Yogyakarta – media binanguncemerlangtv, update lintas warta hukum media ini kembali menyangkan hasil sidang perkara dugaan korupsi TKD Maguwoharjo yang digelar pada Jumat 1 Maret 2024 di PN Tipikor Yogya.
Sebelumnya hasil sidang pada senin 26 feb 2024 media mencium dan menguak adanya sesuap nasi siap santap beredar pasca sidang sehingga heboh menjadi perhatian publik Setiap sidang termasuk kali ini tim media memantau sepenuhnya terhadap jalannya sidang pengadilan untuk kasus tipikor Tkd Maguwoharjo. Opening sidang 1 Maret 2024 ada yang berbeda namun positif bagi langkah penegak Hukum sebab ketua hakim menyampaikan terlarang bagi semua kegiatan untuk tidak ada aksi pemberian dalam bentuk apapun Kata ketua hakim saat itu.
Sidang tersebut PN telah memulai menghadirkan saksi – saksi fakta terkait perkara dugaan korupsi pemanfaatan tanah kas desa yang belum berizin namun sejumlah pihak dugaan telah menerima uang dengan jumlah yang fariannya berbeda beda selain ada yang fantastis. Dalam sidang 1 maret 2024 tiga (3) saksi hadir dihadapan majelis hakim yakni PJ Lurah Aris ketua Bpkal Saliman dan Supriyanto dukuh Pugeran,
Aris itu sendiri semula merupakan PNS di kecamatan Depok namun oleh Pemda Sleman di angkat menjadi PJ lurah Maguwoharjo yang kala itu juga sebagai trantifnya kecamatan Depok Sleman.
Ketiga saksi yang hadir setelah memasuki pembukaan sidang kemudian diberondong ragam pertanyaan dari tim jaksa kemudian secara dalam dipertegas oleh penasehat hukum terdakwa kasidi dengan ragam pertanyaan yang berbeda sehingga PH mampu menghasilkan akurasi tinggi dalam mengungkap perkara dalam sidang ini.
Aris widyantara ketika ditanya jaksa seputar jabatan PJ lurah dan serah terima justru mengaku tidak ada, tetapi mengetahui saat Lurah terpilih ada pelantikan di Pemkab Sleman dan adanya kelanjutan sambutan warga di balai desa itu merupakan hal yang biasa setelah ada pergantian kata Aris dalam sidang tipikor tersebut.
PJ ARIS IRIT BICARA SEOLAH KURANG BERTANGGUNG JAWAB
Dan saat memasuki sesi pertanyaan aset Tkd oleh tim jaksa Aris sedikit mengurai bahwa memang aset tanah kas desa itu juga ada yang menjadi pelungguh pamong. Kemudian ditanya soal pengelolaan dan sistem pencatatan tanah desa ternyata Aris seolah mengelak, karena menjawab tidak tahu Saya jadi Pj itu hanya 2 bulan saja sehingga tidak sempat mempelajari semua aset milik desa.
‘Jaksa, Apa sistem yang baik dalam hal pencatat aset ada atau tidak, ‘saya tidak tahu,’ Jelas Pj tersebut terungkap dalam sidang. Kemudian ditanya lagi berkait salam memproses dari PT IIC untuk kegiatan pariwisatanya, maka Pj ini juga minim memberikan info dimana hanya menyebut untuk wahana wisata, sempat juga ditanya bagaimana tentang keuangan, di jawab masalah keuangan adalah sensitif sehingga Aris tak melanjutkan mengurai Penerimaan Uang, tetapi Aris mengakui surat yang di perlukan telah memprosesnya, karena untuk proposal lebih dulu diterima Jogoboyo yang saat itu Edi yang memasukan untuk di register desa pada 27 Oktober 2021.
JOGOBOYO DAN DANANG BANYAK DI SEBUT SEBUT DALAM PERKARA TIPIKOR TKD
Jaksa kemudian meminta menguraikan data data aset kalurahan bagaimana apa terperinci atau tidak ? Tentu saya juga tidak tahu sebab saat itu tidak mempelajari maupun menanyakan aset milik Maguwoharjo kepada pamong lainnya. Alias tidak tahu
Sementara disesi lain Aris juga mengungkap dirinya tidak mengikuti rapat sosialisasi karena setiap pagi di kapanewon kemudian siang baru tugas ke Desa, jadi saya tidak ada undangan rapat tersebut, namun setelah rapat usai Danang staf Jogoboyo melaporkan ke saya selaku Lurah bahwa rapat dihadiri Bpkal Maguwoharjo, namun pula tidak tahu jelas hasilnya apa secara detail ‘paparnya di hadapan majelis hakim
Atas argumentasnya tersebut, maka Jaksa menunjukan ke hakim dan Ph serta terdakwa ternyata jaksa tunjukan bukti Pj lurah 3 november 2021 membuat surat terkait Tkd di Pugeran beserta persil persilnya. Sehingga akhirnya PJ tersebut mengakui bahwa data tandatangan itu saya ‘kata Aris.
ARIS MENGELAK FAKTANYA JOGOBOYO BANYAK DISEBUT MASUK DALAM KASUS
Adanya surat tersebut Aku aris, Saya melakukan itu karena sudah ada Parafnya artinya sudah di ketahui dulu oleh pamong Jogoboyo yang menangani, makanya berlanjut dirinya menandatangani sebagai bagian dari tahapan prosedur dan harus ada pihak yang lain terkait seperti seperti dukuh, Bpkal dan perangkat jogoboyo,staf Jogoboyo,
Danarto selain warga masyarakat yang telah sosialisasi ‘tandas Aris. Sidang kian anget serta berlanjut dengan pertanyaan lain dimana jaksa, tanyakan bagaimana apa pernah saudara berkomunikasi untuk memferivikasi tanah atau memantau dilapangan dengan pemohon TKD ? Aris mempertegas menjawab tidak pernah melakukan serta tidak berkomunikasi dan memantau aset - aset tersebut, dirinya baru tahu lokasi setelah pensiun dari PNS dan mengecek lokasi,
Atas jawaban Aris maka disesi komunikasi memberikan jawaban yang mengejutkan bahwa PJ tersebut juga mengurai gamblang yang melakukan komunikasi itu adalah Jogoboyo dan yang koordinasi di lapangan adalah Danang dengan pihak PT Indonesia internasional capital.
Suasana dalam sidang yang dihadiri puluhan orang dari pengunjung serta Ph terdakwa sepertinya dibuat penasaran karena berkait penerimaan uang masih belum juga menyentuh saat ditanyakan oleh jaksa,
Nah pada sesi yang ditunggu ini, Aris mengaku Pj tidak pernah menerima uang maupun barang dari Robinson PT.IIC sehingga disesi lain pasca Jumatan lantas dikejar oleh Penasehat Hukum Kasidi Muslim dan Priyana Suharta, dan Tyas hingga akhinya terkuak ada pengakuan aliran dana ke sejumlah orang. (berita yang aliran dana di seri 2)
PJ LURAH MENGAKU BANYAK TIDAK TAHU AKHIRNYA PASRAH TELAH MEMERINTAH
UNTUK MELANJUTKAN
Disesi pertanyaan yang sangat penting, berlanjut ditanyakan oleh ketua Hakim Yulianto Pratifto Utomo SH, masak menjadi PJ lurah banyak mengaku tidak tahu apa kebanyakan menjadi PJ ? anda jadi Pj berapa kali, dijawab Aris baru pertama. Lalu tugas anda itu apa ? mendapat gertakan pertanyaan dari majelis hakim akhirnya Aris widyantara mengakui yang memerintah sesuai data tersebut adalah dirinya hal itu guna untuk melanjutkan karena proses proposal dan telah ada paraf selain juga telah ada Bpkal yang sudah terurai dalam sidang, pikirnya itukan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, sautnya dalam sidang
Sementara anggota majelis hakim yang perempuan dan juga lantang mungkin selain gemes tanyakan kinerja Pj lurah Aris, sebab dari awal memang banyak mengaku tidak tahu. Lalu tugas anda apa ? lontar anggota majelis hakim tersebut, yang pada sorotan pengunjung terlihat Aris hanya tolah toleh ke kanan dan kiri
PJ ARIS WIDYANTARA TAK FAHAM ADANYA PERATURAN BAKU NGURUS TKD
Sementara anggota hakim yang lain setelah Aris tertegun sehabis menerima pertanyakan terkait tugasnya, maka Hakim kemudian memiberikan pemahaman bahwa tugas pejabat desa dalam mengurus dan syarat TKD itu sudah termuat dalam peraturan pergub, seraya beliau Menuturi serta menjelaskan permohonan itu seharusnya dilengkapi seperti adanya keputusan Kepala Desa,
Persetujuan BPD, Sket lokasi, terbitnya rekomendasi camat, rekomendasi kesesuaian rencana tata ruang dan seterusnya harus komplit ‘tandas Anggota hakim, atas reaksi hakim ini terpantau Aris mantan pj mengakui dan mengangkuk ada kekurangannya. Perkara TKD Maguwoharjo depok Sleman yang mulai sidang sejak 1 februari 2024 ini
Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 th 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, hal ini sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang terbuka untuk konfrontir kasus Tkd sangat seru untuk kita simak, untuk itu ikuti selanjutnya penjelasan saksi fakta Supriyanto dukuh Pugeran yang mengetahui sebagian aliran dananya.
Kemudian Saliman ketua Bpkal Maguwoharjo dalam sidang juga memberikan info yang juga Hot untuk di cermati dalam tayangan seri 2. Sidang selanjutnya akan dibuka 8 Maret 2024 agenda konfrontir serta mendengarkan saksi siapa penerima uang dan kelanjutan info dari Saliman Bpkal memang menarik untuk di simak ( ... bersambung seri 2 sidang saksi fakta ) tim red/ym
Berita Terkait