SURAKARTA –BINANGUN CEMERLANGTV.CO.ID WARTA HUKUM, kabar ini merupakan lanjutan dari perkara gugatan perdata soal SHM Nomor 543 milik Akun Rumawas ST.
Pemilik terus berjuang untuk mencari pengadilan dimana pertanyaan yang sangat mendasar syahkan PPJB di lakukan ? tentunya jika di hubungkan dengan peraturan sangat tidak masuk sebab dalam PP itu diterangkan.
Bahwa PP, Pasal 92 Ayat (1) Dalam hal tanah merupakan objek perkara pengadilan, objek penetapan status quo oleh hakim yang memeriksa perkara atau objek sita pengadilan. Kepala Kantor Pertanahan menolak untuk melakukan pendaftaran peralihan atau pembebanan hak. Sedang Pasal 266 KUHP mengkait keterangan palsu juga tegas dimana 266 KUHP
Menyatakan barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya, sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Akun Rumawas ST yang kesehariannya sebagai PNS di Sleman ini, dalam proses selama mencari keadilan terus mempertahankan SHMnya Ia juga tak pernah lelah untuk koordinasi dengan PHnya,
Apalagi selama ini Dirinya tak mendapat informasi kejelasan mengkait Jual Beli SHM milik Dirinya. Sedang kebenaran tanah seluas lebih kurang 216 meter persegi tersebut nyata nyata masih atas Nama saya dan tdak balik nama Tandas ‘Akun Rumawas.
Di sisi lain atas kemunculan PPJB juga benturan dengan surat Blokir BPN kota Surakarta nomor 360 .1/SKPT/ 215/2019 Data lain atas permintaan Penasehat Hukum H. Deddy Suwadi SR SH selaku Advokad kuasa dari Gatot Eko Pramono SE tanggal 13 -10-2016 dalam perkara perdata di PN Negri Yogya No. 93/PDT.G/2016/PNYYK 26 07 2016 Untuk surat Penerbitan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) itu tertanggal 4 Juni 2020.
Nah karena merasa janggal terkait penerbitan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB ) Pada tanggal 4 Juni 2020 yang diterbitkan oleh salah satu oknum notaris di surakarta yang berdasarkan Nota Kwitansi. Jelas saya menjadi korban selain juga dirugikan karena saya merupkan satu satunya ahli warisnya.
Selanjutnya berlarut -larutnya dalam proses mencari keadian juga menemukan perihal penting. Sehingga saya laporkan dalam dugaan ini HN dan 1 oknum notaris tersebut terkait PPJB ‘Tandas Akun Rumawas.
Tentu membuat pengaduan, karena telah mencermati serta konsultasi kepada Ahli hukum pidana sehingga dirinya ke Polresta Surakarta dengan melaporkan dugaan Tindak Pidana sesuai pasal 264 KUHP atau 266 KUHP terhadap para pelaku. Ia mempermasalahkan dugaan menempatkan keterangan palsu pada pasal 2 dalam akta PPJB tersebut.
Akun Rumawas merasakan nyata telah menjadi korban dari Mafia tanah, sehingga Dirinya berharap agar Polresta Surakarta, dapat segera menindaklanjuti aduan yang telah disampaikan pada tanggal 23 Maret 2024. Agar dugaan pelaku dapat ditindak sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Tutupnya.
Semoga para pihask dapat merampungkan dengan secara prodesional. (Tim redaksi bctv update)
Berita Terkait