Sleman - binanguncemerlangtv.co.id, lintas warta hukum, sidang perkara pidana nomor 634 yang merupakan kelanjutan dari 157 PN sleman di gelar Senin 9 Desember 2024 dan untuk umum atau terbuka.
Sidang ini di pimpin oleh 1 hakim Cahyono sebagai ketua kemudian 2 orang anggota menjadi pengadil dalam kasus pidana dugaan kehilangan buku tabungan bank mandiri. Jaksa penuntut umum Hanifah SH selaku penuntut umum menunjukan berbagai bukti kepada majelis hakim hingga kedua belah pihak maju di hadapan ketua majelis untuk melihat dokumen yang di sita.
Terdakwa Pamungkas Eko Prasetia dalam perkara di dampingi 2 orang penasehat hukum asal Surabaya yang dalam pembelaan keduanya terlihat lantang menanyakan kepada Yudi berkait sejumlah data yang terungkap dalam sidang
Sedang korban Yudi Asmara hadir menjadi saksi dalam kasus tersebut. Yudi Asmara dalam fakta sidang Ia merupakan korban yang dulu saat mendirikan perusahaan Pt. Jogmah internasional sebagai komisaris,
sedang Pamungkas sebagai Direkturnya. Untuk kepemilikan saham dalam perseroan terbatas ini yudi mengatakan jumlah saham sama yakni 50 komisaris dan 50 persen direktur Pamungkas.
Namun dalam operasional perusahaan dalam perkembangan ada pergantian tandatangan 1 spesimen hanya dari Pamungkas untuk pengambilan uang, hal ini berbeda dengan sebelumnya ketika pengambilan uang 2 orang atau 2 spesimen komisaris dan direktur, atas kejadi ini 1 tanda tangan ini menjadikan hubungan bisnis dalam perusahaan menjadi renggang hingga berujung di meja pengadilan.
Dalam sidang terungkap, penggunaan dan pengambilan uang di bank mandiri 1 spesimen hal ini telah di ubah dari yang semula 2 orang menjadi 1 orang, maka Yudi merasa di rugikan sebesar 300 jutaan selai n tidak ada niatan baik, kata Yudi
Kerugian lebih nyata manakala dirinya selaku komisaris tidak mendapatkan laporan yang valid sehingga berujung RUPS perusahaan, namun sayangnya kata Yudi dalam fakta sidang kerugian itu sangat jelas karena untuk pengeluaran hanya di tulis dengan tangan sebagai laporan dan tidak ada data data pendukung ‘kata Yudi
Sedang Pamungkas dalam sidang terlihat tak bisa mengelak meski melalui penasehat hukumnya menanyakan jabatan bendahara adalah istrinya Yudi karena telah di terbitkan SK pengangkatan sebagai direktur keuangan oleh Pamungkas dan ini suratnya kata PH Pamungkas kepada Yudi. Yudipun membantah meski surat di terbitkan istrinya tidak pernah mengelola keuangan perusahaan selain para karyawan semuanya juga tidak menerima SK dari Direktur, itu hanya akal akalan saja, apalagi dana malah masuk ke rekening pribadi bukan masuk ke perusahaan ‘papar yudi dalam sidang.
Dalam fakta sidang Terdakwa Pamungkas mengatakan semuanya sudah sesuai tugas sehingga selaku direktur sudah menjalankan ‘ungkapnya. Penggunaan uang yang jadi masalah karena 1 spesimen tersebut Yudi Asmara memaparkan secara gamblang terdakwa sulit mengelak.
Saat majelis hakim menanyakan sejumlah dokumen yang syah terkait rincian tidak ada bukti pendukung sesuai rincian tidak bisa menunjukan data valid dengan demikian penggunaan uang perusahaan layananan umroh dan haji tersebut ada persoalan kata majelis hakim
Sedang saksi fakya Abdul Kohar fakta sidang ia sebagai kabag umum yang mengurusi surat surat termasuk belanja kebutuhan umroh, ngurus pasport telah menjalankan dan pekerjaan tersebut semua karyawan tahu tidak ada persoalan masalah gaji terhadap semua karyawan telah selesai kata Kohar
Sidang di berlanjut 16 desember 2024 dengan agenda hadirkan dari pihak bank dan saksi fakta lainnya yang akan di hadirkan oleh jaksa termasuk dari pihak yang mengeluarkan surat kehilangan buku tabungan dari pihak aparat. Sebagai catatan terdakwa Pamungkas Direktur PT Jogmah internasional ini dalam sidang di Pengadilan Sleman sebelum di gelar sidang yang ini di lepaskan dari jeratan hukum dalam putusan sidang sela,
namun atas putusan tersebut PT DIY memerintahkan untuk perkara kembali di buka. Bunyi putusan PT Daerah Istimewa Yogyakarta membatalkan putusan sela Pengadilan Negeri Sleman Nomor 157/Pid.B/2024/PN Smn tanggal 25 April 2024,
kemudian Pengadilan Tinggi DIY memperjelas dengan Memerintahkan Pengadilan Negeri Sleman untuk membuka persidangan kembali perkara Nomor 157/Pid.B/2024/PN Smn selanjutnya memeriksa saksi-saksi, barang-barang bukti mengadili serta memutuskan perkara pidana Nomor 157/Pid.B/2024/PN Smn, Tim red
Berita Terkait