Yogyakarta- Media binanguncemerlangtv.co/id, kabar ini merupakan akhir dari sidang putusan perkara tipkor Tkd Maguwoharjo pada hari Senin 10 Juni 2024 yang menggelar di gedung Tipikor Umbulharjo Yogyakarta,dalam sidang putusan majelis hakim melalui ketua Majelis Hakim Yulianto prafifto utomo SH.MH memutus perkara tanah kas desa yang di sidangkan sejak 1 februari 2024.
Tiga hakim yang menyidangkan perkara Tkd untuk putusan memulai sejak jam 13.30 secara bergantian di awali ketua Prafitto di teruskan oleh Fitri Ramadan. Sidang di ruangan tipikor ini terasa panas karena Acnya tidak dihidupkan, selain tampak dari pandangan wartawan JPU, pengunjung dan penasehat hukum menepasi diri dengan buku putih yang kibasannya bisa ke mukanya.
Meski begitu panas, atas kondisi, ada hal yang menarik yakni 1 anggota Hakim Soebekti saat membacakan putusan dengan dissenting opinion atau ( pendapat yang berbeda) bahwa Kasidi sesuai fakta sidang tidak terbukti melakukan sesuai tuduhan JPU,
Soebekti mendalilkan mulai dari status tanah dan segala ketentuan pergub DIY No 34 tahun 2017 dan UU tipikor, kemudian menurutnya JPU juga tidak konsisten dalam menyampaikan kerugian, sementara fakta sidang ada keuntungan atas kasus tanah kas Desa Maguwoharjo sesuai fakta sidang. Pembacaan setelah dissenting opinon anggota hakim Soebekti kemudian dilanjutkan putusan pendapat oleh ketua majelis dengan dalili dalil hukum yang ditulis,
Selanjutnya diakhir sidang memfonis hukuman 6 tahun denda 300 juta. Usai membacakan putusan ketua majelis memberikan kesempatan kepada terdakwa kasidi untuk menanggapi.
Lurah non aktif Kasidi melalui Tim penasehat hukumnya Muslim menyatakan fonis tersebut sangat memberatkan terdakwa terlebih dalam fakta sidang mengkait uang 110 juta faktanya tidak dinikmati dan bahkan uang tersebut masih dalam rekening di desa hingga saat ini.
Di jelaskan oleh juru bicara Penasihat Hukum terdakwa Muslim Murjiyanto SH. M.Hum, kepada wartawan mengatakan tentu atas putusan ini akan bergerak banding, sesuai peraturan dan di sampaikan oleh ketua majelis hakim waktu 7 hari pasca putusan bagi terdakwa melakukan upaya banding. ‘ujarnya.
Di sisi lain juga di tanggapi bahwa tim PH menghargai putusan majelis hakim yang dijatuhkan kepada terdakwa, dengan demikian tim akan melakukan koordinasi dengan keluraga dan terdakwa menentukan langkah hukumnya.
Di singgung oleh wartawan bagaimana dengan para Perangkat seperti Jogoboyo, dukuh, dan perangkat lain yang jadi saksi fakta sidang dan telah menerima uang ? muslim menjawab kalau itu nanti menjadi urusan jaksa penuntut umum, kami fokus terhadap kasidi ‘Pungkasnya.
Dari rangkuman media ini banyak warga serta pengamat dalam sidang Tkd ini, setelah mengikuti perkembangan sidang dan membaca banyak berita media hasil sidang terkait kasidi Lurah non aktif Maguwoharjo, ada yang mengaku terang terangan prihatin terhadapan lurah yang beperkara selain kondisi putusan sidang tkd, sebab terdakwa tersebut dalam kondisi sakit,
selain masak tidak ada baiknya kinerja lurah, sehingga putusannya masih tinggi, dengan demikian ini kayaknya keadilan itu hanya milik pembesar atau penguasa.
Sedang pejabat rendah atau rakyat, masih jauh dari harapan rakyat karena keadilan itu di depan hukum adalah bersama. buktinya dalam kasus Tkd Maguwoharjo telah terungkap semua, kami mengikuti,mengamati sejak dari awal hingga putusan ‘papar pria asal sleman yang namanya tak mau di sebut dalam pemberitaan ini.
Dari hasil sidang fonis terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 6,6 tahun, namun bedanya hanya di segi denda 200 juta. Fmr/id
Berita Terkait