Bantul- media binanguncemerlangtv.co.id, Akhirnya Rismob Polsek Sedayu dan Polres Bantul bersama Polda DIY berhasil mengungkap tindak pidana penganiayaan pembacokan yang mengakibatkan matinya korban,
Kitin Yogatama Rustamaji alias KYR (39), yang terjadi di rumahnya, Kaliurang RT 1 Argomulyo Sedayu Bantul pada Sabtu (25/2/2026) dinihari. "Dasar pengungkapan ini laporan polisi Polres Bantul pada Sabtu (25/2/2026) oleh Istri korban yang juga saksi, Ria Praditasari (34).
"Polisi bergerak dan ahirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku", kata Kasi Humas Polres Bantul IPTU Rita Hidayanto, di Bantul, Kamis (5/3/2026). Dikatakan, sebagaimana diketahui kronologi pempunuhan itu 25 Februari 2026 sekira pukul 05.00 wib Ria Pradita (pelapor) mendengar suara keributan.
Kemudian Ia terbangun dari tidurnya dan melihat suaminya yatu KYR di aniaya/ di bacok menggunakan pedang oleh seorang laki-laki yang tidak di kenal dan menggunakan penutup muka dan memakai helm merk honda.
Bacokan tersebut mengenai muka Ria Praditasari saat mendekati korban dan berusaha menolong dengan cara menangkis dengan tangan korban, sehingga tangan korban luka kena pedang.
Selanjutnya pelaku pergi melalui pintu belakang rumah. Selanjutnya Ria Pradita keluar rumah untuk mencari pertolongan.
Akibat kejadian tersebut KYR meninggal dunia di tkp. Selanjutnya peristiwa tersebut di laporkan di polsek sedayu untuk proses hukum lebih lanjut.
Sedangkan kronologi pengungkapan kasus bahwa setelah adanya laporan tersebut Tim Resmob Polres Bantul bersama dengan Tim Opesional Jatantras Polda DIY dan Reskrim Polsek Sedayu melaksanakan penyelidikan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dimaksud.
Selanjutnya dari hasil penyelidikan, analisa cctv dan interogasi saksi tersebut mengarah kepada terduga pelaku.
Maka kemudian pada Kamis, (5/3/2026) sekitar pukul 04.00 wib Tim Resmob Polres Bantul bersama dengan Tim Opsnal Jatanras Polda DIY dan Reskrim Polsek Sedayu berhasil mengamankan terduga pelaku di daerah Sedayu Bantul.
Kedua terduga pelaku tersebut masing-masing SS (29) warga Gamping Sleman. Ia selaku eksekutor dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Terduga kedua FS (22) warga Gamping Sleman.
Ia berperan sebagai pengendara yang memboncengkan eksekutor SS. Hingga kini SS masih diperiksa. Sup
Berita Terkait