Latest News
  • SELAMAT DATANG DAN KAMI UCAPKAN TERIMKASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA DI WWW.BINANGUNCEMERLANGTV.CO.ID, KLIK JUGA  CANEL BINANGUN CEMERLANGTV.

Pengerusakan Kantor TV Lokal Di Banyuwangi Dirut Laporkan Ke Polisi


Banyuwangi Jawa Timur - binanguncemerlangtv.com, Kantor sebuah media televisi swasta di Kecamatan Rogojampi menjadi sasaran serangkaian dugaan tindakan yang jelas melanggar hukum, setelah dirusak dan disegel secara sepihak oleh kelompok yang mengaku sebagai ahli waris dari istri almarhum H. Khairul Anwar pada Selasa (23/12/2025).

Lokasi kantor yang berlokasi di Dusun Pancoran, Desa Karangbendo kini terpaksa tidak beroperasi, mengganggu aktivitas rutin perusahaan dan mata pencaharian puluhan karyawan.

Tanpa izin resmi atau pemberitahuan sebelumnya, kelompok tersebut datang dan langsung melakukan pemeriksaan sepihak terhadap seluruh alat kerja serta aset kantor.

Mereka juga menyuruh dengan kasar seluruh karyawan yang tengah bekerja untuk keluar dari ruangan, sebelum melakukan tindakan pengerusakan terhadap fasilitas kantor dan membobol ruangan pribadi Direktur Utama (Dirut) perusahaan, Zaenal Muttaqin.

Tindakan ini tidak hanya melanggar hak kepemilikan, tetapi juga mengganggu keamanan dan privasi korban. Berdasarkan Ketentuan Hukum yang Berlaku, Pengerusakan barang (Pasal 406 KUHP): Mengatur tindakan menghancurkan, merusakkan, membuat tak dapat dipakai atau menghilangkan barang milik orang lain secara sengaja dan melawan hukum.

Ayat (1) mencatat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak Rp4,5 juta (sesuai Perma 2/2012).

Ayat (2) menetapkan pidana yang sama bagi pelaku yang membunuh atau merusakkan hewan milik orang lain. Pasal 167 KUHP (memasuki tempat tanpa hak). Pasal ini mengatur bahwa siapa saja yang dengan paksa memasuki atau menetap di tempat orang lain melawan hukum dapat dihukum hingga 9 bulan penjara atau denda Rp 4.500.

Jika menggunakan cara merusak, kunci palsu, atau memasuki pada malam hari tanpa sepengetahuan pemilik, dianggap sebagai pemaksaan.

Apabila menggunakan ancaman atau cara menyakitkan hati, hukuman dapat mencapai 1 tahun 4 bulan penjara, dan dapat dinaikkan sepertiga jika dilakukan oleh dua orang atau lebih bekerja sama.

Zaenal Muttaqin, yang juga menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Banyuwangi, mengungkapkan bahwa kerusakan yang ditimbulkan tidak hanya bersifat fisik.

"Mereka tidak hanya merusak barang-barang kantor, tetapi juga sengaja memutus aliran listrik, menyegel semua pintu masuk, dan menggembok seluruh area kantor.

Padahal, tidak ada dasar hukum apapun yang mereka miliki untuk melakukan hal semacam itu," ujarnya Belum lagi, Dirut tersebut mengalami penganiayaan psikologis ketika diinterogasi secara sepihak dihadapan seluruh tim kerjanya.

"Saya merasa dipermalukan dan dihakimi tanpa proses hukum yang sah.

Mereka menuduh saya menggelapkan alat-alat kantor tanpa bukti apapun, melarang saya masuk ke ruangan pribadi yang menyimpan dokumen penting, bahkan mengambil mobil Innova saya secara paksa," jelas Zaenal.

Pasca kejadian, kasus tersebut segera dilaporkan ke Polresta Banyuwangi, melalui pihak kuasa hukum Zaenal Muttaqin, H. Ipung Purwadi, SH.MH, melaporkan perkara tersebut pada Senin (29/12/2025).

H. Ipung Purwadi S.H. M.H, menekankan bahwa tindakan yang dilakukan oleh kelompok tersebut sepenuhnya memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pasal 406 KUHP. " Berdasarkan Pasal 406 KUHP, setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat tak dapat dipakai atau menghilangkan barang milik orang lain akan dikenai sanksi hukum.

Dalam kasus ini, bukti yang kami kumpulkan menunjukkan bahwa pelaku telah secara sengaja merusak fasilitas kantor, alat kerja," tegas nya,

Rabu 31/12/2025 Banyuwangi Jawa Timur Menutup wawancara H. Ipung menjelaskan bahwa unsur-unsur Pasal 406 KUHP telah terpenuhi secara jelas ada perbuatan merusak dan menghilangkan barang, dilakukan dengan sengaja tanpa dasar hukum, barang tersebut milik orang lain, dan telah menimbulkan kerugian materiil yang diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.

"Ancaman pidana penjara hingga dua tahun delapan bulan atau denda Rp 4,5 juta sesuai Pasal ini menjadi dasar bagi kami untuk menuntut agar setiap pelaku mendapatkan konsekuensi yang tepat.

Tidak hanya itu, jika terbukti ada pihak yang menyuruh atau membantu dalam tindakan ini, mereka juga akan dikenai tuntutan sesuai ketentuan hukum pidana tentang pelaku dan pembantu kejahatan," pungkas nya (MSP)

Berita Terkait


Tidak Ada Komentar


Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi