Yogyakarta media binanguncemerlangtv.co.id, warta hukum Pengadilan Tindak Pindana Korupsi Tipikor Yogyakarta terus memburu para pelaku melalui sidangkan perkara TKD kalurahan Srimulyo dengan obyek tanah yang di sewakan kepada Budi Andreas oleh Wajiran selaku lurah.
Transaksi sewa menyewa itu berdasarkan Perdes Srimulyo dalam sidang JPU menguliti terdakwa lurah non aktif Wajiran, melalui bukti bukti dan para saksi fakta hingga terkuak kasusnya.
Gelaran sidang tipikor pada kamis 9 April 2026 yang di buka oleh ketua hakim untuk umum ini Jaksa penuntut umum (Jpu) menghadirkan 3 saksi orang saksi fakta yakni staf desa, dan pengawas dari dispertaru Provinsi dan bapak Budi Andreas ketiganya hadir sebagai saksi fakta dalam sidang Tipikor tanah kas desa.
Sedang penyewa tanah TKD Budi Andeas dari Gowongan Yogyakarta memberikan penjelasan dengan sangat jelas dan rinci atas kasus yang menimpa dirinya selaku penyewa tanah yang di pakai untuk resto dan hotel bukit indah.
Dua saksi fakta, kehadiran Iksanudin dalam penjelasannya selaku staf saat itu sekaligus yang juga menjadi anggota TPK Iksanudin bekerja atau tugas yang di embannya, mengungkapkan setelah di Tanya oleh JPU, memang pembiayaan ada yang masuk APBKAL maupun ada yang tidak, atau di sebut urgent.
Hal ini ia uraikan, karena selaku staf dan anggota TPK memiliki peran penting dalam pengerjaan administasi ‘kata Iksanudin saat menjawab JPU dalam sidang tersebut .
JPU melanjutkan pertanyaan, anda sebagai saksi apakah tahu dalam pembayaran dan dana dari mana ?
Staf desa juga anggota tpk itu menjelaskan mengetahui pembayaran sebanyak lebih dari 1 kali dan kerumah penyedia jasa Apakah anda mengitung uang tersebut,
Saya tak menghitung jumlahnya karena uang tersebut dalam tas kresek dibayarkan oleh ketua TPK Sogiran kepada Totok Pundong Bantul yang mengerjakan rumah gongso sebanyak 91 juta ‘kata Iksan.
Atas uraian tersebut JPU mencerca, saudara telah di sumpah, jangan berbelit karena dalam BAP ini anda mengatakan tidak tahu masalah uang tersebut, namun dalam sidang ternyata anda balik dan peryataan saudara mengetahui dan itu sama dengan 2 TPK Sogiran dan Sutardi, ada apa ini ‘Santap JPU.
Iksan, saya tak begitu ingat dan lupa masalah uang karena saat di Bap untuk yang pertama kalinya Anggota hakim saudara mengaku lupa, anda sebagai saksi tadi mengatakan menjadi tpk tahun 2023 berapa kali ke pemilik rumah gongso yang di pakai untuk rumah gamelan, ?
Untuk uang saya tudak ingat tetapi membayarkannya seingat saya 2 s/d 3 kali, dan Pembayaran tersebut total Rp.320 juta, kata iksanudin Majelis hakim, kemudian untuk melunasi uang dari mana ? saya tidak tahu detail yang mulia,
Tetapi pelunasan tersebut memang sudah lunas sampai hari ini, yang di lunasi bapak wajiran dengan uang hutangan dari pihak lain, dan saya bersama ketua itu membayarkan kelokasi Bapak Totok penyedia barang dan jasa ‘kata Iksan warga sekaligus ketua RT kali Gatuk tersebut
Pembelian rumah tersebut merupakan hal urgent karena gamelan hadiah dari Sri Sultan itukan belum punya rumah kemudian barang di tempatkan dirumah warga, sehingga meski belum masuk Apbkal, karena out perintah lurah maka di jalankan oleh TPK ‘papar iksan kembali,
Berarti urgent itu menurut pemahaman saudara, kata JPU, Iksan menjawab iya, selain itu juga perintah dari lurah wajiran langsung selaku atasan, sehingga ketua dan kami selaku anggota TPK melaksanakan perintah tersebut ‘tandas Iksan menjawab JPU.
Pembiayaan tidak masuk Apbkal Srimulyo dan saudara telah membuat pelunasan, sedang anda sendiri juga tidak tahu secara pasti uang dari mana apalagi pelunasannya,
tetapi justru saudara mengantar uang bersama tpk, kemudian, bagaimana dengan laporannya ? Tanya JPU Iksan terlihat tak bisa menjawab secara pasti saya kan cuma bawahan hanya bertugas saut ‘iksan
PEMANFAATAN TKD TAK MEMILIKI IZIN GUBERNUR DIY Sementara itu Gesti Ika Janti saksi fakta pengawas dari dinaspertaru DIY, ketika di berondong ragam pertanyaan oleh JPU berkait tanah yang menjadi obyek dirinya pernah mengecek lokasi tanah.
Ketika ditanya oleh ketua hakim, apa pemanfaatan tkd tersebut sesuai data di Profinsi DIY dan apa ada upaya pengajuan dari pemkal ? Tanya hakim yang kembali mengatakan kepada JPU dan Adcokad bahwa saksi ini bukan ahli jadi pernyataan, tolong jangan ditanya pendapat dia, tegas ketua majelis
Gesti menjawab tidak pernah ada data pengajuan izin pemanfaatan lahan yang masuk ke dispertaru, sehingga jelas pemanfaatan tanah untuk restoran dan hotel yang di sewakan oleh pemerintah kalurahan Srimulyo hingga masuk persidangan ini tidak ada izin Gubenur,
Dia menambahkan untuk persyaratan berkait izin itu sebenarnya sudah tertuang dalam pergub yang ada saat itu ‘papar Gesti di hadapan majelis hakim tipikor seraya membacakan dokumen pergub DIY yang di maksud.
Kemudian saat JPU juga menanyakan acuan harga sewa tkd Srimulyo yang disewakan lurah, itu apa ada aturan penentuan harga sewa itu dari apraesel atau dari mana ?
‘Gesti Janti pengawas dari dispertaru tersebut mengatakan pergub saat itu tidak ada dan besaran sewa yang kami ketahui bersumber dari Perdes,
Ucapnya. Inti dari kehadiran Gesti Ika Janti pengawas dari Dispertaru DIY mengungkap secara gamblang bahwa pemanfaatan lahan tanahkan kas desa di kalurahan Srimulyo berlokasi di Plesedan yang ada resto dan hotel bukit indah tidak memiliki izin Gubernur ‘Tim red
Berita Terkait