Yogyakarta - binanguncemerlangtv.co.id, lintas warta hukum, kabar yang di update ini merupakan hasil dari fakta -fakta sidang sidang perkara Tanah Kas Desa (Tkd) yang masuk ranah Tipikor digelar Kamis 12 Desember 2024 diruang Gedung Tipikor Kapanewon Umbulharjo kota Yogyakarta.
Sejumlah wartawan dan awak media memantau langsung jalannya sidang dalam diKalurahan Maguwoharjo di Padukuhan Pugeran dengan obyek tanah persil di tanah lungguh perangkat desa atau bengkok lurah.
Sidang yang ini sudah berlangsung dan menurut advokad Muslim bahwa sidang ini dimulai sekitar Oktober 2024, dengan terdakwa juga lurah non aktif Kasidi yang sebelumnya menjadi terdakwa dan menjadi tahanan rumah karena sakit sejak 1 bulan menjabat sebagai lurah sebelum adanya perkara, dia dalam 1 minggu dua kali opname cuci darah di RS.
Meski perkara yang menderanya yang pertama menjadi terdakwa namun bisa sidang hingga putusan dan sejak juni menjalani putusan perkara TKD hingga akhirnya dalam proses kasasi.
Sidang perkara TKD yang kedua Maguwoharjo tak pernah Dia bayangkan dan kini ada masalah baru dengan diawali sidang perkara tkd nomor 15 yang dakwa oleh JPU masuk tipikor. Bagian dari saksi yang di hadirkan JPU adalah mantan lurah Maguwoharjo Imindi kasmianta, dan sejumlah perangkat desa seperti, Edi Suharjono penjabat Jogoboyo, biantoro keuangan, carik, staf serta sejumlah staf dan perangkat lainnya 1 dukuh telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara tkd di padukuhan Pugeran atas dugaan tindak pidana tindak pidana korupsi.
EKS LURAH IMINDI KASMIANTA MEMBOLEHKAN TKD DI SEWAKAN
Ada Hal yang menarik dalam sidang pada kamis 5/12/2024 Edi Suharjono selaku Jogoboyo dan mantan lurah Imindi kasmianta hadir memberikan kesaksian dalam sidang.
Terkuak dalam fakta sidang bahwa mantan lurah Imindi Kasmianta dalam sidang mengungkapkan semua dalam kasus tkd di Maguwoharjo tidak tahu menahu.
Atas pernyataannya maka penanya kembali tegas pertanyakan selama jadi lurah 38 tahun itu apa Tugas saudara, kenapa saudara menyampaikan semua tidak tahu kata penasehat hukum dan hakim juga jaksa terkait perkataan Imindi.
Kasus tkd ini berkaitan dengan perkal nomor 3 tahun 2021 tentang pemanfaatan tanah kas desa dimasa jabatan saudara ? Atas ragam pertanyaan dalam sidang maka Ia katakan, selaku lurah membolehkan Tkd untuk disewakan karena hal itu untuk kepentingan umum serta bisa menambah pendapatan pemasukan desa.
Terangnya dalam sidang Tipikor waktu itu. Gelaran sidang kamis 12 /12/2024 terpantau langsung oleh sejumlah awak media yang melihat secara langsung sidangnya, dan ternyata sangat menarik,ada 4 saksi fakta yakni Danang Wahyu Nugroho staf Jogoboyo, Saliman ketua Bamuskal, Dukuh Pugeran Supriyana dan Pangung atau RW setempat mereka para saksi memberikan penjelasan yang mengejutkan atas kesaksian dalam sidang Tipikor tkd hingga menarik perhatian publik untuk disimak.
Sidang tersebut dimulai dengan pengambilan sumpah oleh hakim dengan cara agama islam. Setelah cukup maka sidang sebagai saksi pertama adalah staf Maguwoharjo Danang Wahyu Nugroho yang memerlukan waktu paling lama di antara 3 saksi.
DANANG BINTANG TAMU DI RUANG SIDANG TIPIKOR ‘HAKIM BERKATA ENAK DONG MENJUAL INFO TKD TERIMA DUWIT BANYAK
Dalam uraiannya staf itu mengatakan tahu detail persil persil tkd dan titik titiknya tanah kas desa yang di sewa para penyewa, pelungguh lurah dan milik pamong dapat saya ketahui melalui aplikasi seperti google maps bisa dicocokan ke lokasi tanah tkd,
Danang pun menyebut semua kegiatannya untuk ngurusi izin izin para penyewa tanah kas desa dan tanah pelungguh yang disewakan. Dia juga memaparkan dihadapan majelis hakim mengurusi berkaitan dengan hukum,yang kemudian mendapat imbalan biaya biaya seperti sosialisasi dengan warga 100 ribu dan setiap penyewa sekitar 500 ribu dari penyewa seperti dari Kahudi wahyu widodo dan lainnya dalam mengurusi TKD Maguwoharjo.
Atas ungkapan ini majelis hakimpun menanggapinya, ‘Enak dong seorang staf seperti anda bisa menjual informasi hingga mendapat duwit banyak ‘tandas salah satu hakim yang melayangkan pertanyaan menohok, Danang pun terdiam tak menjawab ulasan majelis hakim yang baru saja memberikan wejangan.
TKD DI TUTUP DESA DAN SATPOL PP SELANJUTNYA YANG MEMBOLEHKAN SIAPA ?
Dalam sidang kamis tersebut ketua hakim menanyakan kembali ke saudara Danang,
Apakah proses pembangunan itu ada penghentian dan penutupan dari pihak desa atau dari pihak lain selama masa pengerjaan proyek ? Di jawab memang ada bahwa lokasi ditempeli spanduk larangan untuk tidak dilanjutkan sebelum ada izin turun.
Kemudian setelah itu apakah adanya spanduk tulisan larangan pembangunan juga berhenti ? tanya hakim kembali, Dijawab Danang ya ada yang berhenti karena ada kasus dan pada kena tipiring. Hakim melanjutkan saudara tahu ini kasus Tkd besar bukan tindakan pidan ringan (tipiring) tetapi kasusnya telah masuk tipikor tandas majelis Hakim,
Atas pertanyaan dan penjelasan majelis Hakim yang mengunci tersebut maka Danang kembali mengurai untuk memperjelas majelis hakim, selanjutnya Danang menyebutkan dari pemerintah desa sudah stop selain juga telah ditutup oleh satpol PP dari Pemda DIY.
Tetapi ia juga menyampaikan sampai sekarang kegiatan pemanfaatan tkd masih dipergunakan hal itu untuk kegiatan sarana olahraga seperti mini scuker, karena dari Polda DIY membolehkan ‘kata Danang dalam sidang kasus Tkd Pugeran tersebut
Sementara itu dalam sidang sebelumnya pemanfaatan sewa bangunan dilahan TKD ini juga di benarkan oleh saksi Edi Suharjono, keuangan biantoro serta Kahudi, selaku penyewa saat Ia hadir disidang sebagai saksi.
DANANG POJOKAN DIRINYA SENDIRI PERSIL 114 DI BANTAH KASIDI 155 PERSIL TKD TELAH DI SEWAKAN SEBELUM LURAH BARU KASIDIPENGGANTI IMINDI KASMIANTA
Terkait pengelolaan tanah kas desa dan lungguh atas penyampaian Danang tersebut terlihat jelas ada yang tidak singkron bahkan Staf Jogoboyo ini terlihat Pojokan lurah serta memojokan dirinya sendiri sebab Dia mengatakan dalam sidang,
semua yang mengurus izin hingga ke level Kabupaten Sleman bisa berhasil bahkan sewa menyewa tkd yang disewa Kahudi termasuk untuk pertemuan di lokasi waktu itu, untuk kepentingan pertemuan rangkaian dari pembangunan dimasa lurah Kasidi,
sedang penyewaan tkd yang terjadi tersebut Danang menyebutkan ada 114 persil Atas penyataan Staf Jogoboyo tersebut di sesi selanjutnya lurah Kasidi dikasih waktu oleh hakim untuk menanggapi Danang wahyu nugroho, Bagaimana tanggapan saudara terdakwa ?
berkait dengan peryataan Danang ini ? tanya ketua Hakim di tujukan Kasidi. Kasidipun bergegas perlahan-lahan menjawab, ‘saya keberatan yang mulia, sebab selama saya jadi lurah Maguwoharjo selama 2 tahun Danang Jarang berangkat ke kantor desa dan dia ini juga tidak memenuhi tugasnya kemudian yang disampaikan banyak bohongnya.
Apalagi yang disewakan tadi disebut 114 persil, setahu saya setelah jadi lurah sesuai datanya jumlahnya sekitar 155 persil Tkd. Kemudian selama jadi lurah saya hanya menyetujui 5 persil saja karena waktu itu tidak ada pilihan lain karena sudah ada proses pembangunan sebelum saya menjabat lurah, dan sisanya itu merupakan persetujuan lurah lama Imindi Kasmianta. Tandas Kasidi lurah non aktif yang hingga kini masih menerima gaji separo karena jabatannya sebagai lurah Maguwoharjo tersebut.
Sementara itu penggunaan sewa bangunan di atas Tkd, dari penyewa bernama Kahudi tersebut, tentu merugikan desa karena pendapatan desa dan hasil sewa bangunannya tidak masuk ke kas desa ‘tandas Kasidi,
menangkis argumen penyataan Danang dalam sidang Tipikor tersebut. Kemudian berkait kehadiran ke lokasi sesuai undangan Kahudi wahyu widodo tersebut saya hadir itu, karena semua gedung sudah ada bangunannya dan sudah siap pakai, sehingga terpaksa selaku lurah setuju karena tidak ada pilihan lain karena bangunan sudah berdiri beserta fasilitasnya ‘kata lurah tersebut dalam sidang yang terlihat staf tersebut\tertunduk diam.
SEWAKAN LAPANGAN MINI SCUKER DI ATAS TKD 1 JAMNYA RP. 3 JUTA ?
Sementara itu kasus TKd yang di dalamnya terdapat penyewa Kahudi wahyu widodo hingga berkasus ini, lantas anggota Hakim menanyakan kepada Danang untuk gedung dan lokasi yang di sewa dipergunakan untuk kegiatan apa kemudian harga sewa berapa ? tanya Hakim kepada Danang wahyu nugroho tersebut.
Danang wahyu mengurai bahwa sewa bangunan untuk lapangan kegiatan olahraga mini scuker untuk sewa perjam Rp. 3 juta sampai sekarang, kata staf tersebut.
Apakah hingga saat ini masih berjalan sewa mini scuker tersebut ? di jawab Danang, persewaan mini scukuer tersebut hingga saat ini masih masih berjalan ‘ungkap Danang.
Sidang TKd berlanjut jaksa penuntut umum hadirkan saksi Saliman ketua Bamuskal Maguwoharjo, JPU menanyakan kepada mbah saliman S.ag Ia mengatakan bahwa, tugas sebagai ketua dan anggota bamuskal menyetujui sewa menyewa tanah kas desa dan itu menjadi dasar utamanya karena adanya Perkal tentang pemanfatan tanah kas desa Maguwoharjo nomor 3 Th 2021 di masa lurah bapak Imindi kasmianta yang telah di setujui bersama dengan Bamuskal ‘kata ketua dihadapan majelis sidang Tipikor tkd tersebut.
KETUA SETUJUI PROPOSAL PEMANFAATAN TKD TANPA VERIFIKASI LETAK PERSIL
Lebih lanjut Saliman mengungkapkan setiap proposal pengajuan sewa menyewa yang di ajukan oleh Lurah Imindi, maka selaku Bamuskal dan ketua maka selalu menyetujui dan tanpa Verifikasi dimana letak lahan Tkd berada karena sudah percaya dengan lurah lama diperkuat dengan diterbitkannya Dokumen Perkal ‘Papar Saliman tersebut.
DUKUH SUPRIYANA SEWAKAN TKD UANG DI PAKAI UNTUK PRIBADI
Sidang kemudian berlanjut dengan saksi lain yakni Supriyana dukuh Pugeran, saksi dalam perkara ini ketika ditanya JPU apakah tugas seorang dukuh ? Di jawab saksi tugasnya membantu lurah. Apakah saudara saksi, tahu bahwa tanah yang saudara sewa ke kahudi tersebut benar tanah lungguh ? Dukuh menyebut sejak dia menggarap tanah kata dari warga bahwa itu persil dan lungguh milik dukuh Pugeran maka tanah tersebut dimaknai sebagai lungguh Dukuh kemudian digarap untuk kepentingan kelompok perikanan warga.
Saudara tahu tanah tersebut adalah tanah kas desa, di jawab agak binggung, yang akhirnya di terangkan kedepan bahwa tanah yang disewakan itu merupakan tanah TKD dan bukan lungguh.
Terungkap dalam sidang untuk sewa menyewa Tkd yang di sewa Kahudi ini, mengenai harga sewa atas kesepakatan penyewa dengan dukuh sedang lurah hanya mengetahui, soal harga tidak ada patokan dari apresel berapa nilai sewanya.
NILAI SEWA TIDAK DI KEMBALIKAN UNTUK KEPERLUAN PRIBADI
Majelis hakim menanyakan saudara telah menerima uang sewa pelungguh sekitar Rp. 154 juta sekian untuk sewa 5 tahun, kemudian yang sembilan 9 juta lebih atau 30 persennya sesuai Perkal nomor 3 tahun 2021 pemilik lungguh kebagian 70 persennya sedang 30 persen untuk desa.
Atas setoran 30 persen tersebut Dukuh telah menititipkan ke lurah sebagai setoran 30 persennya. Penjelasan sewa dan uang telah di terima, sesuai penjelasan Jaksa dalam BAP bahwa itu sewa bukan di atas tanah lungguh tetapi merupakan tanah kas desa,
Atas penjelasan ini Supriyana sempat terdiam dan berlanjut di bacakan oleh jaksa di hadapan ketua hakim ternyata yang disewakan bukan tanah lungguh atau bengkok sesuai persil tetapi murni tanah kas desa, atas uraian ini berarti itu bukan hak anda dan uang itu untuk apa dan uang itu bukan hak saudara terang salah satu JPU.
Setelah Dukuh Supriyana faham maka, ada benarnya sebab ketika Ketua Bamuskal Bapak Saliman di awal sidang menyampaikan tanah tanah yang di sewakan tidak di kroscek atau di verifikasi titik dan persilnya karena sudah percaya. Hal ini juga di paparkan Danang Wahyu Nugroho bahwa lungguh dan lokasi Tkd bisa berubah sesuai kepentingan juga sesuai perkal.
Atas penerimaan uang oleh Dukuh yang mengakui telah di pergunakan untuk keperluan pribadi, berarti saudara belum atau tidak mengembalikan, itu bukan lungguh saudara, terang majelis hakim kembali.
DUKUH PUGERAN TERASA TERDAKWA TERNYATA HANYA JADI SAKSI
Dalam kasus tkd di Pugeran ini kerugian, mencapai ratusan juta rupiah, kemudian dalam kasus tkd yang ini Dukuh Pugeran sebagai saksi terasa menjadi terdakwa,
Terlebih november yang lalu juga menjadi informasi tersangka di polda DIY dalam kasus yang sama TKd, sehingga saat diawal sidang,Tkd ini Supriyana bertanya kepada Jaksa sidang ini saya kapasitasnya sebagai apa, di jawab dipermulaan sidang saudara sebagai saksi, tandas Jaksa.
Sedang terdakwa kasidi masih di dampingi tim penasehat hukum H.Muslim Murjianto, SH. M.HUM, Priyana Suharto SH. Dan Sita Damayanti Oningtyas, SH (tim red/liputan pidsus)
Berita Terkait