Latest News
  • JAJARAN REDAKSI MENGUCAPKAN TERIMAKASIH KEPADA PEMIRSA YANG TELAH  MELIHAT WEBSITE WWW.BINANGUNCEMERLANGTV.CO.ID, KLIK  YOUTUBE BINANGUN CEMERLANG TV.

Sidang Parpurna DPRD Bantul Respon BPK RI Tentang Hasil Pengelolaan Barang Daerah


Pansus Dprd Bantul 13/4/2026 www.binanguncemerlangtv.co.id,

Bantul - Media Binanguncemerlangtv.co.id, DPRD Kabupaten Bantul menggelar sidang paripurna (sipur) tentang tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan (LHP,)

BPK RI tentang hasil kinerja atas efektivitas pengolaan barang milik daerah tahun tahun 2024 sampai dengan 2025 (semester I) pada Pemerintahan Kabupaten Bantul, berlangsung di ruang sidang DPRD ini, Senin (13/4/2026).

Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Bantul, Agung Laksmono dan dihadiri/disampingi oleh Wakil Ketua II Suradal dan Wakil Ketua I Titis Ajeng Ganis Maretina serta ihadiri pula oleh 28 anggota.

Laporan hasil pansus yang ditanda tangani oleh Ketua Pansus Heru Sudibyo dan Wakil Ketua H. Endro Sulastomo, dibacakan oleh juru bicara Muhammad Agus Sofwan.

Sedangkan dari pihak ekskutif dihadiri oleh Sekda Bantul Agus Budhiraharjo. Muhammad Agus Sofwan, menyebutkan, bidang tanah yang bersatatus hak pengelolaan (HPL) Pemerintah Bantul di Parangtritis tidak jelas penggunaanya, batas lokasinya serta pengamanannya.

Pemkab Bantul harus mengasuransikan gedung dan bangunan miliknya karena belum memiliki kebijakan skala prioritas pengansuransiannya sesuai kemampuan keuangan daerah.

"Terdapat 94 tanah berstatus nama pihak lain, baik atas nama perorangan maupun kelompok dan 623 bidang tanah belum bersertifikat", katanya.

Pemanfaatan BMD berupa tanah dan/atau bangunan tidak didasari perjanjian sewa dan pengoperasian BMD dari pihak lain belum dituangkan dalam perjanjian", tambahnya.

Diungkapkan, atas dasar review BPK itu, maka Panitia Khusus menyampaikan bahwa yang harus diperhatikan adalah menindaklanjuti haailntemuan-temuan itu sesuai dengan rekomendasi dari BPK RI.

Pansus.m meminta Pemerinrah Daerah mempercepat sertifikasi tanah dan bangunan (IMB) milik daerah agar memiliki kekuatan hukum tetap guna menghindari sengketa dengan pihak ketiga.

Selain itu juga perlu dilakukan inventarisasi secara valid.

Mendorong agar aset yang tidak digunakan segera dimanfaatkan (disewakan kerjasama pemanfaatanya) untuk peningkatan PAD. Selain itu diperlukan penguatan kapasitas dan kompensasi BMD bagi pengurus BMD yang layak.

Catatan catatan ini untuk mewujudkan agar pengelolaan BMD yang tertib, aman dan akuntabel sesuai dengan Permendagri nomor tertentu 7 Februari 2024. Sup

Berita Terkait


Tidak Ada Komentar


Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi