dan ucapannya justru itu malah menggiring untuk dirinya sendiri mengakui perbuatannya yang malah memperkuat Pamungkas tahu buku tabungan perusahaan tidak hilang
ATMIN DISURUH MINTAKAN BUKU TABUNGAN YUDI TAPI SAKSI TIDAK MAU
Bila di cermati fakta sidang demi sidang yang sudah berlalu Pamungkas itu tahu bahwa buku tabungan milik PT Jogmah Internasional itu tidak hilang, hal ini di perkuat diawal sidang 13 /1/2025 bahwa saksi fakta dalam sidang Dewi Ratna Wulansari menerangkan Ia sebagai admin perusahaan, pernah disuruh Direktur memintakan buku tabungan perusahaan kepada Yudi Asmara komisaris namun di tolak.
Buku tabungan bank itu ternyata saksi fakta dalam sidang Yudi komisaris 09/12/2024 juga menyampaikan bahwa buku tersebut tidak hilang karena dibawa komisaris karena bertujuan untuk bisa mengontrol keuangan dan sudah ada kesepakatan kemudian setiap pengambilan uang pasti 2 tanda tangan.
Atas perkara tabungan yang di laporkan hilang sejak ada gugatan maka buku asli disita Jaksa Penuntut Umum Hanifah SH sebagai barang bukti.
KEHILANGAN BUKU TABUNGAN DI LAPORKAN ISTRINYA
Sedang dalam sidang 16/12/ 2024 Riana Sari istri Pamungkas dalam sidang melaporkan buku tabungan milik PT Jogmah internasional hilang di seputar kantor kemudian 30 April 2015 Riana melaporkan kehilangan ke polisi, meski tidak memilki surat kuasa dari PT JI Dia melaporkan kepada bank, Riana tetap melaporkan kehilangan dan berlanjut ke bank mandirp dimana nomor rekening itu perusahaan buka rekening Pt Jogmah.
SEMULA 2 SPESIMEN BERUBAH HANYA 1 SPESIMEN
Pergantian tanda tangan merupakan peristiwa hukum dan ada perubahan buku tabungan bank dengan mengganti buku tabungan atas dasar buku tabungan hilang yang semula terdapat 2 spesimen berubah menjadi 1 spesimen yang seterusnya saat pengambilan uang hanya di tanda tangani oleh Pamungkas selaku direktur perusahaan
Berlanjut serta berujung atas pergantian buku itu Komisaris sudah tidak ikut bahkan tidak bisa mengontrol keuangannya hingga masuk perkara di Pengadilan atas Gugatan Yudi Asmara selaku komisaris. ’tim red’
Berita Terkait