Latest News
  • SELAMAT DATANG DAN KAMI UCAPKAN TERIMKASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA DI WWW.BINANGUNCEMERLANGTV.CO.ID, KLIK JUGA  CANEL BINANGUN CEMERLANGTV.

Viral Tim PH Pra Peradilan Lurah Maguwoharjo Kompak Angkat Bicara Penetapan Tersangka Ada Mal Prosedur Sehingga Tidak Syah


Yogyakarta- media binanguncemerlangtv.co.id warta yang ini merupakan kelanjutan dari kasus TKD yang muncul di Maguwoharjo Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta yang menarik untuk diikuti sebagai pendidikan dan tata kehati hatian bagi para pemangku kebijakan

Dalam episode ini ada sesuatu yang menarik untuk disimak karena tim Penasihat Hukum Lurah Maguwoharjo mengajukan praperadilan ke PN Yogyakarta dengan nomor 1/Pid.Pra/2024/PN.Yyk. Tiga Advokad Wisnu Aji SH MH bersama Agung Nugroho SH Msc, dan Ridwan Hakim SH dalam mendampingi kliennya saat memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang Selasa 22 dan Rabu 23 Januari 2024 di PN Yogya,

menyampaikan sejumlah poin penting dalam sidang pra peradilan di lakukan estafet 7 hari. Di ungkap Aji bahwa tanpa kehadiran klien tidak apa-apa karena kami sudah ditunjuk sebagai kuasa hukum sehingga berhak mewakili klien di pengadilan.

Tim menanyakan bagaimana prosedur penetapan tersangka, apakah ada pelanggaran terhadap Ham. Ataukah ada ketentuan yang tidak dilaksanakan karena itu ketika hakim tunggal memerlukan Konfirmasi kita akan melakukan Kata Wisnu Aji. Sementara itu Ridwan SH menambahkan kemarin itu karena dasar hukumnya dia di tetapkan sebagai tersangka itu malah kerugiannya itu di tetapkan dulu sebagai tersangka baru di nyatakan kerugiaanya. Kerugiannya di buat setelah adanya permohonan pra peradilan.

Sedang Wisnu Aji. melanjutkan penetapan tersangka itu belum ada kerugian keuangan negara. Kemudian sangkaan pasal 2 dan 3 berupa delik materiil yang membawa akibat dari perbuatan itu harus ada lebih dulu. Ini kalau tidak ada tidak ada kan kerugian uang negara atau penetapan tersangka iti menjadi mal prosedur berarti, jadi tidak sesuai KUHAP dan apa arti dari pasal 2 dan 3 yang kerugian negara sebagai akibat perbuatan entah melawan hukum atau menyalah gunakan wewenang delik materiil.

Makanya adanya pra peradilan ini menguji keabsyahan penegakan hukum di indonesia kita harapkan ada penegakan kukum yang berkeadilan dan independen. Sedang sidang pada hari rabu 23 januari 2024 tim PH Kasidi memberikan info bahwa segala proses dari termohon terkait penetapan tersangka menyatakan syah.

Ternyata sudah kami tanggapi dengan replik dan jawaban termohon malah menunjukan adanya di permulaan yang sebenarnya dari dalil itu penetapan tersangka terhadap pak kasidi tidak syah tidak sesuai dengan ketentuan Kuhap dan berkait dengan hukum acara.

Sehingga kami menjawabnya adalah menguatkan terhadapan permohoan kami bahwa memang penetapan tersngak harus di gugurkan melalui pra peradilan. Tandas Aji. tim redaksi

Berita Terkait


Tidak Ada Komentar


Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi