YOGYAKARTA–BINANGUNCEMERLANGTV.CO.ID kembali ungkap fakta sidang perkara tanah kas desa (TKD) di kalurahan Maguwoharjo Depok Sleman yang digelar Senin 18 Maret 2024 di PN Tipkor Yogyakarta.
Memasuki sidang tkf di bulan ramadan 1445 H/2024 JPU menghadirkan 3 saksi penghuni rumah villa sekaligus Dia juga pembeli properti perumahan yang dibangun oleh PT IIC yang dibangun oleh Robinson Sealino. Kemudian 2 saksi fakta adalah mantan Camat Depok Drs.Subagyo MM dan Panewu Wwawan Widiantoro, S.IP, M.Ap kedunya hadir memberikan penjelasan kasus yang sedang di sidangkan.
Penghuni Aris Supriyadi dalam kasus itu menjelaskan dirinya tahu ada pembangunan sudah lama sejak 2022 dan saat itu tahu proyek karena punya kolam ikan dekat dengan lokasi proyek dan Aris juga warga setempat, Ia menceritakan tidak tertarik tetapi setelah dalam perkembangan kepencut untuk beli karena lancar beroperasi sehingga berlanjut boking dan beli. Saya dari awal sudah tahu bahwa itu tanah kas desa selain juga diterangkan oleh bagian marketing, kata Aris.
ADA PENUTUPAN PERUMAHAN JAUH SEBELUM ADA PENUTUPAN SATPOL PP DIY
Ketika ditanya oleh ketua Hakim jelaskan berkait adanya penutupan ? Aris lantang mengurai bahwa setahu dirinya penutupan itu sudah dilakukan saat itu spanduknya besar terpasang pengumuman dan itu merupakan larangan kepada pengembang namun tulisannya saat itu, warnanya hitam.
Penutupan itu memang terjadi jauh sebelum penutupan dari satpol PP DIY kemudian itu bentuk peringatan agar PT KBN agar tidak meneruskan pekerjaan, hal tersebut saya dapat info dari anak –anak muda dan pemerintah desa Maguwpharjo ‘tandasnya, Saudara saksi tahu saat penutupan dari satpol PP ? ‘saya saat itu sedang pergi ujarnya menjawab jaksa dan anggota hakim.
PENGEMBANG INGKAR JANJI ARIS INISIATIF FINISHING DENGAN BIAYA SENDIRI
Sedang saat di cerca pertanyaan baik dari jaksa dan PH terdakwa dan anggota Majlis Aris ini kaget setelah membeli rumah dan beberapa bulan beli malah PT pengembang tidak merampungkan sehingga dirinya inisiatif mengeluarkan uang untuk menyelesaikan pekerjaan hingga bisa dihuni ‘ujar Aris
Namun kegelisahan juga saya alami bersama penghuni yang lain sehingga sepakat membentuk perkumpulan dan protes yang berakhir ada pertemuan yang diprakarsai oleh marketingnya PT. IIC dan saat itu hanya untuk meredam bahwa surat hak guna pakai selama 20 tahun akan diperpanjang sampai 60 tahun namun secara bertahap dan akan ada surat dari notaris, hasilnya hingga kini janji itu masih kosong tanpa ada realisasi kejelasan ‘terangnya.
Apa hak saudara saksi menghuni perumahan tersebut tanya majelis hakim, dijawab ya karena telah membayar meskipun belum lunas selain penyelesaian bangunan rumah kandara vilage itu yang merampungkan saya tandasnya. Jawaban Aris langsung diperjelas hakim bahwa aturannya Pergubnya TKD itu tidak untuk tempat tinggal. ‘Terang hakim.
KESANGKUT IKLAN MEDSOS FACEBOOK
Sementara itu salsi fakta juga pembeli perumahan tersebut yakni Drs. Darmanta Sulistya menjelaskan tertarik rumah diatas tanah tersebut karena termakan iklan di medsos facebook sehingga beserta keluarga membeli lunas lalu menghuni kandara vilage dan dana langsung ke PT tersebut..
BELI RUMAH TERMAKAN IKLAN SITUS JUAL BELI
Lain hal dengan Sasmita Jati Prayoga membeli rumah tersebut senilai 285 juta tanpa ada potongan, saya awalnya tahu info iklan perumahan itu juga baca dari iklan jual beli namun saat awal tidak tertarik namun karena terdesak dengan kondisi keluarga maka memutuskan untuk membeli rumah tersebut, ia tidak tahu itu tanah kas desa, tetapi faham setelah membaca dari media TKd Maguwoharjo berkasus ‘papar Sasmita
Sayangnya kata Aris karena tidak berlanjut, maka proyek ditutup yang melibatkan banyak pejabat termasuk adanya Bapak lurah disitu hingga spanduk warna kuning dibentangkan saat penutupan hingga berbulan bulan kata Aris yang menjadi komandan keamanan perumahan dikandara vilage tersebut sekaligus menjelaskan membeli seharga 230 juta namun baru dibayar 115 juta.
SAKSI FAKTA MANTAN CAMAT DAN CAMAT
Dalam sidang perkara TKD kalurahan Maguwoharjo digelar sejak 1 Februari 2024 di PN Tipikor Yogyakarta terus bergulir maka sidang juga menghadirkan 2 saksi fakta yaitu mantan Camat Depok Drs.Subagyo dan Camat penggantinya yakni Wawan Widiantoro,
Mantan Pejabat Panewu Depok Subagyo dalam penjelasanya, ketika ditanya apakalah ngecek detail berkas yang masuk ? tanya majelis, Di jawab jika surat permohonan sudah ada tanda tangan lurah saya juga tanda tangan,
Apakah saudara saksi, tahu kalau ada permasalahan ? Subagyo menjawab tidak tahu, karena proses selanjutnya itu menjadi kewenangan Camat pengganti, karena saya bertugas saat lurah PJ Maguwoharjo, dan saya telah memasuki pensiun, ‘tutupnya Wawan Widiantoro dalam penjelasannya terkait kasus
mengungkapan secara gamblang bahwa proses pengajuan izin pemafaatan TKD di Maguwoharjo sudah sesuai prosedur karena sudah melalui mekanisme adanya surat keputusan dari Bpkal maupun Surat keputusan lurah Kalurahan Maguwoharjo sehingga kemudian Camat mengeluarkan surat rekomendasi yang selanjutnya ke tahapan berikutnya yaitu ke tata ruang kabupaten Sleman.
PROSES PROSEDURAL
Proses tersebut sudah berjalan secara prosedural sehingga tidak ada penolakan masalah pengajuan izin untuk diteruskan ke tahapan berikutnya. Papar Wawan dalam sidang fakta tersebut. Namun ketika ditanya Hakim berkait prosedur pengajuan sesuai Pergub, Camat Depok ini juga mengungkap, bahwa Robinson dari PT IIC tersebut juga telah memberikan jaminan tertulis bahwa tidak akan membangun sebelum izin turun dan itu ada pernyataan khusus sejak dari awal proposal, ‘Tandasnya
PT. IIC DAN PT KBN TIDAK TAAT ALIAS INGKAR JANJI
Wawan Widiantoro, Camat Depok Sleman ini lantas kembali mengurai dihadapan majelis hakim, bahwa ketika diperjalanannya kegiatan ada penyimpangan dalam proses pembagunan dilokasi, maka itu menjadi urusan PT, IIC selain tadi telah disinggung ada pernyataan patuh sebelum ada izin dari Gubernur tak ada pembangunan, faktanya pemerintah kalurahan Maguwoharjo sudah mengeluarkan surat peringatan sampai 3 kali.
Penutupan tersebut dilokasi agar tidak boleh membangun dan mendirikan bangunan sebelum ada izin Gubernur, dalam perkembangan juga sudah ditindaklajuti dengan penyerahan asset oleh PT.IIC maupun PT. KBN ke pemerintah desa Maguwoharjo , nah itu yang juga terjadi, kata Wawan.
Penasehat Hukum terdakwa menanggapi fakta sidang perkara TKD tersebut berdasarkan fakta yangg terungkap dipersidangan dari keterangan beberapa saksi yang telah dipaparkan, maka Penasehat Hukum Muslim Murjiyanto SH.M.Hum. dan Priyana Suharto SH dan Sita Damayanti Oningtyas SH angkat bicara,
Berdasarkan atas peryataan mantan Camat dan Camat tersebut fakta sidang, memang harus difahami bahwa prosedur yang dilakukan bisa DIKUALIIFIKASIKAN tIdak ada pembiaran yang terjadi oleh pemerintah desa Maguwoharjo
Sementara dari saksi fakta penghuni juga menerangkan pemerintah desa Maguwoharjo juga telah melakukan penutupan dengan memasang baner atau tulisan seperti yang di terangkan Aris sehingga sejak adanya penutupan itu setelahnya tidak ada kegiatan lagi dari pihak PT IIC dan PT Kbn. Dengan demikian berdasarkan kewenangannya pemerintah Kalurahan yang dalam hal ini terdakwa lurah Maguwoharjo Kasidi SE justru telah melakukan secara maksimal berdasarkan kewenangannya yang tidak melakukan pembiaran, sehubungan dengan pemanfaatan TKD yang dianggap menyimpang.
Selain pihak kalurahan Maguwoharjo juga telah menarik proses pengajuan izin ke Gubernur yang pernah diajukannya, ‘Terang Muslim tersebut saat menanggapi hasil sidang.
Saat ditanya wartawan apakah masih ada saksi fakta yang masuk dalam berkas yang dialiri dana TKD untuk disidangkan ? Muslim menjawab dalam berkas masih ada sejumlah nama, dan yang lain akan kami usulkan ke majelis untuk dihadirkan ‘dalam sidang mendatang, Pungkas Muslim. Selanjutnya Sidang 25 Maret 2024, menghadirkan saksi dari Pemkab Sleman, Tim red/ym
Berita Terkait