Latest News
  • JAJARAN REDAKSI MENGUCAPKAN TERIMAKASIH KEPADA PEMIRSA YANG TELAH  MELIHAT WEBSITE WWW.BINANGUNCEMERLANGTV.CO.ID, KLIK  YOUTUBE BINANGUN CEMERLANG TV.

Sidang TKD Plesedan 2026 Menguak Omzet Rp. 10.489.993.651,00 Ada Hak Pemkal Srimulyo Itu Rp. 855.100.000 Hakim Tipikor Kejar Hingga Jelas


Terdakwa lurah non aktif Srimulyo Wajiran dalam sidang tkd 28/4/2026

Yogyakarta - binanguncemerlangtv.co.id, lintas hukum, kasus hukum berkait tanah kas desa yang mendera Wajiran lurah Srimulyo Piyungan Bantul pada tanggal 28 april 2026 kembali sidangkan dan JPU menghadirkan para ahli.

Dalam sidang yang digelar sejak jam 10 tersebut jaksa penuntut umum Ferdinan menghadirkan 1 saksi ahli dari ASN Provinsi DIY, Udi Mulyanto SH.M.Acc,

Kehadirannya dalam sidang untuk memberikan penjelasan terkait sebagai ahli bidang audit internal dan keuangan daerah pada inspektorat DIY dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyewaan tanah desa yang terletak di padukuhan Plesedan Srimulyo Piyungan Bantul dari tahun 2013 sampai dengan 2025.

Ahli setelah disumpah dengan cara agama islam, oleh ketua hakim tipikor selanjutnya diberikan waktu untuk menjelaskan berkait sebagai ahli dan auditor JPU dalam mengawali tanya jawab, maka JPU bertanya,

saudara di BAP Polda DIY tahun 2025 ?

ahli menjawab Yaa, dan saya sebagai ahli audit keuangan daerah di internal inspektorat Profinsi daerah istimewa Yogyakarta.

Bisa di jelaskan, bagimana rumus dalam menggali dan menentukan kerugian negara menurut ahli ? Udi Mulyanto ahli menjelaskan,

kami menggunakan total los, dimana kami merinci pemasukan atau omset restoran bukit indah dan hotelnya yang faktanya memang ada penghasilan uang masuk dari hasil pemanfaatan sewa tkd yang disewakan lurah Wajiran dengan penyewa Budi andres.

ASN tersebut juga mengungkap sesuai dalam BAP di mulai sejak tahun 2014 hingga 2025 dengan rincian 12 kali pemasukan yang totalnya 10.489.993.651,00 (sepuluh milyar empat ratus delapan puluh Sembilan juta sembilan ratus sembilan tiga ribu enam ratus lima puluh satu rupiah,) ‘Tandas Udi ahli saat dalam sidang Tipikor TKd dihadapan majelis hakim tersebut.

Di tambahkan oleh Udi Mulyanto SH bahwa, hasil penghitungan audit keseluruhan itu adalah 11. 340.000 (sebelas milyar tigaratus empat juta rupiah)

Dia juga mengungkapkan bahwa keseluruhan nilai total kerugian keuangan negara atas kasus dugaan tipikor pemanfaatkan lahan TKD Srimulyo persil 34 klas IV di Plesedan 2014 sampai dengan 2025.

Kemudian besarnya nilai hak untuk kalurahan Srimulyo atas pemanfaatkan lahan Tkd yang tanpa izin Gubernur itu sebesar 855.100.000 ( delapan ratus lima puluh lima juta seratus ribu rupiah) jumlah uang ini di hitung dari pendapatan yang dihasilkan dari restoran dan hotel total RP.10.489.993.651,00 tersebut terang ahli.

Pada sesi yang lain, anggota majelis hakim Tipikor juga ketat bertanya kepada Ahli Udi Mulyanto, Kemudian kerugian itu siapa yang harus bertanggung jawab karena kami juga harus tahu untuk menentukan selanjutnya, tanya Hakim.

Ahli asal Magelang Jateng tersebut lantas mengurai, bahwa yang bertanggung jawab keduanya yakni pihak penyewa dan yang menyewakan dalam hal ini adalah Lurah Srimulyo ‘tandas Ahli.

Sementara itu sidang terpnatau juga cukup seru karena 2 penasehat hukum Wajiran Romi dan Suyanto Siregar tampak bicara lebih banyak di banding dalam sidang sebelumnya mengkait soal kerugian atas penjelasan Ahli dari inspektorat itu.

JPU yang rencana menghadirkan Ahli Tipilkor dan lainnya namun dalam sidang kali ini ahli berkait Tipikor tersebut belum bisa hadir tetapi ahli mengirimkan data dan uraian ‘papar JPU Ferdinan.

Sidang yang di gelar pada 9 april 2026 hasil sewa tkd ternyata tidak masuk ke kas desa dan bendahara desa bapak Lilik, baik 5 tahun pertama Rp 75.juta, lima tahun kedua 87 juta dan tahun ketiga 91 juta, lurah sudah memakai uang sewa untuk dibelanjakan.

Uang tersebut untuk beli limasan di balai desa dan pasar lawas piyungan dan Rp. 91 juta untuk rumah gongso, dan ini di perkuat oleh ketua TPK Sogiran, anggota Tpk, Sutardi dan Iksanudin saat menjadi saksi fakta dalam sidang tipikor.

Tidak masuknya uang melalui bendara dan rekening desa, kata bendahara saat dalam sidang kala itu berkata jelas ini merupakan penyalahgunaan wewenang yang terungkap dalam fakta saksi sidang.

Atas dua hal yang juga menjadi catatat selain Rp. 855.100.000 yang seharusnya menjadi hak Pemkal Srimulyo tentu ini merupakan catatan penting dalam perkara tkd.

-Sidang kasus TKD Srimulyo Piyungan oleh Pengadilan tipikor terus ber;lanjut mensidangkan perkara sampai inkrah, berkekuatan hukum tetap ‘tim r

Berita Terkait


Tidak Ada Komentar


Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi