Yogyakarta binanguncemerlangtv.co.id kabar ini merupakan kelanjutan sidang dugaan Tindak pidana korupsi TKD Maguwoharjo Sleman Jogja. Sidang TKD digelar oleh majelis hakim tipikor pada hari jumat 17 Mei 2024.
Sidang kali ini terdakwa lurah Maguwoharjo didampingi penasehat Hukum Muslim Murjiyanto SH M.Hum,Priyana Suharta SH dan Sita Damayanti Oningtyas SH, Sidang mulia Bapak Yulianto Prafifto Utomo SH. MH kemudian 2 anggota yakni Fitri Ramadhan SH dan Soebekti, SH selain dihadiri tim Jpu.
Materi sidang ialah pemeriksaan terdakwa secara runtut mulai dari awal, hingga management keuangan dan penerimaan uang dari pihak PT.IIC. majelis hakim mencerca uang masuk yang diterima oleh lurah. Kasidi dalam kodisi fit sehingga bisa menjawab mengkait uang yang telah diterima dari total 100 juta yang di jelaskan sejak awal hingga sidang kali ini. Bahwa uang telah dimasukan ke rekening desa kemudian tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi sehingga sekarang masih utuh.
Berapa jumlah hak anda dari seratus juta tersebut ? tanya majelis hakim, Dijawab sesuai Perkal Maguwoharjo nomor 3 tahun 2021 maka 30 persen hak desa sedang 70 persennya hak pemilik lungguh.
Namun setelah disetor ke bendahara bagian hak yang 70 persennya sampai sidang justru tidak diberikan, alasannya oleh bendahara belum ada surat perjanjian sewa menyewanya. Beda dengan para perangkat yang telah menjadi saksi fakta di persidangan yang lalau mereka telah menerima ‘Jelas Kasidi.
Sedang Tim jaksa Toni Wibisono SH MH dari kajati DIY sejak awal sidang tampak garang mengejar penerimaan –penerimaan termasuk uang 10 juta kepada terdakwa. Jaksa tersebut bertanya tetapi malah dalam penyampaiannya menyebutkan atau di jawab sendiri bahwa uang sepuluh juta telah di setor dan ada tanda terimanya.
Atas penyataan jaksa Toni tersebut maka majelis hakim dan pengunjung pada tertawa semua sehingga, Toni meralat uang itu disita ‘paparnya. Usai sidang lurah maguwoharjo menyebut bahwa saat Jaksa menghadirkan saksi fakta bagian atministrasi dari PT IIC. maka di jelaskan uang 10 juta yang dimaksud itu, pihak desa tidak ada yang meminta, namun saat itu pihak PT. IIC menjadi sponsor sendiri untuk kegiatan senam masal oleh warga desa Maguwoharjo.
Namun jaksa dalam sidang terkait uang 10 juta ini dikaitkan dengan penerimaan atau meminta minta. Keberadaan uang 10 juta tersebut langsung dialokasikan untuk kegiatan masyarakat sehingga tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, kata lurah.
Di tambahkan oleh lurah pasca sidang, saya sudah melakukan kegiatan terkait dengan surat menyurat sesuai prosedur termasuk pernah memberikan Surat Peringatan Kepada PT Milik Robinson Sealino sebanyak 3 kali dan bersama satpol PP DIY berujung menutupnya proyek. Mengkait uang 100 juta rupiah tersebut waktu itu secara bertahap langsung disetorkan ke rekening pemerintah desa Maguwoharjo.
Majelis bertanya kenapa di setor ke kas desa bertahap, di jawab lurah karena setiap yang dicairkan jumlahnya beda beda ada yang 20 juta dan 10 juta kemudian waktunya juga tidak tepat sehingga harus di kumpulkan dahulu hingga 8 kali pencairan oleh PT.IIC sebagai bentuk uang sewa lungguh kepada lurah yang totalnya 100 juta.
Saya tidak merasa korupsi sesuai tuduhan karena uang sudah diterima bendahara,berbeda dengan para pamong ada yang terungkap telah menerima dan mereka menikmatinya. ungkap lurah tersebut
Muslim Murjiyanto SH.selaku Penasehat Hukum terdakwa saat di tanya awak media, lantas menjawab pertanyaan wartawan bahwa. sesuai saksi fakta fakta sidang yang telah memberikan penjelasan maka terdakwa, memang sudah jelas dan gamblang kasidi tidak menggunakan uang yang dimaksud.
Sementara ituPriyana Suharta SH anggota Tim PH Juga angkat bicara, bahwa Terdakwa tidak terbukti tandasnya. Sedang Sita oningtyas SH juga anggota Penasehat Hukum, kami akan bela sepenuhnya karena fakta fakta sidang telah terungkap secara jelas lurah ini tak terbukti. Pungkasnya. Tim red’
Berita Terkait