Latest News
  • SELAMAT DATANG DAN KAMI UCAPKAN TERIMKASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA DI WWW.BINANGUNCEMERLANGTV.CO.ID, KLIK JUGA  CANEL BINANGUN CEMERLANGTV.

KASUS TKD MAGUWOHARJO PENEGAKKAN HUKUM JANGAN TEBANG PILIH


 

Yogyakarta – Binanguncemerlangtv.co.id, kali ini kembali sajikan hasil dan fakta sidang (TKD) dari PN tipikor JSenin 25/3/2024 PN Yogya, Dalam Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 7 saksi fakta, i Pemkab Sleman juga dari Pem Prov DIY. Dalam keterangannya para saksi tersebut dari Dipertaru, badan pertanahan Sleman,Satpol PP DIY, Biro Hukum Pemprov DIY, Dispertaru DIY masing –masing menjelaskan sesuai tupoksinya.

Dalam sidang tersebut 3 saksi yang sangat menarik dalam memberikan keterngan dihadapan majelis hakim. Mirsa selaku kepala Dispertaru Sleman,kedua Biro Hukum Pemprov DIY Hary Setiawan dan Haris dari Dispertaru DIY memberikan kejelasan tentang pemanfaatan tanah kas desa dan sesuai Pergubnya

Sidang Tkd itu dipimpin oleh Yulianto Pratifto Utomo SH. MH dan 2 anggota yakni Fitri Ramadhan SH dan Soebekti, SH. Sementara itu dalam sidang tersebut Mirsa Anfansuri ST.MT Selaku kepala Dinas pertanahan dan tata ruang Sleman saat itu,

Ia menjelaskan dihadapan majelis hakim bahwa adanya Perkal No 03 Th 2021 Kalurahan Maguwoharjo untuk memberikan pedoman Pemkal dan masyarakat dalam pemanfaatan tanah kas desa baik untuk tanah pelungguh, tanah kas, tanah pengarem arem dan tanah untuk kepentingan umum.

Mirsa menerangkan aturan penggunaan Tkd memang telah diatur dan harus sesuai Pergub 34 tahun 2017 sehingga jika sudah komplit berlanjut disampaikan ke Bupati kemudian ke Gubernur DIY.

Pengajuan proposal saat itu kami bersama staf pernah ke lokasi PT. IIC dan KBN untuk meninjau lokasi karena peruntukannya dalam proposal untuk pariwisata edukasi kuniner villa dan resort yang diajukan pemohon dan telah mendapat rekomendasi, kata Mirsa.

Dalam keterangan Sidang, Mirsa melanjutkan proposal yang masuk ke Pemda Sleman kemudian dari tata ruang mendapat tembusan dan berlanjut memferivikasi kemudian juga meneliti permohonan tersebut terkait adanya penyewaan tanah kas desa yang dimaksud.

Sambil menunggu proses disposisi dari Bupati yang ternyata dalam perkembangannya disposisi dari Bupati telah keluar bahwa permohonan ke Bupati telah disetujui oleh Bupati dan diminta untuk di lanjutkan dan diproses karena itu tidak ada masalah selain juga telah sesuai dengan prosedur dan memenuhi atminstrasi dan persyaratan. Jelas Mirsa.

DISPOSISI BUPATI TAK DI CABUT PEMKAB SLEMAN MENYETUJUI

Atas penjelasan Mirsa tersebut kemudian Penasehat Hukum Priyana Suharto SH bertanya ke kembali Mirsa, Penasehat Hukum Priyana Suharto SH bertanya,

Apakah setelah terjadi penyimpangan penggunaan Tkd Maguwoharjo apakah disposisi dari Bupati dicabut atau Di diamkan saja ? Saksi Mirsa Anfansuri ST.MT dengan tegas mengatakan Di diamkan saja kemudian tidak ada pencabutan surat disposisi tersebut.

Dengan demikian fakta sidang dari Pemda pun menyetujui apa yang diajukan oleh PT iic dan PT.kbn untuk pembangunan sarana pariwisata yang diajukan.

Sementara itu Hary Setiawan Biro Hukum Pemda DIY ketika ditanya oleh majelis Hakim apakah adanya tanah yang telah dikembalikan ke Pemerintah kalurahan Maguwoharjo tersebut apa ada kerugian ? saksi Hary Setiawan mengatakan sempat berkata ada kerugian.

Kemudian majelis hakim menanyakan kembali, kerugiannya apa ? Tanya ketua Majelis Hakim, lantas saksi biro hukum tersebut sempat kebinggungan menerangkannya.

ASET TANAH TKD TIDAK BERKURANG JUGA TIDAK ADA KERUGIAN

Atas hal tersebut maka kembali majelis hakim bertanya apakah dari luas seperti yang saudara sebutkan tadi dari luas yang diajukan ada pengkurangan ? Dijawab oleh saksi Biro Hukum Pemda DIY Hary Setiawan SH MH, bahwa aset tanah tkd tidak berkurang selain juga tidak ada kerugian.

Melihat fakta sidang berdasarkan apa yang disampaikan Biro hukum tersebut maka Penasehat Hukum Lurah Kasidi Maguwoharjo ‘H.Muslim Murjiyanto SH M.Hum, Priyana Suharto SH dan Sita Damayanti Oningtyas SH mencatat memang tidak ada kerugian.

Jawaban Biro tersebut kemudian ditanggapi Tim PH, bahwa Pemkal Maguwoharjo justru malah untung karena mendapatkan bangunan yang jumlahnya lebih dari 120 unit dari hasil pengembalian aset tanah kas desa’ .

PERANGKAT KALURAHAN PENERIMA UANG SEBELUM ADA IZIN GUBERNUR

MELANGGAR HUKUM Tim Penasehat Hukum Lurah Kasidi kemudian beralih tanya kepada perwakilan saksi dari Dispertaru DIY Haris Suhartono SH, Kabid Penanganan Permasalahan dan Pengawasan Pertanahan Dispertaru Provinsi DIY, diungkapkan oleh Haris,

Bahwa semua permohonan PT.IIC telah sesuai prosedur terkait pemanfaatan tkd Padukuhan Pugeran dan Jenengan Maguwoharjo, dalam proses perkembangan menunggu persetujuan Bupati Sleman yang pada akhirnya surat disposisi turun disetujui dengan disposisi dilanjutkan. artinya untuk proses berikutnya.

Juga diterangkan Haris bahwa terkait penggunaan uang penerimaan sewa sewa yang dilakukan oleh perangkat desa dan dukuh Pugeran dan Jenengan mereka telah menerima uang dari PT.IIC dan PT KBN

namun demikian hingga kini mereka tidak mengembalikan uang tersebut walaupun berdasarkan keterangan dari saksi Haris bahwa setiap penerimaan uang sewa pelungguh mapun uang sewa tanah kas yang belum ada izin Gubernur atau penggunaannya tetap melanggar hukum dan bissa di proses secara hukum.

Dengan tegas Haris Suhartono mempertegas bahwa semua penyewa tanah lungguh dan tanah kas desa yang pemanfaatannya belum ada izin Gubernur tetap melanggar Hukum dan bisa di proses, apalagi mereka telah menerima uang sewa dan menggunakan semuanya.

Sementara itu fakta sidang diterangkan Hary Setiawan SH MH, Biro Hukum Pemprov DIY bahwa itu semua para penerima salah dan melanggar karena tidak sesuai Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 ‘Tandas Hary Biro Hukum yang juga pandangan dengan Haris Suhartono SH Dispertaru DIY.

Penasehat Hukum terdakwa kembali bertanya, sekaligus menerangkan kalau begitu para penerima uang yakni perangkat Desa Maguwoharjo juga bisa diproses Hukum, artinya tidak hanya Lurah Kasidi saja, sebab fakta sidang dan data berkait Lurah Kasidi justru uangnya telah dimasukan secara langsung ke rekening kalurahan Maguwoharjo dan tidak dinikmati.Tandas Tim Penasehat Hukum Terdakwa.

PENEGAKKAN HUKUM JANGAN TEBANG PILIH

Sejumlah nama seperti staf, Dukuh, Pamong Desa telah terungkap dipersidangan mereka telah menikmati uang sewa tanah pelungguh maupun tanah kas desa, bahkan diantara mereka juga ada yang tidak mengembalikan dan ada yang tidak sesuai aturan Perkal dan Pergub 34 tahun 2017.

Dengan demikian itu maka perangkat Desa yang melanggar harus diproses secara hukum siapapun mereka tidak boleh pandang bulu, Jangan Kasidi yang tidak menikmati uang malah dikorbankan atau menjadi korban hukum pemanfaatan Tkd . J

ika mau menegakkan hukum maka semua yang terlibat harus diperlakukan sama dimuka hukum, Apalagi yang menerima aliran dana juga harus diproses jangan biarkan mereka melenggang, kita tegakkan hukum jangan Tebang Pilih ‘Tandas PH ‘H.Muslim Murjiyanto SH M.Hum, Priyana Suharto SH dan Sita Damayanti Oningtyas SH dalam menanggapi fakta sidang tersebut.

KASUS TKD MAGUWOHARJO MASYARAKAT

MENUNGGU PENEGAKKAN HUKUM AGAR CITRA DIY KIAN MEMBAIK

Dalam kasus Tkd ini mari kita bongkar karena sebenarnya banyak yang terlibat. Penegakkan Hukum untuk kasus Tkd Maguwoharjo itu sebenarnya masyarakat sudah faham, sehingga sebenarnya pula tinggal menunggu ketegasan dari pihak penegak hukum untuk bertindak dan Masyarakat Maguwoharjo sangat menanti kabar itu,

Kita berharap jangan ditutupi tegakkan hukum agar Citra Penegak Hukum dan Pemda DIY kian membaik ‘Tandas PH H.Muslim Murjiyanto SH M.Hum, Priyana Suharto SH dan Sita Damayanti Oningtyas SH katika memberikan hasil fakta sidang 25/3/2024 ketika ketemu dengan sejumlah awak media yang sedang tugas meliput sidang Tkd di PN Yogya tersebut. (bd-tim red)

Berita Terkait


Tidak Ada Komentar


Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi