Latest News
  • SELAMAT DATANG DAN KAMI UCAPKAN TERIMKASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA DI WWW.BINANGUNCEMERLANGTV.CO.ID, KLIK JUGA  CANEL BINANGUN CEMERLANGTV.

Ridwan Hakim, Ternyata Keadilan Masih Tegak dan Ada Moh Toyib Kulonprogo Lolos Dari Jeratan Korupsi


Yogyakarta media binanguncemerlangtv.co.id. lintas warta daerah, perkara Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) menjerat Moh Toyib Jogoboyo Kalurahan Sidorejo Lendah Kulonprogo Rabu 5 Juni 2024 kembali digelar dan di akhir dengan pelepasan terdakwa. Majelis hakim mensidangkan perkara PTSL yang di ajukan Jpu

Dalam tuntutannya JPU tanggal 13 Mei 2024 Toyib tersebut di Tuntut 4 tahun penjara dan denda 200 juta Rupiah.  Perjuangan penasehat hukum dan atas ketelitian hakin dalam sidang maka mengungkap fakta ats perkta PTSL.

Sehingga terdakwa dibebaskan tanpa syarat Rabu 5 Juni 2024. Tri Asnuri Herkutanto, Yulianto Prafifto Utomo, dan Elias dan Hamonangan bertugas sebagai majelis hakim Pengadilan Tipikor DIY dalam kasus PTSl desa Sidorejo lendah Kabupaten Kulonprogo

Dalam uraiannya pertama Yang Mulia ketua hakim Tri Asnuri Herkutanto SH membacakan putusan di lanjutkan oleh Yang mulia Yulianto prafifto Utomo SH,untuk membacakan putusan sidang hingga di akhir putusan sidang berkata biaya perkara dibebankan ke negara.

Selanjutnya putusan bergantian dibacakan oleh ketua majelis hakim hingga akhir acara dengan ketok palu sidang di akhir dan terdakwa di bebaskan sejak hari ini 5 juni 2024.

Sementara itu lurah Sutrisno memberikan tanggapan mengkait putusan sidang, bahwa Ia berkeyakinan kebenaran akan terungkap, sehingga Toyib Jogoboyo bisa di bebaskan karena data dan fakta sidang sudah terungkap secara gamblang.

Kami mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim yang telah menggunakan hati nutrani yang baik. Ketika ditanya bagaimana dengan pelapor sehingga masuk perkara ? Lurah Sutrisno menjawab semua ini untuk pelajaran yang berharga jangan sampai kedepan kembali terjadi dan asal lapor.

Kami minta doa restu bisa kembali kerja baik pungkasnya. Penasehat Hukum M.Toyib mengatakan atas hasil kinerja majelis hakim tersebut maka Ridwan dan Aji angkat bicara. Saya bersyukur keadilan masih bisa di tegakkan. Jangan takut bicara untuk sebuah kebenaran. kata Ridwan hakim dan Agung Nugroho SH Msc merilis kepada wartawan BCTV group.

Kunto wisnu aji kepada wattawan menambahkan. Bahwa keadilan disini masih tegak untuk itu, tim penasehat hukum apresiasi kepada semua majelis hakim.

Berkait dalam kasus ini unsur penyelenggara negara atau PNS dalam sidang ini tak terbukti. posisi jogoboyo dan ketua pokmas itu berbeda entitas, secara terpisah dan tidak bisa disamakan karena sejak pembentukan Moh Toyib sebagai ketua pokmas dan menjalankan tugas pokmas itu Pyur totalitas sebagai ketua pokmas dan itu terpisah dari Jogoboyo.

Terbukti secara syah dan meyakinkan terdakwa tidak bersalah sebagaimana dakwaan JPU dari kulonprogo.

Pasca bebas Toyib bisa langsung kerja kembali.Kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak, termasuk kepada media yang meliput sidang hingga putusan.

Muatan media ini yang selalu memberitakan obyektif, benar dan kritis patut diapresiasi. Pungkas Wisnu Aji saat menjawab ragam pertanyaan dawi awak media. Fa/nr

Berita Terkait


Tidak Ada Komentar


Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi