Latest News
  • SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA RAMADHAN 1447 H/2026, JAJARAN REDAKSI MENGUCAPKAN TERIMAKASIH KEPADA PEMIRSA YANG TELAH  MELIHAT WEBSITE WWW.BINANGUNCEMERLANGTV.CO.ID, KLIK CANNEL YOUTUBE  BINANGUN CEMERLANG TV.

Dishub Bantul Sosialisasi Pengendalian, Penertiban Alat Pembatas, Penerangan Jalan Umum


Bantul - media binanguncemerlangtv.co.id Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengadakan sosialisasi pengendalian dan penertiban alat pembatas dan pengukur Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Penerangan Kampung Umum (PKU), berlangsung di Aula Kalurahan Mulyodadi Bambanglipuro, Rabu (22/4/2026).

Pada kesempatan ini menghadirkan para pembicara yakni Sekdin Dishub Bantul Beni Sasangka SE. Bayu Listanto (asal PT. PLN UP3 Serayu Sedayu). Kasat Pol PP Jati Bayu Broto SH.MHum dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Dan Aset Daerah (BPKPAD) istirul Widhilastuti S.Ip.MPA. Pesertanya (warga) sosialisasi sekitar 150 orang.

"Dasar dan yang disosialisasikan kali ini Peraturan Bupati (Perbub) Bantul Nomor 83 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum/Penerangan Kampung Umum", kata Sekretaris Dishub Bantul, Beni Sasangka SE. Disampaikan sekaligus diinfromasikan, bahwa sampai tahun 2025 jumlah PJU di Bantul ada sekitar 12.440 titik.

Sedangkan jumlah PKU mencapai sekitar 3.550 titik. "Intinya pengelolaan PJU dan PKU diharapkan sesuai dengan ketentuan/Perbub Bantul yang berlaku tersebut.

Kapasitasnya jangan melebihi voltase. Penggunaanya juga harus sesuai dengan sasaran (peruntukanya).

Yang dilarang misalnya PJU/PKU juga disalurkan untuk digunakan sebagai penerangan lapangan bola volly dan atau kandang ternak", katanya.

Sementara itu, Kasat Pol PP Kabupaten Bantul, Jati Bayu Broto SH.M.Hum, menyampaikan, penggunaan PJU/PKU di Bantul perlu ditinjau kembali. Jika ada pelanggaran perlu diterbitkan dan ditata sesuai ketentuan yang berlaku.

Maka masyarakat diharapkan dan diyakini akan mentaati ketentuanya. "Pol PP salah satu tugas pokok dan fungsinya adalah menjaga dan menciptakan ketertiban. Maka terkait dengan PJU dan PKU diharapkan tidak ada pelanggaran.

Kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan", kata Jati. Pada kesempatan sama, Bayu Listanto (dari PT.PLN UP3 Serayu Sedayu, menyampaikan, penggunaan aliran listrik PLN yang tidak sesuai dengan ketentuan adalah dapat dikategorikan pelanggaran dan ada sangsinya bagi yang melanggar.

"Maka kesadaran masyarakat untuk mengindahkan ketentuan yang berlaku sangat dibutuhkan untuk ketertiban bersama", ungkap Bayu.

Menurut Kepala BPKPAD Bantul Istirul Widhilastuti S.Ip.MPA, oihaknya menyanbut positif diadakanya sosialisasi ini.

Penggunaan PJU/PKU diharapkan sesuai ketentuan. Hal itu supaya ada efesiensi terkait dengan supaya ada efsiensi keuangan Pemkab bantul untuk membayar listrik PJU/PKU. Sup

Berita Terkait


Tidak Ada Komentar


Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi