Bantul - media binanguncemerlangtv.co.id, Bertepatan dengan Malam Paskah, Kamis (2/4/2026) malam dalam razasianya SAT Samapta Polres Bantul berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merk yang dijual secara ilegal di Mancingan XI Rt 004 Kretek Bantul.
"Polisi melakukan razia dasarnya Undang-undang Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu Surat Telegram Kapolda DIY, tentang pelaksanaan penindakan terhadap maraknya peredaran miras dan perjudian di Wilayah Hukum Polda D. I Yogyakarta", kata Kasi Humas Polres Bantul IPTU Rita Hidayanto, Jumat (3/4/2026).
Sprin Kapolres Bantul tentang melaksanakan kegiatan Cipta Kondisi Kamtibmas dengan pola Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) penindakan dan penegakan terhadap penjual Miras Ilegal dan Perjudian di Wilayah Hukum Polres Bantul Personil yang diterjunkan KBO Samapta Polres Bantul IPDA Hono Pribadim.
PS Kanit Turjawali AIPTU Nugroho dan Regu Anggota Sat Samapta serta anggota Sihumas Polres Bantul.
Hasilnya bahwa Samapta Polres Bantul menindak lanjuti laporan informasi dari masyarakat adanya penjualan minuman beralkohol (miras).
Dari informasi tersebut Anggota Sat Samapta Polres Bantul dipimpin KBO Sat Samapta Polres Bantu dan 1 Regu Anggota Sat Samapta Polres Bantul melakukan penyelidikan informasi tersebut dan mengamankan miras.
Tempat dioperqsi otlet 23, Dusun Mancingan XI RT 004, Kretek, Bantul, dari seseorang pemilik, AYP (24) 2arfa Caturtunggal Depok Sleman.
Barang Bukti yang diamankan berupa 10 botol Anggur Kolesom 620 ml,- 34 botol Bir Bintang 620 ml,- 36 botol Bir Singaraja 620 ml dan 12 botol Anggur Atlas Peach 620 ml.
S laian itu 18 botol Anggur Merah 620 ml. Selain itu 3 botol Anggur Ani Leci 620 ml. Dua botol Anggur Ani Rose Pink 620 ml.
Satu botol Anggur Alam Nusantara 620 ml serta mpat botol Whisky Drum 250 ml. "Barang bukti Miras itu di amankan dan dibawa ke Polres Bantul", katanya. Sup
Berita Terkait