BAPAK SAKILAR MANTAN DUKUH BICARA LANTANG
Yogyakarta – binanguncemerlangtv.co.id Sidang lanjutan dihari Senin 6 Mei 2024 di gedung tipikor Umbulharjo Jaksa menghadirkan 1 saksi fakta Adhista Fadila Rizki.
Sedang dari terdakwa adalah Bapak Sakilar Pensiun Dukuh Sambilegi lor Kalurahan Maguwoharjo, sidang kali ini mantan dukuh merupakan bagian dari saksi meringankan yang dihadirkan oleh Kasidi Lurah Maguwoharjo.
Mengawali sidang di depan majelis hakim eks karyawati bagian atminstrasi Pt iic, Fadila Rizki ketika ditanya oleh ketua majelis hakim mengkait total uang masuk, berapa total yang masuk di PT IIC ? Adhista, menjawab pertanyaan majelis,
Ia mengungkapkan, bahwa dari catatan yang terdiri dari 5 blok bangunan dari catat yang dimiliki saksi adalah Rp. 27.363.617.000. Dari data yang ada ini didapat jumlah dan dari nama nama yang berinvestasi selain data progres pembangunan. Kemudian dari data out kas besar kandara bulan januari 2022 s/d april 2023 seluruhnya sebesar 27..642.102.481,- lanjutnya.
Kemudian marketing fee, komisi, kepada marketing setelah terjadi pembyaran adalah RP. 3.980.009.479,- sedang fasilitas umum,pagar dll kandara, total RP.3.010 .246 .025,- Dan untuk operasional pembangunan dan material, bayar tukang dan gaji karyawan RP.817.496 301,- Land kliring atau sewa lahan yang dibayarkan Robinson Sealino Rp. 4.02.426500,-
kemudian ada pinjaman dan piutang ke Pt lain milik Robinson.Rp.1.526.513.443,- Pengembalian dana batal investasi kepada investor Rp.269.755.000,- kemudian operasional kebutuhan direksi RP.590.132.752,-Unit villa untuk pengeluaran dan pembangunan sebesar RP.13.135.541.055,- Bagimana menutup kekurangan karena dari jumlah tersebut masih selisih minus 178.485.416, dan itu pengeluaran lebih besar dari pendapatan ?
diurai dalam bukunya bahwa perusahaan memiliki hutang di pt lain berkait kandara village uang ditarik untuk pembayaran sewa lahan 4.023.406.500,- kemudian operasional direksi 590.132.752.- DUKUH TERIMA GAJI DARI PT IIC Kemudian terkait dengan Dukuh Pugeran,
Ia menerima uang untuk keamanan serta uang lainnya tersebut karena kedudukannya sebagai dukuh. Penerimaan uang tersebut untuk gaji, konpensasi, pengkondisian lingkungan,dan kebersihan yang diterima setiap bulan dari pt.iic sampai ditutupnya pekerjaan yang jumlahnya sampai sebesar Rp. 98.000.000
PT.IIC NYUMBANG KEGIATAN SENAM MASAl WARGA MAGUWOHARJO 10 JUTA
Kemudian diungkapkan pula dalam kesaksian Fadilla bahwa PT IIC juga memberikan sumbangan Rp. 10.000.000 yang di alokasikan untuk kepentingan masal yakni kegiatan masyarakat desa Maguwoharjo yakni adanya kegiatan senam masal dan itu bukan permintaan pak lurah, uang tersebut diberikan langsung atas perintah oleh Robinson Sealino, yang ada tanda bukti kwintansinya, demikian diungkapkan saksi fakta dalam sidang 6 Mei 2024. 2
TAHUN BOIKOT KE LURAH HINGGA DI LAPORKAN
Penasehat Hukum Priana Suharto SH mengatakan mengkait saksi Sakilar mantan Dukuh yang mengurai ada sejumlah perangkat desa melakukan pembangkangan selama 2 tahun, hingga Kasidi terpojok itu disebabkan perangkat desa tersebut merupakan bagian dari keluarga atau orang orangnya lurah lama Imindi Kasmianto, sedang saat itu Kasidi merupakan lawan Imindi saat akan nyalon Lurah kembali sebelum kena undang undang desa yang akhirnya imindi tidak bisa nyalon kembali sesuai UU Desa 2014,terangnya
MBANGKANG PERINTAH LURAH DI ABAIKAN
Dengan demikian lantas dalam proses pilur keluarga tersebut membuat calon lain namun jagonya kalah dan berlanjut Kasidi menang tetapi pasca di lantik di musuhi perangkat desa tersebut selama 2 tahun.
Nah bentuk pembangkangan atau boikot banyak sekali kegiatan pemerintah desa yang tidak bisa jalan atau maksimal, sehingga kasidi berjalan sendiri dan apa –apa seperti dalam administrasi Kasidi tinggal tanda tangan, perintah kepada bawahanpun juga tidak ada yang mau.
Kemudian memanggil anak buahpun tidak ada yang mau berangkat, suatu saat pernah saya tahu kata Sakilar Lurah Kasidi pernah memanggil Edi selaku Jogoboyo Maguwoharjo juga tidak mau datang, sehingga karena pak lurah justru yang menghampiri Edi ke ruangannya.
Dengan demikian selama 2 tahun Lurah Maguwoharjo Kasidi tidak bisa melaksanakan tugas dan program program yang seharusnya dibantu oleh perangkat desa yang lain selayaknya pemerintah desa sesuai aturan bernegara, bahwa perangkat desa itu merupakan pembantu lurah.
Dengan adanya seperti ketidak cocokan itu merupakan bagian- bagian dari boikot atau aksi nyata dalam bentuk pembangkangan oleh sejumlah perangkat desa sehingga berujung Kasidi dilaporkan atau saling lapor kata Penasehat Hukum Priana Suharto SH tersebut menirukan atau menguraikan saksi meringkankan dari Sakilar.
Soal uang 27 milyar lebih hasil dari pembangunan dan investasi tersebut saksi fakta Adhista Fadila Rizki tersebut telah mengurai dan nyatanya tidak ada uang yang mampir ke kantong Lurah Kasidi, dengan demikian ini klier dan jelas ‘Pungkas Penasehat Hukum tersebut.
PENSIUNAN DUKUH UNGKAP ( KUHP) KASIH UANG HABIS PERKARA
Jadi kasus tkd itu sudah terjadi sejak saya masih jadi dukuh, saya pernah berkata ke lurah imindi saya yang melaporkan anda atau anda yang melapor ‘kata mantan dukuh tersebut yang pernah mengungkap kasus tkd sebelum kasus 2024 mencuat tetapi hingga kini juga belum tersentuh hukum.
Sakilar menyebut dalam kasus Maguwoharjo ‘sejak dirinya masih menjadi dukuh dalam setiap kasus TKD, sangat janggal. Kemudian dalam sidang ini Sakilar dihadapan majelis hakim menyampaikan dalam kasus Tkd Maguwoharjo yang dulu itu dikenal KUHP. Lontaran kata KUHP pensiuan dukuh itupun membuat tim media penasaran sehingga pasca sidang menanyakan apa arti dari KUHP yang dimaksud.
Sakilar menjawab Itu adalah KASIH UANG HABIS PERKARA (KUHP) dimana sejak dirinya menjadi dukuh telah ada masalah Tkd, namun selalu ditutup dengan uang sehingga tidak berlanjut, Mudah mudahan sidang kasus yang ini bisa membongkar kejahatan warisan pejabat lama dan berharap, semua warga memiliki tuntutan dalam mengurus tanah bisa kembali membaik ‘harap Sakilar. Tim red
Berita Terkait