Latest News
  • SELAMAT DATANG DAN KAMI UCAPKAN TERIMKASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA DI WWW.BINANGUNCEMERLANGTV.CO.ID, KLIK JUGA  CANEL BINANGUN CEMERLANGTV.

BANTUL UPAYAKAN SEKTOR USAHA DAPAT BERKEMBANG MEMENUHI PERIZINAN


Bupati Bantul H.Abdul Halim Muslih- para narasumber serta peserta FGD pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko tahun 2025

Bantul binanguncemerlangtv.co.id, Warta ekonomi, Pemerintah Kabupaten Bantul mengupayakan agar semua sektor usaha yang ada di masyarakat dapat berkembang dan terpenuhi perizinanya untuk menguatkan perekonomian masyarakat dan Pemerintah Kabupaten ini.

Hal itu diungkapkan oleh Bupati Bantul H. Abdul Halim Muslih pada saat membuka dan menjadi narasumber pada Focus Discussion Group (FDD) pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko tanun 2025, di Candi Tirto Raharjo Dusun Tirto Bangunjiwo Kasihan Bantul,

Senin (24/11/2025) Saya selaku Bupati dan Pemkab Bantul mengupayakan agar sektor usaha yaang ada di masyarakat dapat tumbuh berkembang dan memenuhi semua persyaratan perizinan yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku", ungkap Bupati Bantul H.Abdul Halim Muslih.

Dikatakan, yang dipikirkan Bupati dan Pemkab Bantul adalah bagaimana caranya agar sektor usaha dapat sukses. Masyarakat dapat bekerja dan kuat ekonominya. Penindakan kepada para pelaku usaha tidak untuk menangkap orang yang salah, melainkan justru progresnya agar perusahaanya legal dan akuntable serta menjadi besar", ungkap Halim. Memang seringkali pihaknya mendapatkan keluhan masyarakat yang menyampaikan sulitnya mencari perizinan usaha di Bantul.

Jawaban hal itu sebenarnya Pemkab Bantul tidak mempersulit melainkan dan justru menginginkan agar sektor usaha terpenuhi perizinannya dan dapat mudah mudah berkembang pesat untuk menciptakan lapangan kerja dan kemajuan ekonomi. Hal itu solusinya adalah Pemkab Bantul mempermudah.

Pelakunya usaha yang melanggar perizinan usaha diberikan bimbingan dan sosialisasi tentang perizinan usaha. Para pelanggar tidak langsung ditindak dan dihentikan usahanya. Melainkan mereka diberikan solusinya yaitu kemudahan melalui sosialisasi dan komunikasi.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanamn Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bantul, Dra. Annihayah M. Eng, menyampaikan, pihaknya selalu melakukan pengawasan agar kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha. Pengawasan dilakukan secara terkoordinir dan terintegrasi sesuai dengan kewenangan Pemkab Bantul yang dikoordinasikan oleh DPMPTSP melalui sistem OSS", kata Annihayah Dikatakan, pengawasan yang dilakukan Maret hingga September 2025 kepada 10 sektor dan 1 sub sektor dengan 27 kegiatan dengan kriteria kepatuhan baik sekali ada 3 kegiatan usaha. Kriteria baik ada 21 kegiatan usaha dan kriteria kurang baik sejumlah 3 kegiatan usaha. Pengawasan itu tujuanya tidak untuk mempersulit bagi para pelaku atau pemohon perzinsn usaha, melainkan sebagai upaya supaya terpenuhinya perizinnya agar usahanya dapat berkembang, besar dan kuat. Sup

Berita Terkait


Tidak Ada Komentar


Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi