Latest News
  • SELAMAT DATANG DAN KAMI UCAPKAN TERIMKASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA DI WWW.BINANGUNCEMERLANGTV.CO.ID, KLIK JUGA  CANEL BINANGUN CEMERLANGTV.

Tawaran Restorasi Justice Untuk ‘Pargono-Erna Irawati Kasus Apartel JogJa


 

JogJakarta-media binanguncemerlangtv.co.id warta hukum kabar yang dimuat ini merupakan lanjutan dari proyek apartel Yogya yang belum rampung hingga kini. Proyek Gedung setinggi 12 lantai yang terdapat basment ini.

Ternyata telah disita pihak penyidik polda DIY dugaan tindak penipuan,dan papan nama Sita terpasang Maret 2024. Sedang proyek apartemand an hotel atau apartel hingga hari Jumat 29 Maret 2024 juga masih tampak mangkrak ban hkan saat tim awak media ikut masuk banyak kaca pecah berserakan.

Menurut papan nama yang di tunjukan Nand kumar ke tim awak media binanguncemerlangtv ia mengatakan bahwa Kepolisian Negara Republik indonesia DIY Direktorat Reserse Kriminal Umum,

berikut papan sitanya telah di pasang ‘paparnya. 1 laporan polisi nomor : LP-B/0626/VIII/2021/SPKT/Polda DIY 24 Agustus 2021 atas nama pelapor saudara Nand kumar. Kedua Surat perintah penyidikan nomor : SP.Sidik/SP.Sidik/3855/XII/2021/Ditreskrimum 29 Desember 2021.

Tiga surat Perintah Penyitaan nomor SP Sita .102/2023/Ditreskimumum 9 maret 2023. Ke empat Penetapan Pengadilan Negri Yogyakarta. Nomor 219/Pen.Pid. B-Sita /PN YYK 10 Maret 2023. Tentang izin Penyitaan Tanah dan Bangunan ini telah di Sita.

Dalam perkara tindak pidana penipuan yang di lakukan tersangka Pargono selaku direktur PT. Argon jaya. Dan tersangka Erna Irawati ST. Komisaris pt. surya argon jaya. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP JO Pasal 55 ayat 1 Ke -1E KUHP.

Sementara itu Nand kumar selaku pemiliki tanah SHM untuk apartel saat meninjau lokasi hingga masuk ke dalam bersama timnya. Untuk mengecek kondisi dibuat terkaget karena sejumlah kaca jendela pecah berantakan tak ada perawatan.

Nand Kumar kembali menyebut gedung memang tak terawat. Meski kondisi seperti itu saya tetap mengucapkan terimakasih kepada polda DIY yang telah menyita. Kemudian juga mengucapkan terimakasih kepada presiden karena Penegak Hukum telah bekerja dengan baik. Sedang untuk Pargono dan Erna Irawati,

saya mengharapkan untuk menyerahkan diri. Dengan niat baik itu. Maka saya akan gunakan restorasi justice dimana saya tidak akan memenjarakan anda.

Mari bicara baik baik sehingga anda Pargono akan saya bebaskan. Selanjutnya masa depan kehidupan anda Pargono akan saya berikan uang hingga jumlahnya ratusan juta bahkan milyaran rupiah.

Namun syarat ya itu Ikuti peraturan yang berlaku dan serahkan gedung sesuai hukum yang ada. tolong kepada semua pihak sampaikan pesan informasi ini untuk tujuan mulia restorasi justice, akan menjadi pilihan saya untuknya, dari pada terlunta lunta jadi Dpo maka tawaran ini sangat baik, dalam sebuah kasus, tolong di respon untuk menyerahkan diri.

Saya juga menghimbau kepada pihak pihak yang mungkin mendapat rayuan untuk beli apartel atau ada seponsor membeli itu jelas tidak bisa, nah perlu di fahami terlebih dahulu pada prinsipnya ketemu dengan Saya dahulu sebab tanah SHM yang diatasnya ada bangunan apartel tanah itu pemiliknya atas nama Nand Kumar. Jadi tidak bisa di kusai, kecuali tanah di beli. Kata Nand kumar.

Kemudian juga sebagai pengingat agar urusan perkara rampung maka saya menawarkan restorasi Justice dengan sesungguhnya, sehingga jangan ada yang menyembunyikan atau melindungi karena Pargono dan Erna istrinya itu Dpo ‘Pungkas Nand kumar.’’ym/red

Berita Terkait


Tidak Ada Komentar


Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi