Polres Bantul Rilis LPJ Oposan
Bantul- media binanguncemerlangtv.co.id, lintas warta hukum, mengoplos gas lpj subsisi menjadi non subsidi seseorang di tangkap polisi.
Pria dalam kasus ini melakukan kejahatan mengoplos gas LPJ bersubsidi (3 kg) per tabung menjadi non subsidi (12 kg) per tabung, di Sumberagung Jetis Bantul, NF (35) warga Bantul Kabupaten Bantul diamankan polisi di tempat kejahatannya, Selasa (10/2/2026) pukul 16.30 Wib.
"Terduga pelaku diketahui melakukan kejahatanya pada hari itu pukul 11.00 Wib. Ia ditangkap pada petang harinya", kata Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ahmad Mirza S.Tr.K, SIK, saat jumpa pers di Polres Bantul, Rabu (8/3/2026).
Kronologi kejahatan ini, terungkap setelah polisi mendapatkan informasi adanya pengoplosan. Setelah itu tim gabungan langsung ke TKP dan mengetahui langsung aksi pelaku dan akhirnya menangkapnya.
"Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Wujudnya lima. tabung gas warna Pink.
Sebelas tabung gas melon. Tiga regulator, sebuah sepeda motor dan satu keranjang", katanya Dalam pengoplosannya, kata pria yang ketangkap tersebut bahwa gas empat tabung melon dimasukan menjadi satu buah tabung 12 kg.
Dalam mengambil dan mendistribusikan serta memasarkan gas ia menggunakan sepeda motor yang ada keranjangnya. Harganya menyesuaikan ketentuan pemerintah.
"Ia melakukan kejahatan itu sudah beberapa kali selama sebulan sejak 10 Januari 2006 dan telah memperoleh keuntungan yang sangat lumayan", tuturnya.
Ia akan dituntut hukuman penjara paling lama 6 tahun dan sesuai peraturan yang berlaku dan bisa kena denda maksimal.Rp 60 Milyar. Sup
Berita Terkait