Yogyakarta- Binanguncemerlangtv.co.id lanjutan sidang perkara TKD Maguwoharjo Depok Sleman kembali digelar Pengadilan Negri Tipikor Senin 27 Mei 2024 dan telah memasuki penuntutan terhadap terdakwa lurah Maguwoharjo. Sidang pembacaan tuntutan di lakukan oleh jaksa penuntut umum Lilik Hardiyanto dan Christina Rahayu.
Sidang tipikor ini dipimpin majelis hakim di nahkodai Yulianto Prafipto dan 2 anggota Dalam tuntutannya JPU meminta majelis hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana. Dengan tuntutan 6 tahun enam bulan denda 250 juta, karena yang memberatkan perbuatanya tak sejalan dengan pemerintah yang sedang melakukan pemberantasan korupsi.
Terdakwa telah merugikan pendapatan keuangan negara Cq Desa. Ketiga berbelit-belit. Sedang yang meringankan belum pernah di hukum kedua telah mengembalikan sebagian kerugian negara yang pernah didinikmati, kata penuntut dalam sidang.
Dalam sidang Tipikor ini JPU membacakan tuntutannya Unsur-unsur dakwaan primer dalam pidana korupsi Tanah Kas Desa maguwoharjo terpenuhi dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sehingga tidak perlu pembuktian dakwaan sekundair," ucapnya dalam membacakan tuntutan.
Mendengar tuntutan itu Penasehat Hukum Lurah Maguwoharjo Muslim Murjiyanto SH.M.Hum, Priana Suharto SH dan Sita Damayanti Oningtyas SH. Usai sidang kepada sejumlah wartawan mengatakan.
Tuntutan itu diluar dugaan Penasehat Hukum sebab Jaksa Penuntut Umum dinilai mengabaikan sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan. Seperti uang Rp 110 juta yang terungkap di persidangan itu adalah uang sewa. Namun diasumsikan lain oleh JPU sebagai uang hasil permintaan.
Kami sebagai penasehat hukum terdakwa menghargai dan menghormati esensi jaksa untuk membuktikan dan melakukan penuntutan terhadap peristiwa hukum yang diajukan dalam persidangan.
Namun juga harus mendasar pada fakta pembuktian yang terungkap / terbukti dalam persidangan, karena fakta yang terungkap dalam persidangan dalam perkara terdakwa secara jelas terdakwa telah menjalankan kewenangannya sebagai lurah maguwoharjo secara benar tidak ada pembiaran telah ada pengembalian aset.
Sehingga jika diperhitungkan secara konprehensif justru desa diuntungkan bahkan terdakwa juga tidak menikmati keuntungan dengan telah disetorkan uang yang diterima terdakwa.
Sehingga dimana letak kesalahan terdakwa, maka sangatlah berlebihan dan tidak beralasan tuntutan yang ditujukan kepada terdakwa lurah Maguwoharjo, apalagi kondisi kesehatan yang juga harus dipertimbangkan setiap minggunya 2 kali harus menjalani cuci darah. ‘Papar Muslim Murjiyanto SH M.Hum tersebut.
Sedang Priana Suharto mempertajam bahwa tuntutan JPU tersebut berlebihan sebab tuntutan itu mengesampingkan fakta yang terungkap dalam persidangan.
Seperti halnya uang Rp 110 juta yang terungkap dalam persidangan itu adalah uang sewa, tetapi diasumsikan lain oleh JPU sebagai uang hasil permintaan, padahal uang yang 110 juta tersebut disetor ke kas desa Maguwoharjo kemudian itu telah ditunjukan dalam persidangan di buktikan dengan 8 kwitansi yang telah disita kejaksaan fakta dalam persidangan itu merupakan uang sewa pelunggguh kasidi,
nah itu termasuk dalam pelintirannya JPU. Kata Priana Priana Suharto SH memperjelas kepada sejumlah awak media bahwa disisi lain JPU juga mengabaikan fakta fakta yang terungkap lainnya, termasuk keterangan kerugian negara dalam persidangan telah dibuktikan oleh inspektorat Provinsi DIY bahwa tidak ada kerugian negara dan ini juga di benarkan oleh biro Hukum DIY dan oleh dinas tata ruang tidak ada kerugian.
Karena tanah telah dikembalikan semuanya sehingga tak ada kerugian, makanya apa yang disampaikan oleh JPU itu di plintir seolah olah tidak ada yang meringankan kasidi. Bahkan dalam sidang terdakwa dikatakan kasidi berbelit belit dalam memberikan keterangannya.
Lah berbelit gimana terdakwa itu sajakan dalam keadaan sakit, mikir aja susah, dibilang berbelit belit, itu jelas diplintir semua, tidak ada yang meringankan itu penekanannya dan itu salah sekali, mlintir itu penekanannya terhadap pak Kasidi, ada apa ?
Kalau mau adil ayo kita angkat semua jangan mengorbankan 1 orang yang itu saja terdakwa sakit,kata Penasehat Hukum tersebut,
Ayo oknum oknum perangkat lain di Maguwoharjo yang telah terungkap dalam sidang telah menerima dan menikmati dalam kasus Tkd, mereka yang terlibat juga ikut bertanggung jawab, berantas itu semua jika obyektif, jangan terkesan tebang pilih, masak Kasidi orang sakit dikorbankan. Tegasnya.
Atas tuntutan JPU maka Majelis Hakim memberikan waktu dalam pledoi Jumat 31 Mei 2024 kepada Penasehat Hukum Kasidi SE untuk melakukan pembelaan.
Tentu kami akan sampaikan secara runtut , apalagi terdakwa itu merupakan orang yang benar –benar dalam keadaan sakit, Dalam setiap persidangan juga bawa tabung oksigen, untuk pertolongan pernafasan,
Kemudian juga akhir akhir ini Lurah nonaktif tersebut sering drop kesehatannya ia keluar masuk rumah sakit, dan itu semua dalam keadaan sakit tidak ada pertimbangan meringankan sama sekali, lah rasa kemanusiaannya dimana, orang sakit tidak dipertimbangkan ‘Pungkasnya.
Tim media membaca dari studi kasus TKD Maguwoharjo dimana hasilnya yang telah terungkap seperti 100 juta yang telah terungkap dalam persidangan tipikor Tkd Maguwoharjo ternyata bisa dikenai tuntutan seperti di atas,
Dengan demikian,tentu ini sebagai warning atau mungkin sebuah keresahan bagi para lurah atau para pamong desa Se DIY karena kemungkinan setelah ini akan ada Tkd yang di ungkap kasusnya yang semirip dengan maguwoharjo atau mungkin lebih parah maka menjadi kegusaran terutama yang menyangkut Tkd yang belum atau tak prosedural.
Dengan demikian ini untuk menjadi pengingat untuk bekerja dengan baik; Tim red bctv
Berita Terkait