Para nara sumber dari Polres Bantul saat jumpa pers
Bantul - media bianguncemerlangtv,nJajaran Polres Bantul selama tahun 2025 mengutamakan langkah pencegahan (preventif) dan tidak mengutamakan pada langkah penegakan hukum (gakum) dalam menangani kejahatan (kenakalan) jalanan.
"Alasan yang mendasar mengambil langkah itu adalah merasakan perasaan keluarga pelaku. Selain itu untuk memberikan edukasi kepada para pelaku yang umumnya anak muda agar memperbaiki dirinya", kata Kapolres Bantul, AKBP Novita Eka Sari, dalam junpa pers ekspos ahir tahun2025, di Aula Polres Bantul, Selasa (22/12/20205).
Dikatakan, para pelaku asalkan tidak melakukan pelanggarsn hukum yang berat, diberikan arahan dan nasehat agar tidak melamukan kenakalan jalanan lagi.
"Tenrang data kejahatan jalanan yang mengakibatkan pembunuhan di tahun 2025 ada 4 kasus dan 5 kasus di tahun 2024.
Dan ini ditangani sesuai hukum yang berlaku", katanya. Sedangkan, kata dia, kasus bunuh diri selama tahun 2025 ada sebanyak 22 kasus. Tenggelam ada 4 kasus.
"Kami sudah melamukan pencegahan kasus itu, namun tetap terjadi. Di tahun mendatang diharapkan pencegahanya dilakukan secara kolaborasi dengan seluruh stekholders termasuk bersama Pemerintah Daerah.
Tentan jumlah kasus psikotropika di tahun 2025 50 kasus dan di tahun sebelumnya ada 56 kasus. Narkotika ada 23 di tahun 2024 menjadi 27 kasus di tahun 2025 dan obat berbahaya ada 56 kasus menjadi 46 kasus.Sup
Berita Terkait