Yogyakarta – media binanguncemerlangtv.co.id, warta hukum update pasca sidang dengan terdakwa Wajiran Lurah non aktif dari kalurahan Srimulyo Piyungan Bantul Tersangka berlanjut menjadi terdakwa bahwa lurah ini menyewakan tanah kas desa melalui paying hukum,
Perdes untuk sewa menyewa tanah yang kemudian dibangun hotel dan resto di jalan wonosari Plesedan, hingga akhirnya mencuat karena obyek tersebut ternyata belum memiliki izin Gubernur DIY.
Terdakwa wajiran didamping penasehat hukum (PH) Suyanto Siregar, S.H. melalui kuasa hukumnya sebelum Suyanto, atas di tetapkannya sebagai tersangka ditempuh pra peradilan.
Namun kalah sehingga Pengadilan Tipikor menggelar sidang untuk mengungkap pokok perkara dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan tanah kas desa dengan obyek tanah TKD, yang telah dirikan bangunan penginapan resto, serta fasiltas lain yang tidak sesuai peruntukannya, selain juga tak sesuai Pergub, 24 tahun 2024.
Terdakwa Wajiran dari Padukuhan Ngelo, yang dulunya Dukuh naik pangkat menjadi lurah, tersebut pasca sidang sela, terlihat memakai peci hitam berbaju putih, keluar ruangan sidang dikawal oleh Sogiran yang dikenal oleh masyarakat setempat sebagai TPK Desa dan Dukuh Pandeyan sekaligus juga menjadi orang kepercayaan terdakwa lurah non aktif tersebut Sementara itu penasehat hukum terdakwa,
Suyanto Siregar SH, ketika di mintai informasi oleh sejumlah wartawan mengkait sidang mengatakan hari ini sidang merupakan putusan sela, kemudian agenda Kamis depan 12 Maret 2026 memasuki babak pembuktian, ungkapnya.
Suyanto menambahkan berkait legalitas hotel dengan penyewa tanah bapak Budi dalam penggunaannya saat itu berdasarkan Perdes Srimulyo kemudian untuk hotel itu sudah ada izinnya. Saya dalam kasus ini, memang agak heran sebab melalui penyewa telah mengajukan izin ke dinas terkait karena lokasi bangunan tersebut merupakan zona kuning, tetapi malah masuk sidang
Tipikor karena izin gubernurnya belum keluar. Ketika ditanya pasal apa yang menjerat kliennya ?, PH tersebut berkata Penerapan dalam sidang ini dengan KUHP pasal melawan hukum kurupsi pasal 603, ini untuk primernya, sedang subsider pasal 3 tipikor, penyalahgunaan wewenang.
Sebagai penasehat hukum, kami menghormati pengadilan, dan tentu dalam persoalan ini saya optimis tidak rumit penerapan proses menggunakan UU baru.’kata dia Sewa menyewa dan pembayaran untuk hotel dan resto sudah ada dalam kesepakatan Perdes sehingga kerterlibatan BPD itu ada,
Tandas Suyanto Siregar, kembali Sejumlah sumber yang enggan di sebut dalam pemberitaan dan diolah awak media, Ia mengatakan masuknya lurah wajiran dalam pusaran kasus hingga menjadi terdakwa diawali dengan penerimaan sewa namun tidak masuk rekening desa yang langsung di terima untuk pergunakan tanpa melalui mekanisme yang baik, ujar salah satu sumber yang akan menjadi saksi fakta dalam persidangan.
Dari sejumlah sumber dihimpun oleh media untuk pembayaran sewa - menyewa hotel bukit indah sejak tahun 2014 dan pembayarannya setiap 5 tahun sekali.
Penerimaan pertama 75. juta, kedua Rp.87 juta pada tahun 2020, kemudian ketiga 97 juta dibayarkan 7 maret 2023.
Pembayaran tahun ketiga ini seharusnya pada bulan januari 2024, namun belum habis kontrak namun dana sudah dicairkan pada tahun 2023.
Kasus naiknya Srimulyo 1 ke persidangan sudah banyak diprediksi oleh warga, bahwa pak lurah akan masuk penjara karena kasus dugaan penayalahgunaan wewenang, tapi kal itu warga masih menunggu bom waktu,
Pungkas narasumber tersebut yang tak mau dimunculkan namanya itu, kemungkian besar akan menjadi saksi fakta dan menelanjangi terdakwa dalam sidang tipikor dengan mengungkap proses sewa dan aliran pendanaan yang di kelola terdakwa
Sedang informasi yang dirangkum oleh tim media ini yang pernah di BAP dan dalam perkara hingga naik ke meja sidang adanya para saksi dari kalurahan Srimulyo, cukup banyak dan sedikitnya ada 3 dukuh, carik, bpd,staf desa, jogoboyo,danarto dan lainnya ‘Ym/id.
Berita Terkait