Dlingo media binanguncemerlangtv.co.id, pencurian yang satu ini mungkin membuat tertawa pemirsa sebab yang dicuri adalah celana dalam cewek serta celdam lainya.
Aksi nekat pemuda ini mungkin sudah kebelet pengin memakaianya, namun kali ini tak beruntung sebab berkat adanya alat rekam CCTV pencurian celana dalam wanita dan pria yang terjadi di Kapingan Temuwuh Kapnewon Dlingo Kabupaten Bantul akhirnya dapat terkuak.
Selanjutnya pelaku yang tak tahu bahwa lokasinya telah dipasangin jebakan cctv tetap beraksi, wal hasil pelaku yang sempat membawa kabur barang curiannya itu keburu ditangkep. Berkat bukti rekaman dalam elektonik cctv, kemudian dilaporkan ke Polisi damn diamankan,
Dalam perkembangan akhirnya atas tertangkapnya si pelaku kemudian dilakukan masyawarah secara kekeluargaan antara pihak korban dan pelaku.
Benar memang Jum'at (2/1/2026) sekira pukul 17.00 wib di Mako Polsek Dlingo telah di lakukan penyelesaian masalah terkait pencurian celana dalam wanita diwilayah Kapingan RT 02 yang sempat viral di Medsos",
kata Kasi Humas Palres Bantul, IPTU Rita Hidayanto, di Bantul, Sabtu (3/1/2026). Korbannya FNU (25), LW (39) dan HP ketiganya warga Kapingan RT 02 Temuwuh Dlingo.
Barang yang hilang dan dicuri berupa celana dalam wanita sejumlah 10 potong dan BH 8 potong serta celana dalam pria (5) potong.
Karena kejadianya sudah seringkali di setiap malam Jumat, maka korban berinisiatif memasang CCTV. Akhirnya berkat CCTV yang terpasang merekam aksi si pencuri celdam tersebut sehingga sosok pelaku mukanya berhasil diketahui.
"Identitas pelaku VL (18 th) pemuda tamatan SMK dan selaku warga Terong Dlingo Bantul", katanya. Tentang kronologi kejadianya Jumat (2/1/2025) pukul 03.00.Wib pelaku pergi ke Tkp.
Sewaktu perjalanan pulang dari warung angkringan korban berhenti disalah satu rumah di Kapingan Temuwuh dan mengambil 4 potong celana dalam wanita",
Setelah menamankan pelaku Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy AB 3641 IB dan empat potong celana dalam wanita warna.
Atas kesepakatan kemudian pihak korban dan pelaku dengan disaksikan oleh para tokoh masyarakat, setempat kedua belah pihak bermusyarawarah dan melakukan perdamaian.
"Kedua belah pihak saling sepakat bersalaman dan memaafkan. Kemudian membuat kesepakatan dan di tanda tangani di Mako Polsek Dlingo.
Atas kesepakatan bersama tanpa ada paksaan dari pihak manapun serta dengan disaksikan oleh semua saksi - saksi",, sambungnya.
Motif pencurian ini karena pelaku sakit hati karena setiap ingin menemui anak korban (wanita) selalu ditolak dan ditinggal masuk ke rumah. Sup
Berita Terkait