Latest News
  • SELAMAT DATANG DAN KAMI UCAPKAN TERIMKASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA DI WWW.BINANGUNCEMERLANGTV.CO.ID, KLIK JUGA  CANEL BINANGUN CEMERLANGTV.

Perkara TKD Maguwoharjo Sleman Secara Yuridis Harus Ada Kesetaraan di Depan Hukum


Yogyakarta- media binanguncemerlangtv.co.id kabar hukum, sidang perkara TKD Maguwoharjo yang di gelar di PN Yogya Senin 19 februari telah berlangsung dan dalam sidang pembacaan keputusan sela ini Hakim membacakan di hadapan tim PH Muslim dan Lurah Maguwoharjo kemudian dari pihak penasehat hukum diwakili oleh Priyana Suharta, S.H. Sita Damayanti Oningtyas SH serta 2 Jaksa penuntut umum mendengarkan putusan sela dari ketua majelis hakim .

Jalannya sidang itu diawali dengan pembukaan untuk umum sehingga sejumlah orang hadir termasuk dari keluarga dan dari sejumlah awak media. Setelah ketua majelis membuka kemudian menanyakan kesehatan terhadap terdakwa berkait kesehatannya karena lurah Non aktkif itu seminggu 2 kali hadir di RS untuk cuci darah dan saat sidang 19 februari 2024 dalam keadaan sehat maka hakim melanjutkan pembacaan putusan sela.

Hasil putusan sela terungkapkan pokok perkara sudah disidangkan sehingga esepsi PH di tolak. Dengan putusan ini maka majelis hakim menanyakan ke Tim PH dan apakan menerima ? maka di jawab terima dan berlanjut untuk sidang pembuktian yang akan digelar 26 februari 2024 di PN Yogya. Sedang Jaksa dalam agendanya akan menghadirkan saksi fakta.

Sementara itu pasca sidang ketua PH Kasidi Muslim SH, MHum kepada sejumlah awak media memberikan tanggapan bahwa penasehat Hukum Lurah maguwoharjo dalam perkara ini memberikan tanggapan pertama bahwa Kami sebagai PH Terdkawa menghormati dan menghargai perkembangan dan putusan majelis hakim terkait eksepsi ‘Papar Muslim

Kedua sebagai penasehat Hukum Kasidi Lurah maguwoharjo Non Aktif tentu akan berjuang semaksimal mungkin menyajikan fakta kebenaran yang telah dilakukan terdakwa dalam proses pemanfaatan TKD.

Sidang Perkara pokok ini tentu akan menggunakan obyektifitas yang ada dengan demikian kami berharap terdakwa yang ternyata dari kajian dan fakta data dan lapangan lurah Maguwoharjo hanya sebagai korban dari sebuah peraturan desa dimana kasidi itu hanya melanjutkan namun Dirinya justru malah dijadikan tersangka dan terdakwa, sedang yang lain malah tidak pernah di singgung, Lah Equality Before The Law ?

(atau Kesetaraan di Depan Hukum Mana) Tandas Muslim pasca sidang. Kemudian dengan dibukanya sidang lanjutan tentu klien kami akan mendapatkan keadilan dalam putusan akhir perkara ini, selanjjutnya pihak pihak yang seharusnya bertanggungjawab secara yuridis

terkait Tanah Kas Desa (TKD) harus bisa mempertanggunjawabkannya dimuka hukum demi transparansinya dan wibawa hukum sebagai benteng terakhir dari permasalahan yang qda, kemudian yang benar harus tetap benar dan di kuak ‘Pungkas Muslim, sidang berlanjut hari senin 26 Feb 2024, tim red

Berita Terkait


Tidak Ada Komentar


Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi