Latest News
  • SELAMAT DATANG DAN KAMI UCAPKAN TERIMKASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA DI WWW.BINANGUNCEMERLANGTV.CO.ID, KLIK JUGA  CANEL BINANGUN CEMERLANGTV.

Proyek JJLS Parangtritis Sasak Tanah Tutupan Dari Leter C ‘Ketua KTGP ‘Sesuai UU No 2 TH 2012 Pasal 40 Pemberian Ganti Kerugian Atas Objek Pengadaan Tanah Diberikan Langsung Kepada Pihak Yang Berhak


Bantul - media elektonik binanguncemerlangtv.co.id, menyoal soal tanah untuk proyek JJLS di Grogol Parangtritis yang menggunakan sebagian proyeknya tanah dari tanah tutupan Jepang yang bersatus hak milik leter C ternyata warga ahli waris tanah tutupan dari leter C belum dapat ganti rugi dari negara.

Menarik untuk diikuti maka media binanguncemerlangtv.co.id ini menyajikan narasumber dengan merangkum dari berbagai data dan status tanah tersebut pra pembangunan tahun 2022 hingga tahun sekarang, hal ini agar dapat memberikan informasi sehingga negarapun memberikan hak haknya kepada ahli waris tanah tersebut karena memang telah diatur dalam perundangan tatkala menggunakan tanah dalam proyek.

Sedang pembangunan jalan jalur lintas selatan kabupaten Bantul sudah hampir selesai. Proyek ini di kenal dengan nama lain kelok 18 yang tepatnya di pegunungan sisi utara Grogol Parangtritis, hingga bulan juli tahun 2025, masih bermasalah karena puluhan warga ahli waris tanah tutupan jepang belum menerima ganti rugi.

Atas kondisi yang nyata ini maka menarik sejumlah media untuk mengungkap fakta lapangan dan peristiwa Ketua Kelompok Tani Grogol ParangtritIs (KTGP) Bapak Sardjija S.Pd di dampingi sekeretarisnya Suparyanto kepada awak media ini panjang lebar menyajikan data dan perjuangan mengkait tanah tersebut agar kembali ke ahli waris. Keduanya pada pertengahan Juni 2025 yang lalu menyampaikan,

Sesuai dengan teks Proklamasi Kemerdekaan alinea 2 hal-hal mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

Berdasarkan teks Proklamasi tersebut, berkait dengan Tanah Tutupan Jepang yang asal-usulnya letter C diklaim Kraton Yogyakarta menjadi SG tidaklah benar dan ini telah di buktikan adanya pansus Dprd DIY hingga terbitnya SK Gubernur atas status tanah tersebut, kata sang ketua. Diuraikan lagi bahwa,

TIM KTGP KE JAKARTA DAPAT REKOM DAN MENGADU KE DPRD LANTAS DI DIGELAR PANSUS

Lebih lanjut, KTGP bekerja ekstra keras untuk membuktikan hal tersebut, sehingga Ketua dan Sekretaris KTGP berangkat ke Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri, ke Kumham dan Kementerian ATR. Ke-3 Kementerian tersebut memberikan rekomendasi yang isinya sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. H 20/5/7, tertanggal 9 Mei 1950 bahwa tanah-tanah yang pernah diambil alih oleh pemerintah pendudukan Jepang tetap kepunyaan pemilik tanah.

Tetapi surat Rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri, Kumham Kementerian ATR tersebut di Pemda DIY diabaikan/tidak berlaku. Sehubungan dengan surat rekomendasi diabaikan, maka pengurus harian (Ketua dan Sekretaris) mengadu ke DPR DIY.

Aduan tersebut memperoleh perhatian serius dari DPR, yang akhirnya DPR membentuk Pansus. Keraton Kasultanan diundang, KTGP juga diundang dari hasil kesepakatan bersama tersebut, akhirnya Tanah Tutupan Jepang kembali ke warga masyarakat pemiliknya.

GUBERNUR DIY TERBITKAN SK TANAH TUTUPAN BERASAL DARI LETER C KEMBALI KE AHLI WARIS

Selang 5 tahun kemudian terbit SK Gubernur DIY No. 2411/BA-34.NP/X/2021 berupa Berita Acara tentang pengembalian Tanah Tutupan Jepang kepada ahli waris pemilik tanah bahwa Tanah Tutupan Jepang berasal dari letter C dikembalikan kepada pemiliknya, penggarapnya, ahli waris yang menguasai tanah, selanjutnya dapat disertifikatkan dengan menggunakan surat-surat yang sah. Jelas Paryanto 1 juli 2025 kepada awak media ini.

GTRA LAKUKAN PENATAAN ASET DAN AKSES TANAH TUTUPAN GROGOL

Pria pensiuan guru tersebut lantas mengurai bahwa, SK Gebernur tersebut ternyata diabaikan oleh Kanwil BPN DIY dan Kantor BPN Kabupaten Bantul dengan alasan bahwa penyelesaian Tanah Tutupan Jepang Parangtritis berdasar keputusan bersama dalam rapat koordinasi akhir tahun GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) DIY tanggal 15 Desember 2021 di Hotel Grand Inna Yogyakarta bahwa telah disusun Aksi Penataan Aset dan Penataan Akses di Tanah Tutupan Jepang Parangtritis.

Kemudian Berita Acara tersebut dijadikan sebagai salah satu bahan penyusunan Rencana Kerja bagi Pemangku Kepentingan, selanjutnya pula Berita Acara tersebut tidaklah masuk akal, lasnjut Paryanto sebab GTRA itu bukanlah Badan Adhoc, yang artinya bukanlah Badan Publik yang tidak memiliki kantor sekretariat, tidak jelas anggota-anggotanya. GTRA MENGABAIKAN SK GUBERNUR DIY Berkait Adhok tersebut,

Lantas sekretaris KTGP Drs.Suparyanto M.Hum, juga bagian dari Ahli waris menambahkan, kinerja GTRA menimbulkan pertanyaannya kenapa keputusan GTRA yang bukan Badan Adhoc bisa membuat keputusan sendiri yang menyimpang serta mengabaikan SK Gubernur No. 2411/BA-34.NP/X/2021 tanggal 29 Oktober 2021 tentang Pengembalian Status Alas Hak atas Tanah Tutupan Jepang kembali kepada pemiliknya, ‘ungkapnya

BUPATI PERINTAHKAN PERCEPATAN PENEYELESAIAN TANAH TUTUPAN

Dalam lanjutannya maka terus disusul Surat Bupati Bantul kepada Lurah Parangtritis perihal Percepatan Penyelesaian Tanah Tutupan Jepang Parangtritis. Surat Bupati tersebut sifatnya SEGERA, tetapi isinya justru berkebalikan dengan perintah Bupati yang sifatnya segera, sebab klausulnya berbunyi Lurah Parangtritis agar menerbitkan Kutipan Letter C Tanah Tutupan Jepang yang terdampak proyek pembangunan JJLS kelok 18, setelah dilaksanakan konsolidasi tanah oleh tim GTRA DIY dan Kabupaten Bantul selesai (tahun 2023).

PERINTAH BUPATI SEGERA MENYELESAIKAN TETAPI LURAH BERTENTANGAN AKHIRNYA KTGP MENGGUGAT DAN MENANG DI KID BERKAIT INFORMASI

Walaupun surat perintah Bupati Bantul tersebut sifatnya segera, karena isinya justru sebaliknya, akhirnya Lurah Parangtritis tidak mengeluarkan/menerbitkan salinan Kutipan Letter C. Kami KTGP menggugat Lurah Parangtritis ke KID, hasilnya hakim memutuskan agar Lurah Parangtritis segera menerbitkan Salinan Kutipan Letter C dan kami KTGP dinyatakan menang atas gugatan tersebut.

Jadi dari ke-52 orang yang tanahnya terkena proyek pembangunan JJLS telah memegang Kutipan Letter C.

AHLI WARIS TANAH TUTUPAN KORBAN DUGAAN REKAYASA

Jika tidak ada gugatan ke KID (komisi informasi daerah ) sudah di pastikan Lurah tidak akan menerbitkan Kutipan Lettar C, yang menarik dalam sidang, Hakim KID cermat dan memenangkan Kelompok tani grogol parangtritis (KTGP), jika kala itu dikalahkan maka Suparyanto menyampaikan maka rakyat kecil-lah yang menjadi korban atas ulah perbuatan dugaan rekayasa para pemangku kebijakan (pemangku kepentingan).

KTGP menduga ada rekayasa, karena sudah jelas ada payung hukumnya, tetapi fakta di lapangan terjadi rekayasa. UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, Penetapan Ganti Kerugian, bahwa Pemberian Ganti Kerugian Pasal 40, berbunyi

Pemberian Ganti Kerugian atas Objek Pengadaan Tanah diberikan langsung kepada Pihak yang Berhak. Sementara kasus tanah JJLS ini dari KTGP hingga saat ini belum mendapat ganti rugi, dengan luas Tanah milik ahli waris tanah tutupan sekitar 15.19 HA, namun justru prakteknya malah ada dugaan rekayasa penyerahan aset alas hak, dan ini bertentangan dengan SK Gubenrur tanah tutupan yang asalnya dari leter C di kembalikan ke ahli waris Adanya UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah,

GANTI RUGI TERSEBUT

telah dan cukup jelas bahwa mengamanatkan kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum (Negara) dengan gamblang memberikan ganti kerugian yang layak dan adil diberikan kepada yang berhak menerima.

KTGP DI IMING IMNGI SERTIFIKAT BAGI PEMEGANG ALAS HAK JIKA MENYEPAKATI

Tetapi undang-undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah pun masih tetap diabaikan dan KTGP mengalami, selain Buktinya atas ulah oleh oknum-oknum Pertanahan akhir-akhir ini warga masyarakat pemilik tanah justru diming-imingi sertifikat tanah yang akan segera terbit bagi pemegang alas hak tanah jika menyepakati penyelesaian Tanah Tutupan Jepang untuk diselesaikan melalui konsolidasi tanah dengan sumbangan tanah.

DUGAAN TIMBUL PENYALAH GUNAAN WEWENANG

Syaratnya dengan menandatangani alas hak status letter C mereka di atas meterai. Adapun klausul kalimatnya didalam pernyataan tanggungjawab mutlak antara lain berbunyi bahwa saya bertanggungjawab penuh atas kesesuaian antara dokumen fisik dengan dokumen yuridis.

PERNYATAAN KONTROVERSIAL WARGA DAN KEPALA KANTOR BPN BANTUL

Apabila dikemudian hari terdapat permasalahan terkait dengan hukum saya bersedia menerima dampak hukum maupun pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan saya tidak akan melibatkan Kantor BPN Bantul (Kepala Kantor BPN Bantul) Kalurahan Parangtritis (Lurah Parangtritis).

Demikian isi dari surat itu, yang perlu di cermati, diprediksi di kemudian hari atas adanya data yang ada dengan pernyataan kontroversi antara warga dn Kepala Kantor BPN Bantul akan mudah di lacak karena celahnya sangat terlihat.

Walaupun warga masyarakat telah rela menandatangani surat penyerahan alas hak kpd Kepala Kantor BPN besok akan timbul masalah baru, sebab pada surat tersebut ada kop surat & logo Kementerian Agraria (ATR) dfan ini akan menimbulkan masalah baru sebab meski warga dalam penyataan tidak akan menuntut tetapi kop surat BPN akan menjadi celah gugatan dikemudian hari jika itu sudah difahami.

Sehingga dugaan indikasi penyalah gunaan wewenangpun didepan mata, selain di depan bahwa tanah tersebut sesuai SK Gubernur tanah tutupan jepang di kembalikan ke ahli warisnya tetapi kenapa malah di minta untuk penyerahkan dengan cara halus adalah realita yang ada sehingga media yang memperoleh data - data yang akurat sebagai informasi yang memberikan gambaran kasus dalam JJLS Bantul yang di alami KTGP.

Di akhir perjumpaan dengan media, kami Ktgp dan pengurus beserta anggota akan tetap menempuh jalur agar hak - hak kami selaku rakyat bisa terselesaikan ‘Pungkas Paryanto. ‘tim red’

Berita Terkait


Tidak Ada Komentar


Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi