Latest News
  • JAJARAN REDAKSI MENGUCAPKAN TERIMAKASIH KEPADA PEMIRSA YANG TELAH  MELIHAT WEBSITE WWW.BINANGUNCEMERLANGTV.CO.ID, KLIK  YOUTUBE BINANGUN CEMERLANG TV.

Inilah hasil akhir perkara TKD Candirejo tegaltiro berbah sleman terdakwa di jatuhi hukuman 4 tahun plus denda


suasana sidang kasus tkd candirejo  3/2/2026 

Yogyakarta - binanguncemerlangtv.co.id warta hukum dalam kasus tanah kas desa yang telah disidangkan sejak September 2025 dan berakhir 3 februari 2026.

Majelis hakim pada sidang selasa tersebut membacakan putusan dihadapan penasehat hukum terdakwa dan jpu 

sidang putusan ini sempat tertunda sebab semula putusan pada 29 januari 2026 namun awal februari baru diputus oleh Fitri Ramadhan selaku ketua majelis hakim tipikor Yogyakarta 

Sarjono lurah nonaktif yang selalu berpeci dan berbaju hitam dalam setiap sidang saat fonis melanda tampak tenang.

Namun keluarga pasca hakim membacakan dan menyatakan terdakwa Sarjono bersalah dan dikenai 4 tahun penjara suasana tampak tegang.

Atas penjelasan hakim, istrinyapun langsung ambruk dan menangis dan meraung raung tak terkendali selama 25 menit.

Sedang penasehat hukum Ricky Ananta pasca sidang kepada sejumlah waerawan mengungkapkan akan banding, kami diberi waktu untuk banding, sebab dalam pembacaan putusan ada fakta - fakta sidang yang tidak di akomodir dalam putusan padahal itu sangat penting 'kata PH tersebut.

Sarjono tersebut dalam kasus ini bermula dirinya beli tanah berbentuk Shm yang tanah tersebut hasil konfersi tanah miliki warga setempat di persil 108 di padukuhan candirejo saat dia menjadi dukuh dan bukan lurah.

Dalam perkembangan menjadi lurah ada salah satu lsm dan sejumlah orang local ikut melaporkan dirinya bahwa sarjono menjual tanah TKD, hingga kasusnya masuk ke sidang tipikor. 

Jaksa penuntut umum 31 desember 2025 menuntut hukuman 6,6 tahun dan denda, namun dalam putusan manjeliis hakim menjatuhkan  4 tahun penjara. ‘Met’

Berita Terkait


Tidak Ada Komentar


Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi