Latest News
  • JAJARAN REDAKSI MENGUCAPKAN TERIMAKASIH KEPADA PEMIRSA YANG TELAH  MELIHAT WEBSITE WWW.BINANGUNCEMERLANGTV.CO.ID, KLIK  YOUTUBE BINANGUN CEMERLANG TV.

Menanti Sidang Putusan Tkd Tegaltirto Berbah 2026 ‘Duplik Tim PH Soroti Penerapan Pasal 55 Terhadap Terdakwa Tunggal


Yogyakarta – media binanguncemerlamngtv.co.id, warta hukum sidang kasus TKD yang digelar kamis 15 januari 2026 di PN Yogya masih menarik untuk kita simak.

Dalam sidang duplik Dr.Ricky Ananta SH, MH bersama tim Penasehat hukum terdakwa Sarjono lurah nonaktif, bahwa Tim PH itu menyatakan Sertifikat sebagai Alat Bukti Tertinggi hal ini sesuai Pasal 32 ayat (1) PP No. 24 Tahun 199, SHM No. 2883/Tegaltirto a.n. Sarjono/Dwi Darjo Leksono dan SHM No. 5000/Tegaltirto atas nama Sarjono adalah bukti kepemilikan mutlak yang didapatkan dari proses jual beli yang sah dan beretikad baik. Paparnya dalam sidang di hadapan Fitri Ramadhan SH. ketua majelis hakim sidang tipikor.

Lebih lanjut di ungkap dalam, duplik Jaksa Penuntut Umum tidak boleh mendahului" Hukum Perdata/TUN dengan menyatakan sertifikat tersebut cacat hanya berdasarkan asumsi korupsi. Hal ini berakibat pada Duplik Perkara Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk 4 | P a g e Surat Tuntutan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) atau batal demi hukum karena dibuat oleh pihak yang tidak memiliki kapasitas hokum dalam perkara a quo tersebut harus dinyatakan Batal Demi Hukum (Null and Void) atau setidaknya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Setatus tanah itu merupakan kedaulatan sertifikat Hk Milik VS asumsi inventarisasi ‘Tegas Tim Penasehat Hukum yang di nahkodai Ricky Ananta tersebut

Kemudian JPU tetap bersikukuh objek adalah Tanah Kas Desa (TKD) berdasarkan Legger Desa. Kami menegaskan Sertifikat sebagai Alat Bukti Tertinggi Sesuai Pasal 32 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997, SHM No. 2883/Tegaltirto atas nama Sarjono/Dwi Darjo Leksono dan SHM No. 5000/Tegaltirto a.n. Sarjono adalah bukti kepemilikan mutlak yang didapatkan dari proses jual beli yang sah dan beretikad baik.

Jaksa Penuntut Umum tidak boleh mendahului hokum perdata/TUN dengan menyatakan sertifikat tersebut cacat hanya berdasarkan asumsi korupsi.

Kemudian juga ketiadaan putusan pembatalan sampai sidang 2026, tidak ada putusan Pengadilan TUN atau Perdata yang membatalkan SHM No. 2883/Tegaltirto a.n. Sarjono/Dwi Darjo Leksono dan SHM No. 5000/Tegaltirto atas nama Sarjono.

Dengan demikian kata Ricky tentu secara hukum obyek tanah tersebut bukan Asset negara sehingga tidak ada objek yang dikorupsi ‘tandasnya dalam pembacaan dupliknya.

Sidang memasuki sesi Duplik ini pantauan wartawan saat mengikuti jalannya sidang secara langsung, para tim PH ini juga menyoroti ketiadaan unsur melawan hokum dan wewenang adanya pergub DIY nomor 34/2017 itu asas non-retroaktif (tidak berlaku surut)

Kata dalam duplik PH terdakwa bahwa JPU mencoba menilai peristiwa tahun 2010 dengan Pergub tersebut dan secara yuridis, perbuatan terdakwa pada tahun 2010 tidak dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran administrasi pemanfaatan tanah desa karena aturannya itu sendiri baru muncul 7 tahun kemudian.

Kewenangan Materiil, Berdasarkan Pergub tersebut, pengelolaan tanah desa adalah wewenang Kelurahan dan Kasultanan/Kadipaten.

Terdakwa selaku pembeli pribadi tidak memiliki kapasitas jabatan untuk menyalahgunakan wewenang, dengan demikian kata PH, tentu tindakan terdakwa itu murni perbuatan perdata pendaftaran tanah yang divalidasi oleh pejabat berwenang saat itu (Lurah dan BPN).

Terdakwa mengikuti seluruh prosedur peralihan hak atas tanah di BPN Kabupaten Sleman.

pembeli secara patuh sebagaimana telah diungkap oleh beberapa saksi di fakta persidangan ‘pungkas tim advokad tersebut.

Sedang tuntutan oleh JPU Muhammad Andi Kurniawan sebagai pembaca tuntutan 31 desember 2025 terdakwa dituntut 6,6 tahun dan denda. Jalannya sidang putusan agendanya digelar pada 29 januari 2026, tim red

Berita Terkait


Tidak Ada Komentar


Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi