Latest News
  • JAJARAN REDAKSI MENGUCAPKAN TERIMAKASIH KEPADA PEMIRSA YANG TELAH  MELIHAT WEBSITE WWW.BINANGUNCEMERLANGTV.CO.ID, KLIK  YOUTUBE BINANGUN CEMERLANG TV.

Inspektorat DIY Terjunkan Ahli Endro Tyatmoko ’Hakim Bertanya’ Dimana Kerugiannya ‘Ahli Menjawab Tidak Ada


Yogyakarta – media binanguncemerlangtv.co.id, sidang perkara ini merupakan kelanjutan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pemanfaatan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Maguwoharjo Depok Sleman yang sidang sebelumnya 19 april 2024 dilaksanakan untuk mengungkap kebenaran berkait kasus tersebut.

Sidang TKD maguwoharjo ini diketuai oleh majelis hakim Yulianto Pratifto Utomo SH, sejak 1 februari 2024. Untuk sidang kelanjutan kali ini 22 april 2024 JPU dalam perkara ini menghadirkan, pertama Endro Tyatmoko S.Sos .EC.DEV, dari Inspektorat ASN Pemda DIY, dalam penjelasan terkait sebagai ahli Ia menerangkan apa yang di maksud dengan kerugian negara.

Di uraikan oleh ahli sesuai pasal 1 angka 1 UU No.17 tahun 2003 tentang keuangan negara bahwa keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat di nilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban.

Lebih lanjut di urai oleh ahli pasal 2 UU no.17 tahun 2003 mengatur lebih lanjut keuangan negara sehingga dalam sidang tersebut majelis hakim, Penasehat Hukum lurah kasidi dan TIM Jaksa menyimak.

Tak terkecuali pengunjung dan sejumlah awak media juga menyimak terkait penyampaian ahli dari Inspektorat ASN Pemda DIY yang mengupas tentang kerugian negara dalam hal ini terkait kasus Tkd Maguwoharjo menjelaskan ada kerugian negara seniai total (981.393.33.000 ) nilai ini didapat sejak tahun 2022 dan tahun 2023 yang menganalisa kerugian yang diakukan dari PT KBN dan PT iic terhadap pemanfaatan tkd Maguwoharjo yang tak berizin,

Melalui metode penghitungan Apresel profesional. Sementara itu ketika sudah di paparkan Ahli segala hal kerugian, maka berlanjut majelis hakim menanyakan lebih detail dimana letak kerugian negara ? dan apakah penerimaan negara (dalam hal ini Desa Maguwoharjo ada yang berkurang ? Di jawab Endro Tyamoko selaku ahli dari inspektorat bahwa kerugian yaa, itu senilai sembilan ratus delapan puluh satu juta tersebut.

MAJELIS HAKIM MENCERAHKAN

Atas penjelasan Endro Tyatmoko maka, majelis hakim memberi pencerahan bahwa itu kan bisa di fahami masih asumsi atau nilai saja, sedang dalam undang undang no.1 tahun 2004 tentang perbedaharaan negara mendevifinisikan kerugian negara, daerah sebagai kekurangan uang,surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

Nah ini penjelasan tentang kerugian negara, atas penjelasan Ahli tidak ada karena penyampaian saudara itu masih asumsi atau merupakan nilai potensi kerugian senilai yang di buat apresel seperti yang anda terangkan tersebut, disini dalam perkara harus ada kepastian, dan nyata, berapa angka pastinya, dan tidak ada nilai atau potensi, sedang keterangan ahli tersebut tidak ada, karena itu masih potensi kerugian Tanda Majelis.

Atas uraian majelis ini, Endro lantas kembali membuka buku catatan atau media menyebut kepekan untuk sumber bahan ahli, kemudian di jawab atas uraian anggota hakim, bahwa kerugian tetap ada karena pt.kbn dan pt iic dalam memanfaatan tanah kas desa tidak memiliki izin sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai tadi yang saya paparkan, Begitu Yang Mulia ‘kata Endro.

Atas jawaban Endro Tyatmoko, ahli dari inspektorat ASN Pemda DIY yang masih sama dan di ulang ulang jawabannya maka majelis hakimpun balik pertanyaan, apakah penerimaan uang desa Maguwoharjo ada yang berkurang selanjutnya di jawab oleh ahli tidak ada.

Lha terus kerugiannya dimana ? tandas hakim yang di saksikan semua pengunjung sidang hingga sebagian ada yang tertawa atas penjelasan Ahli tersebut, karena tidak bisa membedakan potensi kerugian dan angka pasti kerugian yang berlancdaskan undang undang, sedang potensi kerugian yang di maksud masih merupakan jurnal atau investigasi dari apresel yang dianggap kredible.

Dengan diuraikan tidak ada kerugian oleh ahli dari inspektorat DIY sesuai waktu yang di berikan oleh majelis saat tanya jawab dianggap cukup karena sudah tercatat atas penjelasan ahli.

Usai pemaparan dari inspektorat DIY tersebut, penasehat Hukum Kasidi SE yakni Dengan demikian Penasehat Hukum Kasidi yakni H.Muslim Murjiyanto SH MHum, Priyana Suharta SH, dan Sita Damayanti Oningtyas SH.

Mengatakan penjelasan yang dipaparkan berulang ulang oleh ahli Endro Tyatmoko dari inspektorat DIY tersebut sudah cukup gamblang dimana tadi diungkap tidak ada kerugian dalam perkara TKD Maguwoharjo. Hasil sidang yang menghadirkan 3 ahli kemudian satu diantaranya inspektorat sudah menjelaskannya seperti yang telah diuraikan dalam persidangan secara berulang ulang sesuai pertanyaan majelis. Sidang selanjutnya tanggal 29 april 2024 agenda saksi meringankan dari terdakwa, ‘pungkas Muslim. ‘Ym/red

Berita Terkait


Tidak Ada Komentar


Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi