Yogyakarta - media binanguncemerlangtv.co.id, sidang pembuktian kasus dugaan pidana kirupsi TKD di gelar 12 Maret 2026 di PN tipikor Yogya telah membuka tabir uang masuk dan siapa penerima uang,
ternyata diuiraikan oleh lilik selaku danarto lurah wajiranlah yang membelanjakan namun danarto tak penah di aliiri dana dan hanya di minta mencatat tetapi tak pernah tahu uangnya.
selaku bendahara tak penah menerima uang dari sewa tanah TKD bukit indah untuk hotel.
Dua saksi danarto dan perangkat desa Jogoboyo ini membuka tabir perkara aliran dana dan siapa atas kasus sewa Tkd Srimartani hingga masuk ke meja hijau.
Berita Terkait