Latest News
  • JAJARAN REDAKSI MENGUCAPKAN TERIMAKASIH KEPADA PEMIRSA YANG TELAH  MELIHAT WEBSITE WWW.BINANGUNCEMERLANGTV.CO.ID, KLIK  YOUTUBE BINANGUN CEMERLANG TV.

Suami Dan Istri Diperbolehkan Menjadi Kandidat Dan Lawan Pada Pilur


Bantul- media binanguncemerlangtv.co.id, warta politik seputar pilihan lurah yang tahun ini 2026 ada gelaran. 

Berdasarkan perundangan (ketentuan) suami dan atau istri ternyata diperbolehkan menjadi kandididat dan lawan pada demokrasi Pemilihan Lurah (pilur), asalkan jumlah calonnya hanya dua yakni Suami dan istri dimaksud, sehingga kandidat tidak bermusuh dengan kotak kosong dalam pemungutan suara.

Pernyataan dan komentar hal itu, setidaknya disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Kalurahan (DPMK) Kabupaten Bantul, Afif Umahatun SH.

Selain itu juga disampaikan oleh Ketua Paguyuban Lurah Kabupaten Bantul (Tunggul Jati) yang juga Lurah Canden Jetis, Beja WTP SH.MH, kepada awak media BCTV, di Bantul, Rabu (9/9/2026).

Menurut Afif Umahatun, hal itu dasarnya adalah setiap Warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai hak memilih dan dipilih."Jadi suami istri mencalonkan diri sebagai lurah tidak ada larangan", tegas Afif Umahatun.

Sementara itu Ketua Paguyuban Lurah Kabupaten Bantul (Tunggul Jati), Bejo WTP, berpedapat dan menyampaikan, hal itu diperbolehkan oleh undang undang (ketentuan).

"Itu untuk menghindari terjadinya satu kandidat melawan kotak kosong.

Maka jika hingga akhir waktu pendaftaran hanya dua kandidat calon, maka kedua kandidat itu akan bertarung.

Calon wanita itu mencalonkan diri bukannya sebagasi istri. Calon pria bukan hak sebagai suami, meliankan keduanya hak sebagai WNI", papar Beja.

Disampaikan, pada ketentuan lainya, jika jumlah kandidatnya lebih dari lima orang, maka harus ada seleksi untuk diambil 5 kandidat yang akan bertarung pada pemungutan suara.

"Jadi jika Kalurahan Bantul jumlah calonya pada Pilur 2026 ada dua dan kebetulan merupakan suami istri, diperbolehkan.

Hal serupa juga pernah terjadi di sejumlah kalurahan di Bantul. Salah satunya di Pendowoharjo Sewon.

Tentang junlah kandidat lebih dari lima dan ahirnya diambil 5 setelah diseleksi, kini terjadi di Patalan Jetis.

Sementara itu, berdasarkan data di Sekretariat Pendaftaran Pemilihan Lurah Bantul, menyebutkan pada Pilur 2026 ada dua calon yang secara kebetulan merupakan suami istri.

Kandidat prianya Supriyadi (59) yang juga selaku patahana. Kandidat perempuan Tri Susilowati (55).

"Saya telah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk pendaftar Namun hingga siang hari, 4 Agustu 2026 jumlah pendaftarannya di Bantul hanya seorang yaitu saya.

Sekitar 20 menit sebelum waktu pendaftaran ditutup, Tri Susilowati mendaftarkan diri. Akhirnya saya dan istri saya tersebut yang pendaftaran", katanya.

Jika calonya hanya satu, memang kemungkinan musuhnya kotak kosong atau waktu Pilurnya diundur dibersamakaan dengan Pilur tahun berikutnya (2028).

Jika tidak, maka harus ada PLT Lurah selama lurah difinitif belum ada. Sup

Berita Terkait


1 Komentar


Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi