Latest News
  • JAJARAN REDAKSI MENGUCAPKAN TERIMAKASIH KEPADA PEMIRSA YANG TELAH  MELIHAT WEBSITE WWW.BINANGUNCEMERLANGTV.CO.ID, KLIK  YOUTUBE BINANGUN CEMERLANG TV.

Dukuh Sogir dan Tardi Jadi Kunci Terkuaknya Uang Sewa TKD Srimulyo Piyungan ‘JPU Jangan Bohong Tak Sesuai BAP


Yogyakarta – media warta digital, binanguncemerlangtv.co.id, warta hukum, pasca lebaran PN Tipikor Yogya kembali beraktifitas menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) berkaitan tanah kas desa (TKD) yang obyek utama tanah yang dipakai untuk hotel bukit indah Plesedan Srimulyo Piyungan yang belum memiliki izin dari Gubernur DIY.

Sidang pada kamis 26 Maret 2026 ini JPU menghadirkan 4 saksi fakta yakni Ahmad Badawi mantan ketua BPD Srimulyo, kemudian Sekdes Nuryanto, Dukuh Pandeyan Sogiran dan Sutardi dukuh Kradenan.

Dalam sidang tersebut 2 dukuh menjadi bintang tamu ostimewa dalam pengungkapan perkara Tipikor aliran dana sewa tkd.

Sogiran dan Sutardi merupakan saksi fakta yang mendapat perhatian selain keduanya memberikan penjelasan paling lama serta mendapat cercaan dari JPU maupun dari majelis hakim dalam sidang.

Kemudian nama Ahmad Badawi mantan BPD dalam penjelasanbya seputar terbitnya peraturan desa tentang sewa Tkd.

Di ungkpakan bahwa persetujuan yang ia lakukan berdasarkan tugas Bpd sesuai Pergub tahun 2013 BPD sebagai mitra Pemdes.

ketika di tanya JPU, kenapa saudara menyetujui Perdes sewa menyewa tersebut ?

Badawi mengungkapkan, tanah tersebut masuk tkd dan karena niat baik untuk meningkatkan pendapatan asli desa itu bagus, maka perlu Perdes agar singkron dengan peraturan Gubernur yang membolehkan bahwa BPD menyepakati peraturan berkait sewa menyewa tkd, dan saya telah berhenti sejak 2018 sehingga tak memiliki kewenangan Badawi menambahkan,

mengingat atministrasi serta proses masih ada syarat lain untuk di penuhi dan ditindak lanjuti,

maka lurah harus membuat permohonan melalui proposal dilanjutlkan ke Kapanewon Piyungan ber;lanjut Kabupaten Bantul hingga Provinsi,

Surat menyurat dan kelanjutannya itukan ada dipihak eksekutif atau lurah, dan bukan BPD saya tak menolak karena itu bertujuan baik untuk pendapatan asle desa Proses arministrasi tersebut bertujuan untuk mendapatkan izin dari Gubernur DIY ‘paparnya.

Berarti belum ada Izin Gubernur tanya hakim, di jawab belum ada ‘tandas Badawi.

Kehadiran sebagai saksi fakta ia akhiri dengan salaman dengan terdakwa wajiran lurajh nonaktif kalurahan Srimulyo Lurah nonaktif tersebut sebelum saksi fakta meninggalkan ruangan sidang majelis sidang tipikor memberikan tanggapab, keterangan saksi itu tidak benar,

Karena masih ada yang keliru, ingat ndak pak badawi dulu waktu itu kita sempat dan sering rapat ‘pinta wajiran, yang terasa untuk mencari bolo dalam kasus tkd ini.

Yaa,, pak tetapi ingat juga tidak semua rapat itu saya bersama anggota bpd semua menyetujui saut Badawi. Di akhir penjelasan wajiran mengaku Badawi dulu menjadi rival dalam pilkades, dan saat saya dalam ditahanan Polda DIY dia yang duluan menjenguk yang mulia.

Usai memberikan sikap Badawi terlihat berseri dan salaman dengan terdakwa untuk pamit seraya berkata ini masih dihari lebaran mohon maaf lahir dan batin ‘ucapnya

Sementara itu carik desa Nuryanto, memberikan kesaksian yang terkemas dalam fakta sidang bahwa,

Menjadi carik sejak 2016 sehingga sebelum menjabat tentu tak mengetahui seluk beluk Tkd, bahkan juga tidak semua catatan dan dokumentasi itu ada di desa, ‘papar carik tersebut.

Ketika ditanya oleh majelis hakim, apakah pekerjaan dan joglo dan limasan untuk rumah gongso masuk dalam catatan, dijawab carik masuk ‘paparnya, sekaligus juga menjawab pertanyaan penasehat hukum terdakwa.

SOGIRAN DAN SUTARDI PALING SERU DALAM SIDANG TIPIKOR TKD

Sementara itu jaksa penuntut umum (jpu) ketika mengawali bertanya kepada Sogiran, tugas dan peran sebagai dukuh, itu apa ? Dukuh adalah sebagai pembantu lurah diwilayah Pandean atau kepala kewilayahan.

Sesuai BAP anda menerima uang sebanyak 91 juta dari lurah Wajiran dan ini dikuatkan oleh Sutardi kemudian untuk apa uang tersebut ? apalagi pernyataan anda dalam sidang tak sesuai BAP Tanya JPU,

Saksi Sogiran yang ternyata terungkap sebagai TPK desa Srimulyo tersebut setelah bersitegang dengan JPU,

Ia mengatakan saya tidak tahu dan lupa, atas peryataan tersebut JPU kemudian maju dihadapan hakim yang menunjukan bukti pernyataan dalam BAPnya ini pernyataan anda, jangan bohong kata JPU bernada tinggi.

Sogiran akhirnya mengakui sesuai BAP, setelah ketua majelis hakim juga memberikan penjelasan sebaiknya mengakui saja apabila memberikan pernyataan seperti dalam pemeriksaan saat di Polda DIY, apabila tidak ya jelaskan,

Ketika dikejar oleh jaksa penuntut umum berkait uang, anda terima sebanyak berapa, saya tidak menghitung karena saat itu uang dalam kantong plastik kresek warna hitam dan diberikan untuk pembiayaan rumah gamelan dan uang itu dari bapak lurah yang akhirnya sebagai uang muka rumah gongso di balai desa baru di Kawasan Industri Piyungan (KIP).

Saudara itu menerima uang dasarnya sebagai apa ? di jawab Sogiran terima uang karena sebagai ketua tim pelaksana kegiatan TPK yang mendapat Sk dari lurah Wajiran.

Pembangunan rumah gongso tersebut berapa totalnya, dijawab sogiran semuanya senilai 320.000.000 dan baru di cicil Rp 91 Juta,

JPU, apakah ada mekanisme APBKAL untuk proyek rumah gongso dan apa aturannya dengan penggunaan uang tersebut,

di jawab sogiran, yaa karena orgen Di saut JPU, berarti mau main music kan orjen itu bagian dari music, akhinya pengunjung pada ketawa.

Sogiran, maksud saya penting, atau urgen, oke penting menurut anda, dasarnya berarti urgen dengan pentingan anda sebagai ketua tpk tahu tidak apbdesnya, terjawab olehj TPK tidak tahu

SIDANG 12 MARET UANG TIDAK MASUK BENDAHARA DAN REKENING DESA

Sementara itu saat sidang 12 maret 2026 Lilik Bendahara desa dalam fakta sidang, menjelaskan dana 91 juta lebih tersebut memang tidak masuk ke bendahara desa atau rekening desa,

Karena telah di pakai belanja oleh lurah wajiran, dan pencairan dana seharusnya tahun januari 2024 tetapi dana sudah di ambil duluan pada 7 Maret 2023, itu artinya merupakan penyalahgunaan wewenang dan atministrasi karena waktu masa kontrak tkd plesedan periode ketiga lima tahunan belum berakhir, kata lilik di kutip dalam sidang 12 maret lalu.

JPU BERADU DENGAN 2 DUKUH 

 kembali mendesak sesuai berita cara Pemeriksaan kepada saksi dukuh, berkata, lah pelunasannya gimana, jawab sogiran menjawab ya dari pak lurah, saya menjadi tpk dan ngecake dananya saja dari lurah, Kenapa tidak pakai bendahara Desa, ?

Sogiran menjawab, karena diberikan langsung dari lurah maka saya sebagai ketua menganggap itu uang sudah dari bendahara maka saya terima tandasnya.

Apakah pembangunan rumah joglo gongso dan pendaannya tersebut melalui Apbkal Tanya JPU ?

Di jawab tidak ada atau saya tidak begitu tahu kemudian masalah tercatat di apbkal atau tidak bukan urusan saya, saut ketua tpk tersebut.

Atas jawaban ini JPU, saudara itu ketua masak tidak tahu dana dari mana,

JPU menandaskan anda dalam BAP Jelas lho ini anda jangan bohong kejar JPU, Sogiran berkelit, yang jelas hasil pembangunan itu menjadi asset desa kemudian uang dari lurah semua rumah gongso dibayar dari hasil sewa tkd,

‘kata Sogir Jaksa penuntut umum, tadi saudara jelaskan 91 juta dibayarkan untuk mencicil rumah gongso, pelunasnya dari mana ?

Ya kala itu pak lurah mengatakan, sudah, bayarkan saja, Gusti Alloh Maha Kuasa, suk rak yo ono ‘kata Sogiran mengingat pesan wajiran dalam sidang Tipikor tersebut.

Atas penjelasan Tpk ini, dikursi ujung timur pojok, lurah yang duduk bersampingan dengan Romi PH wajiran pun terpantau, 

gesturnya ternyata terlihat senyum mesam mesem karena jawaban Sogiran seolah mampu membalas serangan JPU

JPU apakah ada kwitansinya ? dukuh pandeyan ini menjawab ada.

Diakhir tanya jawab, melalui penasehat hukumnya terdakwa menunjukan kwitansi dihadapan majelis sidang tipikor Tkd Srimulyo Piyungan Jpu dalam sidang yang berseteru dengan saksi fakta sogiran dukuh pandeyan ini, lantas Nimbles,

ya besuk sidang selanjutnya kita kroscek ke sumbernya dan ingat, anda telah disumpah dan ada konsekwensinya jika kembali berbohong,

Tentu penerima dana bapak Totok dari Pundong Bantul selaku penyedia rumah gongso, akan di konprontir, tandas

JPU. DUKUH SUTARDI SEMPAT BERKILAH

Sidang tipikor kasus tkd untuk mengungkap aliran dana mengucur kemana saja, maka jaksa penuntut umum juga, menanyakan kepada anggota TPK sekaligus juga dukuh Kradenan Sutardi,

Saudara bisa jelaskan landasan apa saudara bekerja menjadi tim kerja pembangunan,

Di jawab saya menjadi anggota tim pelaksana kegiatan atau tpk yang ketuanya dukuh Pandeyan Kemudian saksi fakta ini juga mengatakan tidak menerima dana sebesar 91 juta,

namun atas kelihaian JPU akhinya Sutardi mengaku bahwa uang tersebut, ia terima langsung dari ketua TPK Sogiran dan dibayarkan untuk melunasi rumah gongso sebab dana pembayaran rumah gongso tidak hanya sekali.

Saudara saksi anda saat itu menghitung tidak uang dalam tas tersebut, Tanya JPU, Tidak,

karena uang yang ada dalam plastic kresek warna hitam tersebut hanya diperintahkan ketua untuk pembayaran, sehingga saya lantas membayarkan saja kepada Totok selaku penyedian rumah di komplek KIP.

Ketika PH terdakwa tanyakan ide dari mana pembangunan rumah gongso ? di jawab oleh Sogiran, Jelas, dari pak lurah karena ada bantuan gamelan dari Sultan tetapi belum punya rumah,

maka ide itu muncul untuk membuatkan rumah dan setelahnya saya mencari rumah untuk gamelan tersebut ‘Saut Sutardi

JPU Apakah pembangunan tersebut masuk dalam anggaran pendapatan belanja kalurahan Srimulyo ?

saya tidak tahu, jawab Tardi Di akhir sidang kedua saksi fakta sogiran dan sutardi mendapat waktu untuk di nilai oleh terdakwa sehingga majelis hakim memberikan waktu, untuk menanggapi.

Terdakwa wajiran berkata kedua anak buah saya ini penjelasannya bagus benar semua, yang mulia kata lurah tersebut.

Sidang berlanjut 9 april 2026 dengan agenda JPU hadirkan 3 saksi fakta ‘Tim liputan’

Berita Terkait


Tidak Ada Komentar


Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi