Sleman- binanguncemerlangtv.co.id, kabar Lintas hukum sidang dalam kasus pidana dugaan palsu kehilangan buku tabungan dengan terdakwa Pamungkas Eka Prasetia kembali di angkat dalam sidang di PN Sleman. Namun sidang pertama tanggal 2 Desember 2024 Terdakwa belum menghadirkan saksi .
Sehingga sidang di tunda 9 Desember 2024 dengan agenda hadirkan saksi. Yang menarik untuk kita simak adalah perkara semula nomor 157/Pid.B/2024/PN Smn. Di rubah menjadi 634, kata Rolly Wijaya Kusuma SH penasehat Hukum Yudi Asmara kepada wartawan pada hari senin 2 Desember 2024 di Sleman.
Lebih lanjut Rolly menjelaskan meski ada perubahan nomor selaku penasehat hukum Yudi berharap materi tidak berubah sebab dakwaan sudah sangat jelas, Ujarnya
Berkait sidang dimulai bahwa memang putusan Pengadilan Tinggi DIY Memerintahkan PN Sleman untuk membuka Persidangan kembali perkara nomor 157. Dengan membacakan putusan sela kemudian terus ganti nomor perkara. Nah itukan lucu atau saya bilang tidak sebagaimana mestinya apabila iisnya tidak sama dengan yang nomor lama ‘saya belum tahu iisnya apa sekali lagi semoga tidak jauh dari dakwaan perkara 157, Tandas penasehat hukum tersebut.
Kemudian mengingat putusan banding JPU dalam atas perlawanan keputusannya memerintahkan PN Sleman untuk membuka kembali persidangan sesuai nomor 157.
Kemudian bahwa perubahan nomor perkara tersebut mengesampingkan putusan banding dengan perubahan nomor 157 menjadi 634 tentu hal tersebut membuat tidak terangnya perkara yang lama 157 karena telah ada perubahan nomor.
Dengan demikian itu berarti sidang dengan nomor 634, kemudian kenyataannya perkara dibuka dengan 157/Pid.B/2024/PN Smn. Jadi dengan demikian putusan pengadilan tinggi Yogyakarta di kesampingkan tandas Rolly Wijayakusuma saat ditanya wartawan.
Sementara itu dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan kemudian di kutip media di dapat dari putusan Nomor 57/PID/2024/PT YYK, halaman 9 bahwa membatalkan putusan sela Pengadilan Negeri Sleman Nomor 157/Pid.B/2024/PN Smn tanggal 25 April 2024;
Mengadili sendiri, memerintahkan Pengadilan Negeri Sleman untuk membuka persidangan kembali perkara Nomor 157/Pid.B/2024/PN Smn
selanjutnya memeriksa saksi-saksi, barang-barang bukti, mengadili serta memutuskan perkara pidana Nomor 157/Pid.B/2024/PN Smn tersebut.
Sedang bunyi putusan PT Yogya di halaman 8 Membatalkan putusan sela Pengadilan Negeri Sleman Nomor 157/Pid.B/2024/PN Smn tanggal 25 April 2024, PT DIY berbunyi
Memerintahkan Pengadilan Negeri Sleman untuk membuka persidangan kembali perkara Nomor 157/Pid.B/2024/PN Smn selanjutnya memeriksa saksi-saksi, barang-barang bukti, mengadili serta memutuskan perkara pidana Nomor 157/Pid.B/2024/PN Smn tersebut.
kemudian halaman 2 dari 9 putusan Nomor 57/PID/2024/PT YYK PENGADILAN TINGGI tersebut, Setelah membaca berkas perkara Nomor 157/Pid.B/2024/PN Smn, tanggal 25 April 2024 serta surat-surat lainnya yang bersangkutan; Menimbang,
bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perk : PDM-76/SLMN/Eoh.2/03/2024, tertanggal 8 Maret 2024 yang pada pokoknya adalah
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP. Atau Kedua yakni perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (2) KUHP.atau ketiga dimana perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP,( tim red)
Penampilan tarian puji astuti pada Natalan Bersama ASN, TNI-Polri, DPRD dan BUMN-BUMD
Bantul 2025 Bantul - binanguncemerlangtv.co.id, Keluarga besar para…