Latest News
  • JAJARAN REDAKSI MENGUCAPKAN TERIMAKASIH KEPADA PEMIRSA YANG TELAH  MELIHAT WEBSITE WWW.BINANGUNCEMERLANGTV.CO.ID, KLIK  YOUTUBE BINANGUN CEMERLANG TV.

Sidang PTSL Sidorejo Lendah Kulonprogo Terdakwa Tak Terbukti Tim PH Angkat Bicara Sepantasnya Jogoboyo Moh Toyib Di Bebaskan


Yogyakarta-binanguncemerlangtv.co.id. lintas daerah, Perkara Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) yang menjerat Moh Toyib Kasi Pemerintahan Kalurahan Sidorejo Kapanewon Lendah Kabupaten Kulonprogo Selasa malam 21 Mei 2024 di PN Tipikor telah memasuki babak pledoi atau pembelaan dari tim Penasehat Hukum Wisnu Aji SH MH, Agung Nugroho SH Msc, dan Ridwan Hakim SH.

Sedang Moh Toyib dalam sidang juga menyampaikan pledoi dengan tex yang telah dibuatnya dan dibacakan langsung dengan berdiri dihadapan majelis hakim.

Suasana haru, sedih dan mendebarkan sangat terasa ketika Toyib membacakan narasi terkait PTSl yang diawali juga diakhiri dengan doa serta berlinang air mata memohon kepada majelis hakim untuk dapat memberikan hukuman seringan ringannya.

Menjadi ketua Pokmas dalam program PTSL yang di amanahi oleh 377 warga itu bukan karena ingin mencari kekayaan atau bahkan tidak ada menrea atau tidak ada niat jahat. Paparnya dihadapan majelis hakim.

Sementara itu penasehat Hukum Wisnu Aji SH MH usai sidang ketika di jumpai wartawan binangun cemerlangtv.co.id. Ia menyampaikan hasil sidang dan fakta fakta selama dalam persidangan bahwa unsur unsurnya yang didakwakan atau dituntut sesuai dengan dakwaan dengan alternatif kedua pasal 12 huruf (e ) Undang Undang Tipikor tak terpenuhi.

Menurut Tim Penasehat Hukum Moh Toyib S.Kom, ketua pokmas program PTSL tidak terbukti dan tidak terpenuhi dari terutama untuk unsur unsur penyelenggara Negara dan PNS yang berkaitan dengan penerimaan honor sebagai ketua Pokmas terdakwa bukan dalam jabatannya sebagai Jogoboyo atau Kasi Pemerintahan Sidorejo.

Wisnu Aji mengurai bahwa jabatan di pokmas dan jogoboyo tersebut terpisah dan tidak melekat. Untuk Pokmas itu diatur diatur dalam peraturan bupati dan terhadap pelanggaran peraturan bupati inspektorat daerah telah menerbitkan LHP yang yang kala itu pernah di sampaikan oleh M.Iksan dari dinas pemberdayaan masyarakat desa kabupaten Kulon Progo.

Bahwa yang dilakukan oleh terdakwa sebagai Pokmas itu bukan sebagai Jogoboyo, tetapi Moh Toyib itu bertindak sebagai pribadi atau anggota masyarakat. Sehingga apabila menerima honor itu tidak bisa dikaitkan dengan adanya suap atau adanya pemaksaaan.

Sebab unsur didalam pasal 12 huruf (e) UU Tipikor terdakwa selama dalam persidangan tidak terbukti. Siapa yang dipaksa, kapan memaksanya, bagaimana pemaksakaan itu dilakukan tidak terbukti dalam persidangan. Jadi dengan dakwaan yang unsur untuk mempidana tidak terbukti maka kami memohon kepada ketua majelis Hakim terdakwa M.Toyib dibebaskan.

Sekali lagi dalam sidang tipikor ini terdakwa sebagai unsur penyelenggara negara atau PNS tak terbukti, pemaksaannya juga tidak terbukti. Dalam pasal UU Tipikor pasal 12 huruf (e) itukan terkait dengan tindak pemaksaan.

Tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan pemaksaan karena jabatan, lah penyelenggara negaranya tidak terbukti, pemaksaaan juga tidak bisa di terbukti. Nah dua unsur penting ini tak terbukti maka sudah pantas kami penasehat hukum memohon kepada majelis hakim terdakwa untuk dibebaskan. Papar Aji. (red-Fa/m.nur)

Berita Terkait


Tidak Ada Komentar


Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi