Latest News
  • JAJARAN REDAKSI MENGUCAPKAN TERIMAKASIH KEPADA PEMIRSA YANG TELAH  MELIHAT WEBSITE WWW.BINANGUNCEMERLANGTV.CO.ID, KLIK  YOUTUBE BINANGUN CEMERLANG TV.

Inilah 3 tahun penjara tuntutan kasus tipikor tkd piyungan bantul 2026


Terdakwa wajiran lurah non aktif srimulyo poyungan dalam sidang tuntutan tipikor 19/5/2026

Yogyakarta media binanguncemerlangtv.co.id, warta hukum, Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi berkait sewa Tanah Kas Desa Srimulyo, Piyungan, Bantul Yogyakarta telah memasuki babak penuntutan kepada terdakwa eks lurah Srimulyo wajiran.

Sidang digelar selasa 19 Mei 2026 dan tim JPU menuntut terdakwa 3 tahun penjara dan denda 50 juta serta wajib mengembalikan kerugian negara 91 juta.

Pasca tuntutan yang di bacakan JPU, penasehat hukum Suyanto Siregar menaggapi dan angkat bicara sehingga sejumlah wartawan mengangkat tema terbaru dalam kasus  Perkara ini melibatkan Lurah Srimulyo nonaktif, Wajiran,

atas dugaan penyewaan lahan seluas 3.915 m di Padukuhan Plesedan kepada pihak swasta tanpa izin Gubernur DIY (untuk lokasi usaha seperti Resto Bukit Indah) pada kurun waktu 2013 hingga 2025 dan tahun 2026 di sidang dalam kasus tipikor tim red

Berita Terkait


Tidak Ada Komentar


Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi