Sleman- media binanguncemerlangtv.co.id, lintas hukum, polemik warga protes masalah setoran dan tarikan sewa tanah desa di Pogung Rejo kalurahan Sinduadi Mlati Kian Jelas dimana ada yang satu bayar PBB dan pula yang bayar ke Desa setelah ngisi form hingga berujung protes menjadi sorotan warga dan media massa.
Kalau dari data data yang dimiliki media menjadi dokumen menguatkan untuk terus didalami,warga yang menempati lokasi di Pogung Rejo Sinduadi Mlati Sleman itu sangat patuh untuk bayar ke kalurahan dibuktikan kwitansi yang baik bahkan data menunjukan kalurahan setempat telah mengeluarkan catatan dana masuk ke kalurahan atas adanya setoran warga sewa tanah desa.
Namun dalam perkembangan warga juga bimbang sebab sebagian ada yang bayar dua yakni setoran PBB dan bayar sewa tanah ke Kalurahan. Keadaan seperti ini maka warga yang berani menyampaikan dalam forum terbatas dihadiri oleh Asning krabat kraton februari yang lalu, agar warga bisa tahu seperti apa pajak ke kraton maka di minta untuk mencari info soal tanah SG dan bedanya sewa tanah ke Desa.
Lantas saat itu di arahkan minta info ke Paniti Kismo Kraton Ngayogyokarto badan yang menagnai massal pertanhyan milik kraton. Semetara itu pasca berita beredar bahwa media menduga ada sebuah hotel atau home stay untuk disewakan, kian ramai sebab bangunan tersebut berada ditempat yang sama bekas Kali dan di bibir kali aliran sungai boyong,
Yang menarik bangunan tersebut terlihat sangat mencolok gedung tinggi dan berada di deretan dan lokasi yang sama dengan yang dihuni warga sehingga ada protes, bedanya masyarakat ada yang berani, tetapi juga ada yang diam karena takut diduga ada intimidasi oleh oknum oknum yang kemungkinan memilki kepentingan terkait setoran sewa tanah desa yang sebagian ke desa sementara dari hasil investigasi pajak PBB bagi warga lebih yakin, sedang dari kalurahan masih banyak menimbulkan spekulasi atau belum ada aturan baku sehingga warga menanyakan.
PATOK PEMBATAS BERTULISKAN SG
Tim sejumlah media telah mendapat info ada patok mencurigakan sehingga tim rombongan media menyempatkan hadir dilokasi pada 5 maret 2025 dan ikut safari keliling melihat patok yang telah ditanam karena informasi dari warga, bahwa terdapat patok -patok tanah sultan ground (SG) di sejumlah titik seperti di RT 21, 15 dan tempat lainnya,
MEDIA DAN PERS SEBAGAI KONTROL SOSIAL UNTUK LEBIH BAIK
Sejumlah wargapun mengajak dan menunjukan ke rombongan meski sebagian rombongan investigasi yang ada berpencar untuk mengetahui info dan ke lokasi lain, tujuan hadir adalah bagian darI tugas PERS yang memiliki tugas Kontrol, mencari, mengolah menyimpan dan mempubilasikan dan lainnya untuk mendukung kegiatan warga dan pemerintah agar kehidupan berbangsa lebih baik dengan demikian pers memiliki peran penting yang bisa memperbaiki kinerja para petugas penyelenggara negara.
Nach, saat ini berkait hunian warga pengguna SG tanah kalurahan tertentu bila ada, kedepan agar bisa tenang dalam mengurus tanah yang di Huni setelah mendapatkan kejelasan dan izin dari gubernur atau dari Kraton bagi tanah Sultan Ground Karena tanah SG, tanah Desa merupakan satu kesatuan dari undang undang keistimewaan DIY yang harus di lindungi dan dipelihara jangan sampai hilang atau musnah atau pindah tangan.
Dalam safari, sejumlah patok berwarna abu abu adonan pasir dan semen warna hitam, semu warna adonan semen bentuk cor coran padat banyak ditanam. Terdapat 7 warga menyampaikan bahwa patok patok yang bertuliskan SG di pasang tahun 2018- 2019, saya dan warga tahu karena saya ikut ungkap lt, salah satu warga yang di Iyakan bapak Yo dan Eng memberikan info sambil menunjukan patok di gang - gang rumah.
Mohon dibantu kami warga kecil tak punya tempat tinggal dan tentu ‘Pejah Gesang Nderek Sultan, karena kami sadar tinggal dilokasi ini sejak dulu yang bukan hak milik, kami bicara apa adanya, kata di antara mereka mewakili temannya yang hadir.
SEJARAH KALI JADI HUNIAN WARGA
Kemudian dulu sekitar tahun 1965 saat ada banjir lahar merapi yang mengakibatkan kali bergeser pasca pergeseran kali, warga lantas menempati dengan menguruk dan akhirnya bertempat tinggal hingga sekarang Ini, diwilayah pojok Rt 15 dekat balai kampung ‘ungkapnya.
Salah satu warga dengan gamblang berkata, kebanyakan warga menempati tanah yang katanya ini tanah SG namun hingga kini belum ada kejelasan karena warga penghuni sudah puluhan tahun belum ada kekancingan dari kraton.
Meski saya juga bayar karena mendapat tagihan PBB dan setiap tagian lunas, karena tagihan itu masuk ke kas negara melalui PBB, kalau yang ke desa saya dan sebagian warga masyarakat menolak, karena belum ada peraturan yang pasti dan jelas, seperti desa mendapatkan izin dari Gubernur ‘kata Rto di dampingi warga lainnya yang melihat langsung patok patok yang bertuliskan SG.
PERBINCANGAN WARGA PATOK SG DAN PATOK KODE SIA
Pada 6 Maret 2025 tim investigasi keliling melihat perkembangan patok di pogung rejo sinduadi mlati sleman selain sebelumnya mendapat info akan ada pematokan tanah ternyata terdapat patok yang berbeda dan bukan patok SG. Patok yang di dapatkan tim media beruliskan SIA di duga kode SIA memilki arti khusus yang hingga kini media belum tahu apa arti SIA.
Dengan ditemukannya patok SIA di depan gapuro Rt 15 pogung rejo yang diangkut dengan kendaraan yang berkait dengan patok itu, maka ini membuktikan terdapat patok tanah yang beda itu kemungkinan akan segera dipasang namun karena udrek atau viral, sementara urung ditanam. Kata salah satu warga yang juga minta tak di tulis namanya nerocos secara polos.
ASNING DI PERNAH DI LEDEK LURAH BUKAN PEJABAT NEGARA
Asning salah satu krabat dalem Kraton Yogya yang sejak awal mengawal warga akan kebenaran pasca mendapat info adanya ragam patok, angkat bicara, kalau yang patok SG itu di pucuk atas patok biasanya ada warna merah dan bertuliskan SG Sedang di Pergub 24 TH 2024 jika di patok artinya sudah di laporkan ke BPN atau ke Panitikismo siap bayar dan akan ada sertifikat atas nama Pemilik Kraton atau tanah desa,kemudian apakah sudah ada tim yang bertugas kesana, dengan patok baru atau anyar ini, maka kita sampai hari ini belum tahu.
Jika patok SG benar maka tak jadi soal, tetapi perlu kroscek, sehingga penguni bisa ajukan kekancingan ke Paniti Kismo ’Jelasnya.
TANAH KALURAHAN
Sedang tanah kalurahan ada mekanisme adanya perkal dan sebagainya sesuai Pergub 24 tahun 2025,dan itu sudah jelas kok aturannya, kata Asning yang pernah suatu saat di Gunungkidul dan Bantul, dikatakan, tidak punya wewenang kok keliling lihat tanah SG dan tanah desa,
Asning pun, menanggapi santai, saya buka pejabat tetapi saya bagian dari keluarga kraton yang punya hak, melalui teman disampaikan dengan berbisik di telinganya lurah waktu itu. Akhirnya lurah dan perangkat yang meledek tersebut, kaget, diam seribu bahasa hingga akhirnya, lurah, tersebut malu, bahwa yang di hadapi adalah bagian dari pewaris kraton hingga akhirnya, setiap kegiatan budaya seni dan lainnya yang positif, setelah tahu lurah yang meledek, berkata Nyuwun Pangapunten Mboten Mangertos,
Setelah kejadian tersebut lurah dan perangkat saat itu menjadi ramah dan menghormati, Biasa Mas itu saya sering keliling ke berbagai lokasi, kata lainnya Tilik kawulo alit namun jarang bawa atribut, Ungkapnya sembari Guyon.
PATOK PEMBATAS BERTULISKAN SIA
Sementara itu berkait patok dugaan akan di pasang di tanah Pogung Rejo, Saya tegaskan pemasangan patok dan ada warna merahnya itu ada aturannya.
Kalau itu ada patok bertuliskan SIA perlu dipertanyakan apa ada regulasinya, Tandas Asning 6 /3/2025 pasca mendengar info seputar patok SG dan non SIA Sedang kode warna merah dalam pucuk patok itu tentunya menggunakan biaya untuk beli cat warna, namun bukti nyata patok yang anyar tidak ada warna merah atau perwarna lainnya, dengan demikian patut di Duga pembuatan patok jika itu benar menggunakan biaya dari pemerintah maka telah mengurangi biaya atau ngirit yang artinya, ada yang di sembunyikan, oleh sebab itu perlu di usut tentang pembiayaanya.
PATOK SG TERLINDUNG DI GANG CATNHYA TAK TERLIHAT
Pembuatan patok agraria secara nasional itu ada standar kualitas, sementara jika patok SG itu juga tidak ada warna merah atau warna sesuai ketentuan agraria, namun jika itu ada yang beralasan telah hilang, misalkan, jelas tidak masuk, karena patok yang telah terpasang ada dalam tempat yang terlindung aman yang artinya cat patok tersebut,
meski di tanam sejak tahun 2018 atau 2019 tentu tidak akan mengelupas masih ada bekasnya. Namun yang kasat mata patok patok saat warga menunjukan tidak ada warna khusus atau tidak terlihat cat warna apapun. Tentu perkembangan Patok di lokasi RT yang terpasangi sekarang kami dan warga tanda tanya, SG atau tanah kalurahan, sebab dengan bukti adanya patok Kode SIA,
namun kabarnya di desa lain tidak ada kode SIA, jadi ini jelas ada perbedaan mencolok sehingga kemungkinan memunculkan spekulasi diantara warga selain membingungkan atau menimbul pertanyaan,kata warga berseloroh Sejumlah warga Pogung Rejo yang sempat ketemu dengan tim media namun tak mau di sebut namanya dalam berita, mengatakan bagi warga yang telah tandatangan dalam blangko, ISU NYA akan dipasangi patok pembatas tersebut.
PELEPASAN HAK
Sedang adanya hotel megah atau yang ramai itu satusnya tanah apa, akan kami cek kemudian jika di atas tanah TKD apakah dulu ada Pelepasan Hak atau tidak, dan siapa yang melepaskan dan siapa nama pemilik atau pembeli dan siapa yang menjual, akan kami lacak agar aset Kraton terdokumentasi dan terselamatkan sesuai Pergub dan UUK DIY
HOTEL, VILLA HOME STAY TAK BOLEH BERDIRI DI TKD
Mengutip Peraturan gubernur tentang pemanfaatan tanah kalurahan Pergub Nomor 24 tahun 2024,Soal Tkd sudah ada aturannya di Pergub tersebut pasal 9 untuk Tanah kalurahan itu tidak boleh seperti untuk, vila, hotel,home stay quest hause rumah toko (ruko) atau sebutan lainnya,
bahkan untuk tempat tinggal juga tidak boleh. Namun di bait lain (C) pergub pasal 9 tersebut ada pengecualian dan ketentuan untuk instansi pemerintah kalurahan, maka bisa menggunakan untuk asrama atau rumah susun bagi masyarakat penghasilan rendah dengan mekanisme yang telah di tentukan seperti dalam Pergub nomor 24.
TERIMAKASIH MEDIA YANG SUDAH MENYOROTI
Bagi warga yang telah lama tinggal dan merawat tkd maka itu, akan kami carikan jalan keluarnya, dan apakah tanah itu TKD, SG akan di cek secepatnya, harap warga itu tenang. Mengakhir perjumpaan terbatas pada tanggal 5 maret 2025 dengan warga Pogung Rejo Langgeng dari Paniti kismo kraton Yogya mengucapkan terimakasih kepada media yang telah mengangkatnya hingga menjadi isu penting hingga kami bisa mengetahui, warga di harap tenang Tidak ada berita maka kasus tidak akan sampai kantor paniti kismo, kabar langsung ini merupakan informasi baik dan menjadi pintu masuk untuk menyelesaikan masalah dengan baik ‘Tandasnya.
ASET KRATON HARUS DI JAGA
Polemik penggunan tanah seperti ini sebenarnya banyak terjadi di berbagai kalurahan seperti di di Maguwoharjo, Caturtunggal, Candi Binangun sebagai alarm, Sidang yang masih berproses yakni Lurah Sampang Gunungkidul yang sampai saat ini dalam sidang TIPIKOR di Yogya, sebagai bahan renungan untuk tidak berperilaku Koruptif, sehingga aman dalam bekerja.
Harus difahami kasus Tipikor dalam tanah kalurahan tersebut merupakan contoh dari penyelenggara dan pengguna anggaran negara yang bisa di katakan NAKAL sehingga terseret dalam kasus Tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, karena menjual, serta Ngotak Atik Tanah yang bukan haknya, ‘Siapa Mau Menyusul ?
Maka perlu diingat dalam sumpah jabatan baik itu perangkat desa atau lurah, mereka telah bersumpah saat di lantik dan berjanji bekerja selurus lurusnya dan se adil adilnya.
MUATAN BAHAN KOREKSI DAN EVALUASI UNTUK BEKERJA JUJUR
Banyaknya kasus tanah kalurahan hingga ada Lurah dan pamong yang masuk Penjara di Tipikor DIY seharusnya menjadi Cambuk dan Rem agar penyelenggara negara hingga di tingkat kalurahan tobat, Karena terjadi penyalahgunaan wewenang tersebut maka Pemda DIY terus mengusut perkara TKD atau tanah kalurahan agar aset tanah tidak di selewengkan oleh oknum oknum yang haus kekayaan, memperkaya diri atau berupaya halus menggerogoti aset kraton melalui cara sewa tanah desa yang belum legal.
Semoga ini sebagai bahan koreksi dan evaluasi para pejabat terkait, jangan malah warga di intimidasi karena berani bersuara kebenaran, atau media dan wartatawan bekerja malah di Sengiti atau dibenci maka itu sudah tidak zamannya, keterbukaan publik dan kerja serius dan benar maka menjadi kunci penyelamatnya (tim investigasi dan liputan bctv)
Berita Terkait