Latest News
  • SELAMAT DATANG DAN KAMI UCAPKAN TERIMKASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA DI WWW.BINANGUNCEMERLANGTV.CO.ID, KLIK JUGA  CANEL BINANGUN CEMERLANGTV.

KABAR GEMBIRA LUUR ‘UMK BANTUL 2026 NAIK MENJADI RP 2.509.011


Bupati Bantul H.Abdul Halim Muslih dan Kepala Disnakertran Bantul Agus Yuli Hermawan saat mengumumkan UMK Bantul

Bantul media binanguncemerlangtv.co.id munkun ini kabar gembira untuk pata buruh sebab tahun depan upah naik dan berikut ini muatannya.

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bantul Tahun 2026 mengalami kenaikan menjadi Rp.2.509.011 atau mengalami kenaikan Rp1.48.468 dibandingkan tahun sebelumnya (2025) yang jumlahnya Rp 2.360.533.

Kini kami mengumumkan besaran UMK Bantul 2026 yang angkanya nominalnya seperti tersebut diatas", kata Bupati Bantul H.Abdul Halim Muslih saat menginformasikan kepada awak media di Gedung Parasamya Pemkab Bantul, Rabu (24/12/2025).

Disampaikan, hal itu berpedoman pada Peraturan Pemerintah (Perpem) Nomor 44 Tslahun 2025 yang merupakan perubahan atas Perpem Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

"UMK Bantul Tahun 2026 ditetapkan oleh Gubenur DIY berdasarkan rekomendasi dan usulan Bupati dan Walikota atas Kabupaten Bantul yang disyahkan pada Keputusan Gebernur DIY Nomor 443 tentang Penetapan UMK Tahun 2026.

"Diharapkan semua pihak yaitu Pemerintah, pengusaha (perusahaan) dan para tenaga kerja mengetahui dan memedomani hal itu", tambah Abdul Halim.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi ,(Disnakertran) Kabupaten Bantul, Agus Yuli Hermawan usai mendapingi bupati mengumumkan UMK, menyebutkan, UMK terbaru akan disosialisasikan ke masyarakat.

"Baik tenaga kerja dzn perusahaan agar mengetahui dzn mentaati hal itu", ungkap Yuli. Sup

Berita Terkait


Tidak Ada Komentar


Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi