Latest News
  • JAJARAN REDAKSI MENGUCAPKAN TERIMAKASIH KEPADA PEMIRSA YANG TELAH  MELIHAT WEBSITE WWW.BINANGUNCEMERLANGTV.CO.ID, KLIK  YOUTUBE BINANGUN CEMERLANG TV.

DPMK Bantul Perintahkan 75 Pemerintah Kalurahan Sosialisasikan Ketentuan Penggunaan Tanah Kas Desa


Bantul - media binanguncemerlangtv.co.id, warta hukum, Pemerintah Kalurahan (Pemkal) di Kabupaten Bantul yang jumlahnya 75 diarahkan dan dihimbau untuk mensosialisasikan.

Penggunaan dan pengelolaan Tanah Kas Desa atau merupakan tanah Kraton Yogyakarta berkait Pergub 24 tahun 2024 yang salah satunya larangan digunakan untuk hunian tempat tinggal, diwilayah kerjanya masing-masing.

Hal itu penting dan diharapkan dipahami oleh Pemkal", ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Kalurahan (DPMK) Kabupaten Bantul, Atif Umahatun SH, di Bantul, Kamis (19/2/2026).

Arahan DPMK ini sebagai salah satu tindak lanjut dan merespon telah diadakanya sosialisasi pengunaan TKD oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kabupaten Bantul dan Dinas sama DIY serta Panitikismo/Paniradya.

Pada sosialisasi yang dilaksanakan awal 2026 itu di Yogyakarta tersebut, diikuti oleh para lurah se-Kabupaten Bantul dan sebagian Panewu ", tambah Aifi.

Dikatakan, DPMK akan selalu memantau dan mengupayakan agar semua Pemkab melakukan sosialisasi dimakasud. Tentang cara dan mekanisme sosialisasi diserahkan kepada masing-masing Pemkal.

Dalam hal ini tentunya Bapak Bupati Bantul H.Abdul Halim Muslih juga mengharapkan agar penggunaan tanah desa tidak sembarangan dan harus berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Hal itu sebagaimana sesuai dengan yang disampaikan Bapak Halim saat menghadiri sosialisasi yang diadakan Dispertaru Bantul. Sup

Berita Terkait


Tidak Ada Komentar


Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi