Yogyakarta – Binanguncemerlangtv.co.id update fakta fakta sidang tipikor tanah kas desa Tkd di Padukuhan Pugeran Maguwoharjo tersaji dalam lintas kasus dan hukum, Sidang dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) perkara tanah kas desa kalurahan Maguwoharjo Depok Sleman kembali berlanjut dan menjadi bahan perbincangan publik.
Tanah tkd itu sendiri merupakan tanah yang berada dipadukuhan Pugeran yang telah berdiri adanya banyak bangunan sebagai sarana olahraga namun lokasi tersebut tak memiliki izin pemanfaatan tanah kas desa dari Gubernur DIY hingga naiknya kasus di Tipikor.
Padahal lokasinya itu telah dibangun sejak saat masih lurah lama Imindi kasmianta yang kemudian tahun 2021 akhir digantikan lurah Kasidi dalam pilurdes Maguwoharjo namun baru 2 tahun menjabat sudah di kasuskan.
Terkuak dalam fakta sidang 2 januari 2025 bahwa proses pembangunan sarana olah raga seperti pemanfaatn lapangan bola mini scuker dan lainnya itu berjalan tahun 2020 namun kala itu tidak ada laporan sehingga tidak ada penutupan lokasi oleh pemerintah desa maupun pemeritah diatasnya.
Kasus mencuat setelah kasidi menjabat sebagai lurah menggantikan Imindi, kemudian tahun 2023 lokasi tkd di Padukuhan Pugeran Tkdnya telah berdiri banyak bangunan untuk olahraga kemudian ditutup atau disegel dengan spanduk larangan oleh pemerintah kalurahan bersama Noviar satpol PP DIY karena tak memiliki izin.
Dalam perkembangan spanduk dilepas kemudian lokasi tetap dibuka hingga terungkap dalam sidang 2 januari 2025 Satpol PP DIY yang kala itu ada aksi menutup sayangnya justru tidak dilakukan pengawasan secara periodik.
Di depan Hakim Sunaryanto SH anggota majelis hakim tipikor DIY kamis 2 januari 2025, terungkap dalam sidang bahwa kasus tkd itu hukumnya diserahkan ke polda DIY,
sedang tanah tkd yang semula di segel Satpol Pp justru tkd dan sewanya tetap berjalan tanpa pengawasan. Penutupan tkd tersebut dalam perjalanannya fakta yang terjadi hanya sebentar dan pihak penyewa tanah kas desa tetap saja menggunakannya,
bahkan terungkap dalam sidang sewa mini scuker perjamnya tembus 3 juta belum termasuk sewa gedung dan lainnya. Seperti dalam uraian saksi fakta sidang tipikor Danang staf Jogoboyo Dia memberikan informasi dalam sidang 12/12/2024 berkait seluk beluk lokasi secara gamblang dan jumlah besaran sewanya Membuktikan lokasi tkd maka awak media melakukan kunjungan ke Pugeran dan ternyata di lokasi tersebut sarana sepak bola begitu ramai untuk kegiatan olahraga bola dan lainnya.
Bahkan bisa diterbilang mewah dan fantastis meski tkd tersebut belum ada izin dari Gubernur sesuai Pergub DIY No 34 tahun 2017 yang kemudian diganti Pergub yang baru 24 tahun 2024 pengoperasian lahan tkd sangat masif.
Dalam sidang tipikor 12 Desember 2024 yang tersebut pengelola tkd tersebut adalah pengembang kahudi w dia juga sempat hadir memenuhi persidangan kasus tkd november 2024 yang lalu.
KERUGIAN NEGARA HARUS DI HITUNG SECARA PASTI Majelis hakim melanjutkan sidang dugaan korupsi TKD Maguwoharjo dengan obyek tanah di Padukuhan Pugeran kian seru, kemudian lanjutan sidang maka JPU menghadirkan Dr.Fatahilah Akbar SH LLM, saksi ahli dari akademisi,
Dalam keterangannya dihadapan majelis sidang ahli menguraikan tentang perundangan tipikor pasal – pasal atas pertanyaan JPU termasuk mengupas peraturan kalurahan Maguwoharjo berkait dengan pemanfaatan TKD dan Pergubnya
Secara singkat Fatahilah sependapat dengan hakim berkait dengan kebenaran dalam sebuah perkara yang terungkap di persidangan yang memang harus terang dan pasti dan kewenangan multak putusan ada dipihak hakim ‘ungkapnya dalam sidang tersebut. Atas penejelasan saksi ahli dan fakta lapangan,
Penasehat Hukum Muslim Murjiyanto SH M. HUM, Priyana Suharto SH dan Sita Damayanti Oningtyas SH mengaku agak gembira karena saksi ahli menguraikan pandangannya dimana atas uraiannya bisa menjadi acuan terbaik. Sementara itu, Advokat Muslim Murjiyanto SH usai sidang kepada sejumlah wartawan mengatakan,
Dalam sebuah kasus Tipikor atas kerugian negara itu harus di hitung secra riil dan pasti (Locus Delicti dan Tempus Delicti ) juga harus jelas. Kemudian peristiwa tkd Pugeran Maguwoharjo tahun 2020 saat itukan tidak dibebankan kepada penjabat lurah di kala itu, kenapa penjabat baru yang di kenai sedang yang lainnya tidak di sentuh ‘Papar Muslim.
Kemudian kewenangan saat ada pejabat baru maka pejabat baru tersebut memiliki kewenangan sejak menjabat saat itu sehingga baru memiliki kewenangan.
Sedang berkait dengan Peraturan kallurahan maka itu juga merupakan bagian dari undang –undang kemudian itu juga harus dilaksanakan.
Kemudian proses pengajuan kegiatan dalam kalurahan maka lurah atau kepala desa itu juga harus di lakukan karena merupakan kewajiban yang harus di lakukan atau teruskan pejabat baru, ‘Ujar Muslim kembali .
Mengkait perhitungan kerugian negara itu harus riil sesuai dengan lapangan yang ada atau yang terjadi. Tandas Muslim,
Nach dalam sidang 9 Januari 2025 saksi ahli tersebut menguraikan, bahwa manakala menjabat maka muncul kewenangan dengan demikian manakala belum menjabat maka juga tidak memiliki kewenangan apapun, sehingga kerugian yang timbul sebelum peristiwa hukum maka bukan penanggung jawabnya, ‘tegas Muslim.
Dalam kasus TKD Pugeran sebagai terdakwa kasidi menjadi tersangkanya, tetapi pihak Pemerintah Desa dalam kasus Pugeran justru tidak menerima uang sewa kemudian yang lain pelaku belum atau tidak ditindak.
Dengan demikian dugaan pembiaran itu tentu terjadi, apalagi penerimaan uang sewa hingga kini masih terus berjalan atas pemanfaatan penggunaan tanah kas desa Maguwoharjo hingga memasuki sidang tipikor, kata advokat Priyana Suharto tersebut tampak menegaskan.
Locus delicti dari kata locus yang artinya lokasi atau tempat dan delicti yang berarti delik atau tindak pidana. Dengan demikian, pengertian locus delicti adalah tempat tempat dilakukannya tindak pidana. (tim red)
Berita Terkait