Terdakwa wajiran lurah non aktif srimulyo poyungan dalam sidang tuntutan tipikor 19/5/2026
Yogyakarta media binanguncemerlangtv.co.id, warta hukum, Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi berkait sewa Tanah Kas Desa Srimulyo, Piyungan, Bantul Yogyakarta telah memasuki babak penuntutan kepada terdakwa eks lurah Srimulyo wajiran.
Sidang digelar selasa 19 Mei 2026 dan tim JPU menuntut terdakwa 3 tahun penjara dan denda 50 juta serta wajib mengembalikan kerugian negara 91 juta.
Pasca tuntutan yang di bacakan JPU, penasehat hukum Suyanto Siregar menaggapi dan angkat bicara sehingga sejumlah wartawan mengangkat tema terbaru dalam kasus Perkara ini melibatkan Lurah Srimulyo nonaktif, Wajiran,
atas dugaan penyewaan lahan seluas 3.915 m di Padukuhan Plesedan kepada pihak swasta tanpa izin Gubernur DIY (untuk lokasi usaha seperti Resto Bukit Indah) pada kurun waktu 2013 hingga 2025 dan tahun 2026 di sidang dalam kasus tipikor tim red
Berita Terkait