Latest News
  • SELAMAT DATANG DAN KAMI UCAPKAN TERIMKASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA DI WWW.BINANGUNCEMERLANGTV.CO.ID, KLIK JUGA  CANEL BINANGUN CEMERLANGTV.

SIDANG FAKTA TKD MAGUWOHARJO SAKSI ROBINSON TERSENYUM RILEK ADA APA ?


Yogyakarta – binanguncemerlangtv.co.id, berita yang satu ini kelanjutan sidang Tkd dalam perkara Nomor 03 /Pid.Sus-TPK/2024/PN.Yyk. Berkait Tanah Kas Desa Maguwoharjo Depok Sleman yang menghadirkan para saksi –saksi fakta di ruang sidang gedung Tipikor Yogyakarta 19 April 2024.

Dalam sidang hari jumat 19 April 2024 sebanyak 5 saksi fakta dikadirkan oleh JPU dimana 1 saksi dari pemerintah kalurahan Maguwoharjo yakni Zabidi, kemudian 2 dari PT.Kbn atau PT.IIC dan 1 orang yakni Direktur PT.KBN Dian Novi istri Robinson Sealino.

Sidang Tkd JPU menghadirkan para saksi fakta untuk mengungkap perkara yang telah disidang sejak 1 februari 2024. Dari pengamatan tim monitoring Pers media yang sejak awal mengikuti jalannya sidang Tipikor TKD, rangkaian sidang menjelang akhir ini, JPU masih menghadirkan saksi –saksi fakta yang juga bisa disebut ada saksi Mahkota dalam kasus tanah kas Desa Maguwoharjo.

Saksi kunci yakni Robinson Sealino selaku Direktur PT.IIC beserta Dian Novi selaku Direktur PT.KBN yang sekaligus keduanya merupakan pasangan suami istri (pasutri) juga merupakan pemilik perusahaan tersebut telah memberikan penjelasan secara runtut terkait Tkd Maguwoharjo.

Yang menarik dalam sidang tanggal 19 april 2024 dalam persidangan terungkap Robinson Sealino dalam keterangan secara gamblang menjelaskan bahwa tidak ada niatan menyalahgunakan tanah Kas Desa Maguwoharjo.

PEMBANGUNAN MENDAHULUI SEBELUM ADA IZIN GUBERNUR DIY

Soal pembangunan itu dipertegas oleh Robinson sealino dihadapan majelis hakim bahwa pembangunan villa dan resort tersebut bukan merupakan pembangunan perumahan untuk dijual belikan, namun pembangunan villa dan resort tersebut sesuai site plant yang memang sebagai sarana pariwisata yang akan disewakan kepada pihak ketiga atau dikerjasamakan selama 20 tahun.

TAHU BERKASUS

Robinson juga memaparkan, pelaksanaan pembangunan yang mendahului sebelum keluar izin dari Gubernur DIY itu karena Robinso tidak menguasai tentang perizinan atau ketidak tahuannya, selain pembangunan berjalan lebih dahulu berkaca pada proyek proyek pembangunan ditempat lain yang sebelum ada izin Gubernur juga sudah melaksanakan dan tidak ada persoalan sebab pembangunannya juga tidak ada kasus sehingga Robinson ikut ikutan membangunan dengan cara cara tersebut.

Robinson Sealino juga menjelaskan, Disisi lain Dirinya membangun itu memang tidak mengetahui tentang adanya peraturan Gubernur DIY tentang pemanfaatan dan pembangunan diatas tanah lungguh dan tanah kas Desa, Nah saya tahu itu berkasus setelah saya di tahan sejak 2023 yang lalu.

VILLA DI SEWAKAN 20 TAHUN

Robinson juga kembali mempertegas Dirinya tidak ada niatan untuk menyimpangkan tanah kas desa tersebut, sehingga dalam progres akan tetap membangun sesuai rencana dalam site plant yang diawali dengan melakukan membangunan resort dan villa tersebut terlebih dahulu

Kemudian tetap akan menyelesaikan sesuai rencana selama 20 tahun untuk dikelola dan disewakan kemudian setelah 20 tahun akan dikembalikan ke pemerintah kalurahan Maguwoharjo berikut aset hasil pembangunan yang ada setelah 20 tahun.

TAK SALING BERHUBUNGAN

Dalam persidangan juga mengungkapkan Robinson tidak pernah ketemu sendiri dengan Lurah Kasidi maupun setelah menjabat Lurah bahkan sebelum dan sesudah menjabat juga tidak berhubungan.

Dalam fakta sidang Direktur PT IIC mengungkapkan, ketika ketemu dibalai desa saat itu hanya bersalaman setelah Robinson Sealino mengucapkan selamat atas dilantiknya Kasidi sebagai lurah Maguwoharjo menggantikan lurah lama Imindi, itupun diruang kantor desa dalam ruangan Jogoboyo atau Edi kata Robinson Sealino.

LAUNCHING MENGUNDANG LURAH TAK BERHUBUNGAN DENGAN TKD

Pertemuan kedua terungkap dalam sidang bahwa Robinson saat itu juga memiliki usaha di kalurahan Maguwoharjo ada agenda launching sebuah acara sehingga ada pertemuan tetapi saat itu ketemunya dengan kasidi tidak untuk membahas tanah kas desa.

Tetapi hanya membahas tamu undangan dalam sebuah acara karena memang usahanya di Maguwoharjo yang wajar peresmiannya mengundang lurah setempat.

Yaitu Kasidi selaku lurah Maguwoharjo, jadi semua itu tidak berhubungan dengan lurah kasidi. Robinson menyebut semua kegiatan itu yang mengatur adalah Jogoboyo dan Danang stafnya. Tandas Robinson

AJUKAN PROPOSAL SEJAK 2017 SEBELUM ADA LURAH KASIDI

Atas terungkapnya dipersidangan Robinson yang memperjelas seperti itu dalam sidang, maka tim PH Kasidi maka melontarkan pertanyaan’ Sejak Kapan saudara saksi Mengajukan Proposal ke Kalurahan Maguwoharjo ?

Robinson dalam fakta sidang menjawab bahwa mengajukan proposal sejak tahun 2017 kemudian tahun 2021 memperbaharui lagi secara detail tentang proposal pemanfaatan Tkd Maguwoharjo. Dengan melihat pengungkapan ini, kata Tim Penasehat Hukum, jelas Lurah Kasidi fakta hukumnya memang tidak kenal dan jelas tidak berhubungan,

Justru yang kontak hubungan langsung adalah Edi dan Robinson. Perlu difahami kenal pertama Robinson dengan lurah ya saat itukan dalam menyampaikan ucapan selamat atas terlantiknya lurah pasca pelantikan.

Sedang proyek itu sudah diajukan sejak tahun 2017 dan Proposal itu diajukan kepada Edi selaku Jogoboyo yang saat itu Lurahnya Mindhi berlanjut ke PJ lurah Aris.

ADA YANG MENGATUR

Dengan demikian kesimpulan atas sidang diawal saat Pj lurah yang dihadirkan JPU yang terungkap mengatakan bahwa semua itu yang mengatur adalah Edi selaku Jogoboyo Maguwoharjo, adalah nyambung dengan pengungkapan PJ Lurah, sehingga segala tindakan yang telah ditangani pamong telah terverifikasi sehingga lurah Pj tinggal tanda tangan dalam proses pengurusan rekomendasi karena telah ada yang ngurusi yakni Edi selaku jogoboyo.

LURAH KASIDI JADI KORBAN

Dengan demikian lurah Kasidi itu hanya menjadi korban dan ini memperkuat bagi Tim PH bahwa benar dan jelas menguatkan karena fakta sidang Robinso Sealino itu tidak kenal, sehingga sangat menguatkan Dugaan adanya praktek praktek kolusi yang dilakukan oleh Jogoboyo yang berhubungan langsung dengan Robinso Sealino sejak di awali pengajuan proposal pada tahun 2017 sebelum Kasidi jadi lurah,

Papar Priyana Tim PH tersebut Dengan demikian Penasehat Hukum Kasidi yakni H.Muslim Murjiyanto SH MHum, Priyana Suharta SH, dan Sita Damayanti Oningtyas SH, Mengatakan ini sudah cukup jelas terungkap dalam sidang kasus TKD yang di ketuai oleh majelis hakim Yulianto Pratifto Utomo SH. Jumat 19 april 2024. Tandasnya 27

MILYAR LEBIH TAK DI UNGKAP DETAIL KEMANA ALIRAN UANGNYA ?

Dari rangkaian sidang Tkd Maguwoharjo sejak awal februari 2024 sangat menarik untuk disimak dan dicermati Sebab dalam dakwaannya Tim JPU saat itu mengungkap dihadapan majelis hakim bahwa kerugian mencapai 27 milyar lebih.

SAKSI MAHKOTA MALAH TERSENYUM DAN RILEK

Hingga dihadirkannya para saksi termasuk dari pejabat yang merekomendasi surat surat izin dan menghadirkan sejumlah perangkat desa, dukuh hingga saksi Mahkota Robinson Realino dan istrinya Dian Novi,

Ternyata Robinson sebagai saksi penting dalam peristiwa kasus Tkd maguwoharjo juga tidak mengurai detail kemana saja uang yang diterima melalui 2 pt iic dan Pt kbn, bahkan dalam fakta sidang pemilik PT tersebut juga terlihat rilek kadang sambil tersenyum.

BAGAIMANA DENGAN KERUGIAN NEGARA ?

Dalam sidang sebelumnya yang menghadirkan para saksi terkait penerimaan uang dan alirannya memang sempat dibahas namun tidak secara rinci dengan demikian aliran dana 27 milyar sejak disebut diawal dakwaan masih belum terungkap secara gamblang bagaimana kerugian negara dalam persidangan penting untuk dikulik mengalirnya hasil transaksi hingga milyaran tersebut.

ASET TKD TELAH DI KEMBALIKAN KE PEMERINTAH DESA MAGUWOHARJO

Yang menarik dalam fakta sidang TKd Maguwoharjo itu juga Robinson Sealino telah mengakui mengembalikan aset tanah kas desa ke pemerintah kalurahan Maguwoharjo beserta bangunan yang ada, kemudian ini ditujukan sesuai data dan tandatangan yang pernah diteken dan lakukan Robinson yang ditujukkan dokumennya oleh tim PH dihadapan majelis dan jaksa penuntut umum

MENANTI PENEGAKKAN HUKUM SECARA ADIL

Sementara publik dan warga Maguwoharjo jika itu ungkap secara gamblang tembok besar kasus Maguwoharjo dapat tertangani dengan maksimal karena dugaan banyak mafia TKD untuk ditangani serius merupakan penantian warga agar penegakan hukum yang adil merupakan aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan oleh tim PH dalam sidang sidang sebelumnya.

Sidang Tkd yang ini majelis hakim patut diapresiasi dalam mengungkap kebenaran kasus Maguwojarjo hingga telah mengkorek adanya sejumlah kejanggalan yang terungkap dan menarik sebagai bahan untuk study kasus terhadap Tkd dan adanya Pergub DIY 34 tahun 2017.

Yang penting untuk disempurnakan dalam rangka menjaga aset aset tanah kas Desa di seluruh DIY di masa yang akan datang agar aset Tkd tidak diincar oleh oknum oknum mafia tanah yang mencari keuntungan secara pribadi maupun kelompok, Sidang berlanjut 22 April 2024 saksi ahli dari JPU. (Tim red)

Berita Terkait


Tidak Ada Komentar


Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi