Latest News
  • SELAMAT DATANG DAN KAMI UCAPKAN TERIMKASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA DI WWW.BINANGUNCEMERLANGTV.CO.ID, KLIK JUGA  CANEL BINANGUN CEMERLANGTV.

Pecah Kongsi Mendirikan Perusahaan Pamungkas Berujung Jadi Terdakwa ’Istrinya Diperintah Melaporkan Kehilangan Buku Tabungan Bank ‘Terungkap DiPersidangan Tak Memiliki Surat Kuasa


SLEMAN - BINANGUNCEMERLANGTV.CO.ID, warta hukum sidang perkara pidana kelanjutan dari 2 orang kongsi untuk mendirikan perusahaan pt. Jogmah internasional yang bergerak dalam bidang umroh ternyat tak semulus yang di harapkan oleh Yudi Asmara yang menjadi komisaris dalam pendirian perusahaan.

Sehingga ada persoalan dengan keuangan mengkait ganti buku tabungan bank mandiri yang ditandantangani oleh 1 orang saja yakni oleh direkturnya Pamungkas Eka hingga menjadi terdakwa dalam sidang. Sedang komisarinya tidak di ikutkan dalam pengelolaan uang dan pengambilan uang di bank sehingga membuat pecah kongsi.

Sidang di PN Sleman pada 16 Desember 2024 telah memasuki tahap dimana JPU menghadirkan saksi- hal ini untuk mengungkap kebenaran dalam dugaan tindak pidana kepalsuan kehilangan buku tabungan yang telah disidangkan di PN Sleman yang sebelumnya dimana terdakwa Pamungkas selaku direktur dalam sidang sela pernah di bebaskan.

Sebagai catatan terdakwa Pamungkas Direktur PT Jogmah internasional ini dalam sidang di Pengadilan Sleman sebelum di gelar sidang yang merupakan kelanjutan dari perintah Pengadilan tinggi DIY ini Terdakwa di lepaskan dari jeratan hukum dalam putusan sidang sela, Kemudian dalam perkembangan putusan sidang sela tersebut oleh Pengadilan Tinggi DIY memerintahkan perkara tersebut untuk dibuka kembali.

Pengadilan Tinggi (PT) Daerah Istimewa Yogyakarta membatalkan putusan sela Pengadilan Negeri Sleman Nomor 157/Pid.B/2024/PN Smn tanggal 25 April 2024 yang silam sehingga Memerintahkan Pengadilan Negeri Sleman untuk membuka persidangan kembali perkara Nomor 157/Pid.B/2024/PN Smn, selanjutnya memeriksa saksi-saksi, barang-barang bukti mengadili serta memutuskan perkara pidana Nomor 157/Pid.B/2024/PN Smn.

Sidang kelanjutan dipimpin hakim Cahyono SH sebagai ketua kemudian 2 orang anggota bertugas untuk mengadili dalam dugaan kasus pidana laporan kehilangan buku tabungan bank mandiri sehingga dalam perkembangan situasi operasional perusahaan mandeg.

Sidang pada 16 Desember 2024 berlanjut dan JPU menghadirkan 1 saksi bernama Riana Sari SE MM atau istri direktur perusahaan Pamungkas Eka Prasetia hadir dalam sidang. Dalam sidang tersebut saksi Riana Sari, menjelaskan bahwa ia yang melaporkan kehilangan buku tabungan bank mandiri 30 April 2015 di Polsek Depok Timur Sleman.

Saksi Riana ketika ditanya majelis hakim, Dia menjelaskan bahwa kehilangan buku tabungan Bank mandiri tersebut mendapat tugas dari suaminya untuk melaporkannya,

Di dalam sidang Ia mengakui meski dirinya bukan karyawan namun karena mendapat perintah maka melaksanakannya membuat laporan kehilangan buku tabungan.

Dalam sidang terpantau, majelis hakim bertanya dimana kehilangan buku tersebut ? saksi mengatakan di sekitar kantor PT Jogmah internasional di ringroad timur Maguwoharjo depk Sleman.

Kemudian ketika di tanya majelis hakim, atas perintah siapa membuat laporan kehilangan ? tanya Hakim, Riana Sari menjelaskan, waktu itu atas perintah suaminya, karena saat itu bapak Pamungkas sedang di Wonosobo Jawa Tengah sedang ada acara penting, sehingga sayalah di perintahkan untuk melaporkan buku tabungan yang hilang tersebut,

selanjutnya perintah tersebut dilaksanakan karena itu urgen (sangat penting) dimana buku tabungan itu untuk mengambil uang di bank .

Istri terdakwa itupun kemudian juga ditanya kembali oleh JPU hasil dari melaporkan selanjutnya saudara bagaimana ? Riana menjawab, bahwa usai melaporkan buku tabungan yang telah di laporkan ke Polsek Ia lantas pulang kerumah.

Atas penyampaian saksi fakta Riana sari kemudian JPU kemudian memperlihatkan surat terbitan kehilangan dari Polsek dimana ia melaporkan kehilangan buku tabungan kepada majelis hakim.

Majelis hakim kemudian juga menanyakan kepada saksi, adakah surat kuasa untuk melaporkan kehilangan buku tabungan bank mandiri tersebut sesuai perintah ? Saksi Riana Sari menerangkan di sidang bahwa dalam melaporkan buku tabungan tersebut tidak memiliki surat kuasa karena itu atas perintah suaminya, sehingga dilaksanakan ‘Jelasnya.

Penjelasan saksi Riana tersebut, selanjtnya ketua majelis hakim, konfrontir ke terdakwa Pamungkas Eka Prasetia, bagaimana tanggapan saudara terdakwa dengan penjelasan saksi tadi ? Tanya hakim, maka kemudian di jawab oleh Pamungkas eka prasetia, Ya, saya membenarkan dan itu sesuai, tandas Pamungkas.

Atas jawaban saksi yang telah jelas atas uraiannya mengkait laporan kehilangan buku tabungan bank mandiri milik perusahaan maka baik Majelis Hakim menganggap cukup atas penjelasan saksi Riana. Kemudian sidang yang hanya menghadirkan 1 saksi dan lama sidang kali ini sekitar berjalan 40 menit berlanjut sidang ditutup.

KOMISARIS YUDI BUKU TABUNGAN TIDAK HILANG

Sementara itu saat sidang 9 desember 2024 yang lalu, Yudi Asmara Komisari PT Jogmah internasional dalam kesaksian sidang di PN Sleman ini, Dia menjelaskan bahwa buku tabungan Bank Diponegoro yogya tersebut tidak hilang dan karena dilaporkan hilang maka ada sampai sekarang kemudian buku tersebut disita menjadi barang bukti tidak pernah hilang. papat Yudi Asmara dalam sidang saat itu

Pelaporan kehilangan hingga berujung mengajukan permintaan kembali ke bank mandiri dan disetujui itu merupakan akal akalan, sebab sejak awal saat buka rekening dan pengambilan uang memakai 2 spesimen atau 2 tandangan yakni komisaris Yudi Asmara dan Pamungkas Eka Prasetia selaku direktur.

Dengan 1 spesimen kata yudi saat sidang sebelumnyam maka saya sudah tidak bisa mengontrol keuangan termasuk dalam penggunaannya, apalagi uangnya yang ada tersebut di ambil dari bank dengan satu spesimen malah masuk rekening pribadi, dan itu bukan ke perusahaan ‘papar Yudi dalam sidang 9 desember yang lalu.

Tentu sejak ganti tanda tangan hanya dia saja, maka menimbulkan masalah karena ada kerugian dan tidak transparan kepada saya selaku komisaris selain juga pemegang saham yang memiliki 50 persennya. Pamungkas sahamya itu juga 50 persen, kata Yudi Asmara dalam sidang saat menjadi saksi.

Kegiatan sidang dalam kasus ini sejumlah sejumlah awak media selalu menyaksikan secara angsung kegiatan sidang yang telah buka di PN Sleman. Sidang kemudian di gelar 30 desember 2024 agenda mendengarkan saksi dari bank mandiri. Tim red’

Berita Terkait


Tidak Ada Komentar


Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi