Jumpa pers penganiayaan terhadap anak di Polres Bantul
Bantul- media binanguncemerlangtv.co.id, waera hukum, Diduga kuat telah melakukan penganiayaan atau kekerasan terhadap anak perempuan AR (8) warga Mergangsan Kota Yogyakarta, PC (25) wanita asal Magelang Jawa Tengah dilaporkan, diamankan dan disidik oleh Polisi di Polsek Kretek Bantul.
"Penganiayaan ini sendiri terjadi pada Senin (10/11/2025) di sebuah rumah kontrakan yang ada di Dusun Mancingan Parangtritis Kretek Bantul", ungkap Kapolsek Kretek AKP Sutrisno SH didampingi Kasi Humas Polres Bantul IPTU Rita Hidayanto, saat jumpa pers di Polres Bantul, Kamis (27/11/2025).
Dikatakan, kejadi itu dilaporkan oleh ibu korban yang juga selaku saksi, RAR (25) warga Mergangsan Kota Yogyakarta Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya berupa sebuah sapu lidi dan seikat rafia yang digunakan untuk menganiaya korban oleh pelaku.
"Kronologi kejadianya pada saat itu saksi tersebut saat paulang dari bepergian,, sesampainya di Tkp mendengar suara tangis dan kesakitan anaknya dari dalam kamar rumah kontrakan", katanya. Saksi penasaran dan langsung membuka pintu kamar.
Saat itulah saksi memberikan pertolongan kepada anaknya. Sedangkan pelaku langsung pergi. Saksi bertanya kepada korban dan korban menjawab dirinya telah dipukuli atau disabeti oleh pelaku mempergunakan seunting rafia dan sapu lidi.
Kemudian saksi melap0rkan kejadian itu ke Polsek Kretek dan petugas langsung bergerak dan ahirnys erhasik menankap pelaku di salah satu tempat di Parangtritis. Selain itu jugs berhasil mengamankan barang bukti. Sup
Berita Terkait