DT. RICKY ANANTA SH MH KETUA PENASEHAT SARJONO TEGALTIRTO BERBAH SLEMAN
Yogyakarta - binanguncemerlangtv.co.id, warta hukum, kabar ini masih berkait dengan sidang Tipikor di PN Yogya di jalan kapas. Gelaran sidang dalam kasus tanah kas Desa di Candirejo Tegaltirto Berbah Sleman telah mengadirkan para saksi fakta baik dari perangkat desa maupun saksi lainnya, advokad, hakim dan jaksa serat terdakwa diruang tipikor Umbulharjo Yogyakarta.
Untuk mengurai perkara, dan Sidang kali ini pada jumat 28 November 2025 menarik untuk kita simak. Sidang Dugaan Tipikor Tkd Candirejo obyek persil 108 ini menjadi perhatian public, apalagi sleman mencuat banyak kasus TKD hingga masuk di meja hujau.
Sidang majelis yasng ini dipimpin hakim Fitri Ramadhan SH dan 2 anggota yakni Gabriel Siallagan,SH,MH serta hakim Ad Hoc Tipikor, Yulius Eka Setiawan,SH., MH
Kemudian dari Tim Kuasa Hukum Terdakwa Sarjono lurah non aktif adalah Dr. Ricky Ananta, SH., MH., R Vidi Cahyanto, SH, MH, dan R Rizky Ervanto serta.,Novi Anggraeni SH,. MH, mendampingi kliennya dengan serius dan berani tarung untuk mencari titik temu dan kebenarannya Tampak dalam pantauan media,
sidang para PH tersebut memang mencermati materi dakwaan dan para saksi fakta, tampil berkali kali para PH, melempar pertanyaan hingga memunculkan perdebatan bahkan bertarung dengan para JPU yang dipimpin Wayan, bahkan juga sering dalam ruang sidang tersebut ramai atas tegasnya lontaran tim advokad dalam sidang tersebut.
Menarik dalam sidang perkara TKD persil no 108, yang semula telah bersertifikat atas nama perorangan dan Sarjono telah membelinya, kemudian di kuasakan jual kepada seseorang ternyata dalam sidang terungkap, Ibu Tina, saksi fakta juga sekaligus menjadi orang,dan memiliki surat kuasa jual tanah dari pihak Sarjono,
secara resmi dan di buktikan dalam sidang di tunjukan dihadapan majelis hakim. Tina asal Jakarta tersebut ternyata tidak menjadi pengurus yayasan atau bukan sebagai pembeli, namun ia mendapat kepercayaan dari yayasan yiremia, sehingga kata lain sebagai perantara dipihak terdakwa eks dukuh Candirejo, diungkapkan Tina, saya pernah cek lokasi atas kepercayaan dari terdakwa serta dari pihak notaris namun untuk pembayaran tidak tahu, Paparnya dalam sidang tipikor tersebut Jumat 28 /11/2025.
Sementara itu wahyudi selaku pengawas yayasan tersebut Ia mengatakan hanya bertugas mengawasi kegiatan sosial yayasan dan tidak tahu menahu jual beli tanah apalagi obyek tanah yang akan di beli pihak yayasan untuk kegiatan anak didik sama sekali tidak faham.
Namun juga di ungkapkan ketua yayasan sudang kosong ungkapnya. Serunya sidang tipikor sangat terasa dalam ruangan terlebih penasehat Hukum Dr. Ricky Ananta, SH., MH asal Semarang, lantang dan tanpa tedeng alin galing saat menguliknya, yang mampu ke akar permasalahan, sehingga terungkap seluk beluk kasus tersebut kian lebar terbaca,
setelah ada pemaparan para saksi dihadapan majelis hakim. Sementara itu Ricky Ananta PH ketua tim terdakwa disesi lain saat mencerca Danarto Tegaltirto terkait aset desa, kabar keuangan tersebut ada yang keteter, sulit menjelaskan tugas dan perannya sebagai keuangan Desa.
Sedang dari Dispertaru Sleman di wakili Rizki Ardianto Natsir ST. dan DIY Bapak Aris, mengkait pengawasan dan tatalaksana Tanah TKD tanah desa dan tanah lainnya termasuk sultan ground. Dalam sidang terdakwa lurah nonaktif Sarjono, setelah di minta menanggapi dari ketua majelis, berkait yayassan dan ibu Tina selanjutnya Terdakwa membenarkan sebagai kauasa jualnya.
Sedang Aris dari Pemda DIY sebagai saksi di Tanya oleh PH Ricky, Apakah kasus TKD Candirejo itu tanah milik negara atau milik siapa sebab belinya dulu sudah bersertifikat
Atas nama seseorang, di jawab Aris itu Milik Sultan ground, berarti bukan milik negara RI saut PH Rcky, Maka Aris mengiyakan hingga berulang kali, bahwa tanah tersebut milik kraton,
Dengan demikian yang merugikan negara itu mana ? sebab tanah tersebut kata saudara, adalah milik kraton berarti, jelas itu bukan aset milik negara ? Tanya Ricky kembali seraya memahamkan bahwa kerugian dan menyatakan kerugian negara itu harus jelas, ’tandas Ricky menatap para saksi.
Arispun berkelit dan menimpali, soal kerugian negara itu bukan saya yang menyampaikan, tetapi ada petugas yang lain, lanjut Aris hingga memicu pertanyaan dan tanggapan sangat tajam dari tim PH Sarjono.
Saya catat lho, atas keterangan saudara, bahwa tanah tersebut bukan tanah negara tetapi Sultan Ground, tandas PH tersebut menatap tajam saksi. Sidang kelanjutannya agenda digelar Kamis dan Jumat 4 - 5 Desember 2025. (tim lip)
Berita Terkait