Latest News
  • SELAMAT DATANG DAN KAMI UCAPKAN TERIMKASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA DI WWW.BINANGUNCEMERLANGTV.CO.ID, KLIK JUGA  CANEL BINANGUN CEMERLANGTV.

Pasrah Bongkokan Ratusan Warga Pogung Rejo Sinduadi Mlati Sleman ‘Mati Urip Nderek Sultan


Yogyakarta media binanguncemerlangtv.co.id, kabar lintas daerah, update terkini seputar polemik tanah kas desa dan Warga Pogung Rejo dari Paniti Kismo Kraton Ngayogyakarto Hadiningrat, kabar ini telah viral sejak 20 februari 2025 yang lalu sebab warga Pogung Rejo Sinduadi Mlati Seman yang tak memiliki SHM dan tinggal di tanah milik pemerintah terancam terusir.

PATUH PAJAK TAPI DI KEJAR UANG SEWA TANAH

Dalam perkembang warga hingga di terbitkanya berita ini sebagian masyrakat yang tinggal di lokasi banyak menanyakan soal pajak tanah kas desa, baik berbisik atau fulgar untuk bisa bayar tanah yang ia tempati untuk rumah tinggalnya. Wargapun patuh membayarnya bahkan telah berlangsung lama dan bertahun tahun taat pajak,

Kemudian penelusuran data yang di peroleh awak media sejak tahun 2018. Dugaan terjadi pungutan desa dari warga soal tanah untuk rumah tinggal sampai sekarang soal cuan atau duwit masih terus mengalir

DUGAAN PUNGLI SUDAH LAMA

Dugaan ada pungutan liar (pungli) sudah cukup lama sebab terkuak dan terdapat data data otentik catatan setoran dan kwitansi yang di keluarkan Desa dengan nilai yang besarannya fariatif sehingga dana masuk ke Kas Kalurahan dari setiap individu warga namun jumlahnya berbeda –beda sesuai luasan lahan yang di tempati.

Lalu kenapa di duga ada Pungli, sebab selama ini warga belum pernah menemukan sosialisasi Peraturan Desa tentang besaran sewa TKD yang mereka tempati.

Sedang Pergub nomor 24 th 2024, Tanah kas desa (TKD) dalam pasal 13 harus mengikuti aturan bahwa penggunaan tanah kalurahan harus mendapat izin tertulis dari Kasultanan atau Kadipanten dan izin dari Gubernur DIY.

NGISI FORM BERMETERAI 10 RIBU BISA DI TUNDUNG PERGI ?

Sedang Pergub DIY tentang pemanfatan tanah kalurahan pasal 37 di sebutkan, bahwa Pemerintah Kalurahan menetapkan besaran sewa tanah kalurahan masuk dalam peraturan kalurahan. Kemudian luas tanah yang disewa lebih dari 1500 meter persegi maka Pemkal menggunakan penilai dari publik untuk menentukan besaran sewa tanah, namun faktanya nilai besaran sewa selam ini belum ada titik kejelasan dan justru nasib pengguna tanah ditentukan dengan mengisi form, dimana dalam form pernyataan yang ke lima berbunyi,

Saya sadar dan berjanji bahwa sewatu waktu pihak pemerintah kalurahan Sinduadi akan menggunakan tanah kas Kalurahan, yang saya garap atau sewa ini, maka tanpa alasan apapun saya sanggup meninggalkan atau pergi tanpa syarat.

Dalam Pergub 24 th 2024, diatur secara jelas di pasal 34 bahwa jangka waktu sewa tanah kas kalurahan paling lama 5 tahun dan dapat di perpanjang. Sedang pasal 34 ayat 3 di jelaskan pula, tanah kalurahan untuk instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD kemudian lama sewa selama 20 tahun dan dapat di perpanjang. Point penekanan bagi warga masyarakat yang dalam form, tersebut dimana tercantum nama lurah mengetahui, saksi Dukuh dan (.......) titik titik dan paling pojok bawah kanan ada nama warga dan materai 10 ribu.

TERANCAM DAN WARGA RESAH ?

Isi form itu mungkin sesuai dan cocok untuk lahan pertanian sebab Pergub 24 th 2024 dalam pasal 11 berkait tanah kas kalurahan untuk lahan pertanian yang di sewakan memang telah di atur, Tetapi bagaimana dengan penggunaan tanah yang selama ini warga sudah puluhan tahun tinggal di lokasi tersebut.

PADAT RUMAH DI TUNDUNG PERGI TANPA SYARAT APA BISA ?

Bahkan ada di antara mereka yang menempati sejak tahun 1980 an yang saat itu lokasi masih grumbul tanah kosong tak terurus karena tanah sebagian di masa lalu itu merupakan bekas sungai dan sekarang sudah padat pemukiman penduduk, namun dan tiba tiba setelah tanda tangan malah warga pemukim sewaktu waktu meninggalan tanpa syarat.

Sedang kehadiran warga di sekira 4 RT itu diakui atau tidak justru malah ikut merawat, menjaga tanah agar tanah tidak hilang atau musnah ataupun di salah gunakan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab atau memiliki kepentingan pribadi.

Tentu polemik ini sangat patut untuk menjadi bahan koreksi dalam pengelolaan tanah Desa dengan tujuan untuk rasa handarbeni (merawat dan menjaga) denagn cara humanis dan perikemanusiaan agar kedepan tidak terjadi tindakan semena mena dalam mengurus aset TKD dan aset warga masyarakat dalam urusan sosial dengan secara bijak dan tepat.

Dari hasil investigasi media sebagian warga di Pogung Rejo mengaku pusing karena di tekan segera bayar, sementara warga juga menyadari telah menempati tanah yang bukan miliknya, namun warga taat bayar, atas kondisi riil ini, Paniti Kismo Kraton Yogya akan hadir memberikan solusi.

Kemudian atas adanya form yang beredar dan sebagian telah di tandantangani warga tersebut, ternyata Surat Blangko tidak ada Kop suratnya atau tak ada landasan hukum yang jelas. namun hasil dari form tersebut Dugaan telah menjadi alat untuk pencairan dan menarik uang kepada warga.

BAYAR PBB JUGA BAYAR KE DESA (DOBEL)

Yang cukup mengejutkan warga, sebagian diantara mereka juga membayar PBB bahkan ada yang setor ke pemerintah setempat dengan nilai yang cukup pantastis hingga ada yang tembus ratusan ribu hingga jika di global mencapai jutaan rupiah.

DJEBLUG DAN BAHAN KOREKSI

Atas kondisi sekian tahun yang selama ini tertahan ternyata tahun 2025 terbongkar, kami jelas tak kuat menahan kecurigaan dan kegelisahan sehingga ini Djeblug ke publik karena juga terdapat 2 pajak ke kalurahan dan sebagian bayar PBB seperti pada umumnya Demikian diungkapkan oleh sejumlah tokoh dan belasan warga yang mengaku dari berbagai Rt tanggal 3 Maret 2025,

Namun sayangnya para warga dan narasumber untuk sementara warga bungkam tak mau disebut namanya dalam pemberitaan demi menjaga ketenangan karena selama ini memang ada presser atau tekanan oleh oknum oknum dari desa untuk segera meneken form dan segera form ditanda tangani untuk urusan sewa tanah desa.

HOTEL QUEST HAUSE D ATAS TANAH TKD ?

Di hadapan warga terdapat tanah yang sama gandeng yang disitu berdiri guest hous atau semacam villa atau hotel yang menjulang tinggi 4 lantai di pinggir kali yang telah di beli pemilik barunya.

Atas fakta yang ada ini di Duga gedung itu berada diatas tanah wedi kengser atau kemungkin tanah kas Desa (TKD) atau SG, Nah inilah yang memicu pembicaraan antar warga hingga sekarang karena aktifitas penyewa hotel tersebut memang ada, sementara warga justru di kejar kejar untuk segera ngisi surat kontrak dan pajak ke Desa agar segera rampung.

POLEMIK KIAN TERLIHAT BENANG MERAHNYA

Melihat polemik soal pajak sewa tanah ke desa maka ada rombongan warga yang telah berkonsultasi yang di fasilitasi RM. Asning Krabat Kraton Yogya agar warga menanyakan langsung ke Paniti Kismo soal sewa menyewa tanah desa tersebut, selain warga melalui perwakilan juga berkeinginan mohon informasi bagaimana mengurus surat kekancingan untuk menempati tanah SG atau tanah TKD Desa, sebab selama ini hanya dijanjikan di berikan kekancingan tapi hasilnya Nol.

TERKUAK DAN AMBYAR

Niatan warga untuk mencari info bak gayung bersambut setelah polemik muncul ke publik dan menjadi perhatian banyak tak bisa ditutupi lagi sehingga kemungkinan memerahkan telinga bagi oknum –oknum yang tak mau tersentuh hukum atau sudah di zona nyaman ternyata hasilnya Ambyar Atas adanya ketulusan hati warga yang kepengin mencari kebenaran dan ikut mendukung keistimewaan DIY dengan ikut Nunut dan menjaga tanah TKD maupun SG maka mereka itu juga berupaya mencari kebenaran dan serat kekancingan dari Kraton Ngayogyokarto agar mendapat kepastian.

JANJI DAN ANGIN SORGA

Janji dan angin surga sepertinya tepat sebab ada oknum –oknum menjanjikan untuk mengurus kekancingan, namun kenyataannya puluhan tahun warga yang tinggal di lokasi ternyata hanya mendapat dongeng atau angin sorga dari oknum oknum yang tak memikirkan kesusahan rakyat kecil sehingga yang di katakan ada kekancingan nyatanya hingga saat ini tak ada bukti, sedang berkait vulus terus mulus mengalir, sehingga warga memberanikan bersuara agar nasibnya kias jelas.

PEJAH GESANG DEREK SULTAN

Warga dalam pertemuan berkata ‘Kulo sak rencang pejah gesang nderek Sultan Panguwoso Ngayogyokarto, begitu kata warga, yang hadir pada hari selasa 4 Maret 2025 di kantor Panitikismo Kraton Yogyakarta yang di temui oleh bapak Langgeng.

PANITI KISMO KROCEK SECEPATNYA

Melihat ketulusan warga dan atas viralnya peristiwa maka beliau Bapak Langgeng. Memberikan tanggapan unek unek warga, dan di ungkapkan bahwa untuk perkara ini kami akan kroscek semua lokasi dan menerjunkan petugas dari Paniti Kismo mencari info.

APA ADA PELEPASAN HAK ?

Tentu kabar viral seperti adanya hotel megah atau yang sedang ramai itu untuk tanahnya, akan kami cek kefalitannya jika di atas tanah TKD misalkan, apakah dulu ada Pelepasan Hak atau tidak, dan siapa pembeli siapa pula yang menjual, ini akan kami lacak agar aset Kraton terdokumentasi dan terselamatkan sesuai Pergub dan UUK DIY Soal Tkd itu kan sudah ada aturan seperti di Pergub No 24 tahun 2024 ungkap Langgeng.

Nah yang musti di fahamkan bahwa memang untuk TKD itu tidak boleh untuk vila, hotel,home stay quest hause rumah toko atau sebuatan lainya bahkan untuk tempat tinggal tidak boleh.

WARGA DI HARAP SABAR DAN TENANG

Tetapi bagi warga yang telah lama tinggal dan merawat tkd maka itu, akan kami carikan jalan keluarnya, dan apakah tanah itu TKD, SG atau apa akan di cek secepatnya kemudian di harap warga tenang dan bekerja sebagaimana biasanya.

Mengakhiri pisowanan warga Pogung Rejo dengan petugas paniti kismo bapak Langgeng, mengatakan kami dari Paniti Kismo mengucapkan terimakasih kepada media yang telah mengangkatnya menjadi isu penting sehingga kami dan keluarga Kraton mengetahui, tentu tak ada berita jelas tidak sampai sini, dan ini merupakan pintu masuk untuk menyelesaikan masalah dengan baik dan bijak ‘pungkasnya. ’Tim red/Slam’

Berita Terkait


Tidak Ada Komentar


Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi