Latest News
  • JAJARAN REDAKSI MENGUCAPKAN TERIMAKASIH KEPADA PEMIRSA YANG TELAH  MELIHAT WEBSITE WWW.BINANGUNCEMERLANGTV.CO.ID, KLIK  YOUTUBE BINANGUN CEMERLANG TV.

Bupati bantul wanti-wanti penggunakan tanah kas desa harus sesuai peruntukannya


Bantul- media binanguncemerlangtv.co.id, Bupati Bantul H.Abdul Halim Muslih "wanti-wanti" (berpesan,

mengigatkan dan seraya menegaskan) bahwa pengelolaan tanah kalurahan yang digunakan untuk tempat tinggal dan sejenisnya di Kabupaten Bantul Propinsi DIY harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan permasalahan bagi pengelola yaitu Pemerintah Kalurahan dan pengguna bahkan Pemkab Bantul serta Kraton Yogyakarta.

"Ini penting. Di Bantul secara umum permaslahan di 75 Kalirahan hal itu sama", tegas Bupati Bantul H. Abdul Halim Muslih saat membuka dan menjadi narasumber pada Focus Group Discussion (FGD)

Pengendalian dan Pengawasan Tanah Kalurahan yang digunakan untuk tempat tinggal, di Hotel Yogyakarta Jumat (6/2/2026).

Diketahui dalam FGD yang diikuti oleh para Lurah dan Panewu se-Kabupaten Bantul kali ini, menghadirkan narasumber yaitu Kepala Dinas Pertanahan Dan Tata Ruang (DPTR) DIY atau Kundha Niti Mandala,

Adi Bayu Kristanto. Yang lainnya dari Kawedanan Hageng Punokawan Datu Dana Suyasa Karaton Ngayogyokarto Hadiningrat Agus Langgeng Basuki. Yang lainya Kepala DPTR Kabupaten Bantul Kurniantara.

Halim juga menyampaikan, yang harus dipahami dan ditaati yaitu Keputusan Gubernur DIY Nomor 346 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Tehnis Penyelesaian Permasalahan Pengunaan Tanah Kalurahsn yang digunakan untuk tempat tinggal orang perseorangan.

Pada kesempatan sama Kepala DPTR DIY Adi Bayu Kristsnto menyampaikan tanah kalurahan tidak dapat dipergunakan untuk tempat tinggal pribadi, vila homestsy, goest house, hotel, rumah toko atau sebutan lainya kecuali untuk instansi Pemerintah asrama dan/atau rusun MBR.

Larangan lainnya untuk bangunan bawah tanah, (basement) kecuali bangunan untuk fungsi utilitas dan kegiatan pertambangan", katanya.

Dikatakan, dalam mencegah permasalahan hukum terkait penggunaan tanah kalurahan, Gubernur DIY telah membentuk tim dari unsur Dispertaru DIY (Ketua).

Anggotanya diantaranya Kasultanan dan Kadipaten, Dispetaru DIY, Inspektorat DIY, BPKA DIY, Satpol PP DIY, Biro Tata Pemerintahan Dan Biro Hukum dan Paniradya Keistimewaan.

Sedangkan Agus Langgeng Basuki menyampaikan, tahapan penyelesaian tanah kalurahan untuk tempat tinggal sesuai dengan Keputusan Gubernur DIY Nomor 346 tahun 2025 meliputi identifikasi,

klasifikasi dan kalrifikasi. Menurut Kepala DPTR Kabupaten Bantul, Kurniantara,

berdasarkan rekepitulasi inventarisasi penggunaan tanah kalurahan untuk tempat tinggal di Kabupaten Bantul yang untuk hunian perorangan ada 1.276.

sedang untuk hunian dan tempat tinggal usaha 176. Untuk kos dan kontrakan ada 2 dan untuk penggunaan lain ada 161 sehingga jumlahnya mencapai sekitar 1.615. Sup

Berita Terkait


Tidak Ada Komentar


Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi