Yogyakarta media binanguncemerlangtv.co.id, warta hukum, dalam sidang ke dua terduga pelaku pasangan selingkuh, Robin Sunata alias RS (49) warga Imogiri Bantul dengan Ny. NW (46) alias Yuyun warga Yogya digelar di Pengadilan Negeri Hubungan Industrial Dan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta Kelas A Yogyakarta.
Sidang secara tertutup, dengan agenda memintai keterangan kepada para saksi, Rabu (7/12/2026). Dalam sidang kali ini, dipimpin oleh Ketua Majlis Hakim Muh. Ismail Hamid SH.MH.
Sedangkan para saksi yang dihadirkan dan memberikan keterangan meliputi dari keluarga (istri dan anak laki-laki) RS, Kepolisian dan karyawan hotel tempat ditemukan pasangan yang diduga selingkuh itu, yang berada di Yogya.
Selain itu juga menghadirkan kedua terduga pelaku yaitu RS dan NW. Setelah berlangsung sidang,
Penasehat Hukum (PH) dari pihak RS, yang tidak menyebutkan namanya saat dikonfirmasi oleh wartawan, mengatakan, pihaknya tidak mau memberikan keterangan (komentar), dengan alasan karena sidangnya tertutup.
Selain itu pihaknya juga mempersilahkan jika pers ingin memintai komentar dari pihak lainya. Diketahui dalam perkara tersebut, pada sidang ke satu pada akhir Desember 2025 lalu,
Jaksa Dewi Sofiastuti SH dimungkinkan akan menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf b KUHP tentang perizinaan.
Selain itu, sebagaimana diketahui, terdakwa RS yang bekerja sebagai pedagang di Bantul dugaan menjalin asmara dengan Ny. NW yang profesinya sebagai dosen salah satu perguruan tinggi swasta dan kandidat doktor di PTN di Yogya.
Namun hubungan terlarang tersebut terbongkar oleh istrinya terdakwa atau saksi korban Warmiati (46) dan salah seoreng anak laki-lakinya.
Sebelumnya, Selasa (25/2/2025) pukul 08.00 terdakwa RS pamit kepada istrinya (Wamiati) dengan alasan berangkat bekerja.
Sejak itu pula RS selama 2 hari tidak pulang ke rumah tanpa kabar. Dari situlah muncul kecurigaan saksi korban Warmiati terhadap suaminya.
Kemudian pada Kamis (27/2/2025) sekitar pukul 09.00 Wib saksi korban bersama anaknya, Romy mencari keberadaan RS melalui email HP. Saat itu titik koordinat menunjukan bahwa terdakwa RS sedang berada di salah satu Hotel di Kawasan Jalan Brigjen Katamso Keparakan Mergangsan Kota Yogyakarta.
Selanjutnya pada Kamis (27/2/2025) pukul 10.00.Wib saksi korban Warmiati bersama anaknya, Romy berboncengan naik sepeda motor menuju ke hotel itu.
Namun sebelumnya saksi korban menghubungi petugas Reskrim Polresta Yogyakarta dan diberi saran agar melaporkan ke Polsek Mergangsan dan ia melaporkanya.
Setelah itu petugas kepolisian dibantu anggota satpam mengetuk pintu kamar hotel lantai 1 dan diketahui kedua terdakwa hendak cek out.
Dari kejadian itu keduanya diamankan ke Polresta Yogyakarta untuk. penanganan lebih lanjut hingga proses hukum di pengadilan.
Sementara itu, Agus Sudiarto SH.MH, Nurwahyuni SH dan Andhy Selistyo SH MH selaku Tim Penasihat hukum saksi korban, menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut hingga tuntas.
Setelah pembacaan dakwaan, majelis. hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menghadiri para saksi dalam sidang. berikutnya (ke-dua).
"Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas", ungkap Agus Sudiarto SH.MH, usai sidang kedua berlangsung.
Sementara itu, istri RS atau saksi korban, Warmiati dan anak laki laki RS, Romy, usai sidang kedua ini,menyatakan, pihaknya menginginkan kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku.Sup
Berita Terkait