Latest News
  • SELAMAT DATANG DAN KAMI UCAPKAN TERIMKASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA DI WWW.BINANGUNCEMERLANGTV.CO.ID, KLIK JUGA  CANEL BINANGUN CEMERLANGTV.

KASUS TKD MAGUWOHARJO TERKUAK DI SIDANG SAKSI FAKTA ‘MOBIL HRV DI KEJAR PH


Yogyakarta - media binanguncemerlangtv. Perkara tanah kas desa atau Tkd alurahan Maguwoharjo Kapanewon depok Kabupaten Sleman telah memasuki babak sidang saksi fakta dari sejumlah perangkat desa.

Sidang Tipikor kasus Tanah Kas Desa untuk kalurahan Maguwoharjo hingga tanggal 8 maret 2024 di PN Yogya tersebut jaksa sudah menghadirkan 10 orang, baik pamong desa, mulai dari mantan PJ hingga perangkat seperti carik, jogoboyo, kabag keuangan dan staf serta 2 dukuh sudah memberikan keterangan. di hadapan majelis hakim tindak pidana korupsi.

Sidang kedua yang menghadirkan saksi fakta tersebut sangat menarik untuk disimak dan dicermati. Para saksi yang dihadirkan jaksa sebanyak 6 orang dari pamong desa yakni Kaur Pem atau Jogoboyo, Edi Suharjono, Carik Desa Heri Santoso.

SAKSI DI SUMPAH AGAR TIDAK BOHONG

Ketiga Danang Wahyu Nugroho, Bendahara atau Danarto, Nurbiantoro, staf keuangan Sigit Supriyanto, dan Dukuh Jenengan, Jamadi. Sidang perkara TKD hakim mengawali dengan membuka acara sidang untuk umum kemudian berlanjut para saksi yang dihadirkan disumpah dengan cara agama islam karena saksi semuanya Islam.

Petugas pembawa kitab suci Alquran kemudian mengangkat diatas salah satu dekat kepala saksi, kemudian ketua Hakim menyumpahnya dan memberikan penegasan atas sumpah tersebut para saksi harus memberikan keterangan yang benar dan para saksipun siap disumpah.

Hakim juga mempertegas akan ada konsekwensi Hukum apabila Bohong atau memberikan keterangan tidak benar atau palsu kata ketua Hakim.

CARIK DAN REKOMENDASI

Heri Santoso Carik desa Maguwoharjo dalam penjelasan, terkait perumahan junas dan kandara village dirinya sudah tidak mengetahui proses pengajuan, Selain menyebut juga tidak ada verifikasi sebab sudah ada perkal nomor 3 tahun 2021 yang disyahkan lurah imindhi Kasmianto,

inti dari proses yang membidangi perangkat lain yakni jogoboyo dan kabag keuangan kilahnya didepan majelis hakim. Bagaimana mekanisme permohonan izin gubernur tanya jaksa dan ketua hakim, Heri mengurai intinya setelah ada kesepakatan dibuatkan Sk Bpkal dan SK lurah setelahnya ke Camat untuk mendapatkan rekomnya.

Kata Heri dalam sidang. Sedang Edi Suharjono selaku Jogoboyo yang mengurusi semua tanah tkd yang berkasus di maguwoharjo, dalam fakta sidang saat dikonfrontir soal tanah menjelaskan itu memang kewenangannya bersama Luah.

Sedang saat ditanya apakah memiiki pelungguhnya Edi menjawab, ya memiliki kemudian tanaman pohon sengonnya kena jalan proyek sehingga pihak PT IIC memberikan kompensasi atau ganti rugi, Terima berapa ? tanya Hakim. Jogoboyo ini merinci terima Rp. 50 juta untuk bayar kayu sengon besar 100 batang serta 50 pohon kecil karena ada sejumlah pohon roboh, namun uang 15 juta saya setor ke Danarto kemudian di catat oleh Sigit supriyanto stafnya ‘tandas Edi Suharjono tempak keras bicara dalam fakta sidang Tipikor.

MOBIL HONDA HRV DUGAAN GRATIFIKASI DAN JADI BINTANG TAMU TIPIKOR

Pertanyaan Jaksa dan Hakim juga PH Lurah, kian gencar terhadap Edi karena dalam sidang 8 maret tersebut Edi SuharJono dan Danang menjadi kunci dan bintang tamu dalam sidang fakta kasus TKD yang lantang bicara.

Namun Ketika pada sesi pertanyaan mengkait mobil honda HRV menurut keterangan saksi Edi terkait sidang Tipikor Tkd bahwa mobil HRV itu menurut keterangan saksi Edi itu pinjam ke Robinson Salino untuk keperluan hajatan mantenan anaknya. Namun demkian saat ditanyakan PH Muslim Murjiyanto SH M.Hum,Priana Suharto SH dan Sita Damayanti Oningtyas SH, yang menanyakan kepada saksi Edi, berapa lama mobil ditangan saudara ?

Kemudian kenapa kalau pinjam itu saksi mau perpanjangan STNKnya segala, dengan demikian terkait keberadaan mobil Hrv ditempat saksi Edi Suharsono tersebut diduga merupakan gratifikasi kepada Edi Suharjono.

Namun ketika masalah tersebut akan diperdalam oleh PH terdakwa Muslim Murjiyanto SH M.Hum,Priana Suharto SH dan Sita Damayanti Oningtyas SH, majelis hakim menolak karena dianggap merupakan diluar pokok perkara, yang tidak termasuk dalam perkara TKD,

Padahal berdasarkan keyakinan penasehat hukum bahwa itu merupakan masuk perkara, karena itu masuk gratifikasi dari Robin Salino Di sisi lain atas kehadiran mobil tersebut juga pernah ada berseliweran kabar dari sejumlah warga Maguwoharjo yang kala itu menyaksikan serta menduga keberadaan mobil tersebut dugaan merupakan hadiah.

DANANG STAF JOGOBOYO

Dalam sidang staf jogoboyo ketika dikejar pertanyaan mengkait tugas dan wewenang adalah membantu carik dan jogoboyo dalam administrasi serta membantu lurah.

Di hadapan majelis hakim Danang juga menjelaskan sejumlah persil tanah telah dibangun PT IIC dan ada pelebaran namun proyek belum memiliki izin lokasi,ini data saya buat dengan google maps ‘ujarnya dalam sidang. Ia bekerja atas arahan atasannya jogoboyo terutama mengkait catatan nomor persil tanah dilokasi Proyek namun dirinya sering konsultasi dengn Jogoboyo.

Sementara itu menanggapi pernyataan Danang, Edi Jogoboyo, Menegaskan memang Danang itu atas seizin saya, dalam bekerja terkait TKD tersebut ‘papar Edi.

Ketika ditanya hakim soal keuangan, menerima berapa ? Siap, saya menerima untuk uang jasa dan uang rapat rapat,jasa dan sosilisasi, uang juga masuk ke lurah, Jogoboyo,Dukuh Jenengan, Dukuh pugeran dan Nur Biantoro, semua penerima untuk yang 30 persennya telah disetor ke kas Desa Maguwoharjo, tetapi untuk pak lurah kasidi Rp. 100 juta semuanya disetor melalui bank milik desa ‘papar Danang dipersidangan tersebut. juga tampak kenceng dalam persidangan.

TKPRD KABUPATEN SLEMAN

Sedang menyoal proses mekanisme permohonan untuk izin hingga tingkatan rekomendasi ketika di tanyakan anggota Hakim, Danang menyebut proses dari Maguwoharjo kemudian masuk kapanewon berlanjut ke Tkprd Kabupaten Sleman, terkait lokasi yang di ajukan pt iic saat itu informasi lokasi belum bisa karena masih kawasan hutan lindung, hal itu disampaikan oleh staf Tkpd.

Sedang saat ada perubahan pengajuan permohonan pemanfaatan tanah kembali, maka berkasnya setelah masuk selanjutnya nunggu, kemudian baru diundang ‘Dispertaru untuk tim koordinasi TKPRD untuk pt iic dalam tata ruang diperbolehkan. Terang staf jogoboyo tersebut dalam fakta sidang Kemudian proses terus jalan tetapi ada permintaan agar judul diubah menjadi taman rekreasi dan fasilitas pendukungnya, kemudian juga ada kata tanah desa pelungguh dan tanah kas desa, maka di suruh juga untuk mengganti menjadi tanah kas desa, dan tanggal 2 maret 2022 surat TKPRD keluar, tetapi untuk pt kbn tidak saya lakukan.

Siapa yang mendatangani tanya PH Muslim Murjiyanto. Di jelaskan oleh Danang saat itu adalah Harda Kiswaya ‘tandasnya. Ketika Danang ditanya hakim soal keuangan, Menerima berapa ? Siap, saya menerima untuk uang jasa dan uang rapat rapat,jasa dan sosilisasi, uang juga masuk ke lurah, Jogoboyo,Dukuh Jenengan,

Dukuh pugeran dan Nur Biantoro, semua penerima untuk yang 30 persennya telah disetor ke kas Desa Maguwoharjo, tetapi untuk pak lurah kasidi Rp. 100 juta semuanya disetor melalui bank milik desa ‘papar Danang dipersidangan tersebut. juga tampak kenceng dalam persidangan.

NURBIANTORO ATAU DANARTO TERIMA SETORAN UANG

Menaggapi penjelasan Danang berkait uang masuk yang di urai staf Jogoboyo ini. kemudian ketua dan anggota hakim bergiliran memberondong pertanyaan ke Danarto atau Nurbiantoro, Bagaimana kebiasaan penerimaan uang ? dijawab Nurbiantoro biasanya masuk ke bendahara atau danarto dahulu baru kemudian masuk ke rekening kalurahan Maguwoharjo. Tandas Nur Biantoro

LURAH KASIDI SETOR UANG LANGSUNG KE REKENIING KALURAHAN MAGUWOHARJO

Atas kerja dan argumentasi PH Priyana Suharto SH menangapi bahwa sesuai Perkal nomor 3 tahun 2021 pasal 27 bahwa, besaran pembagian pelungguh sewa lungguh memang 70 untuk penerima lungguh dan 30 persen untuk pemerintah kalurahan, namun yang perlu difahami uang masuk itu faktanya ke Kabag Keuangan atau danarto yang dalam sidang staf Sigit bertugas mencatat kemudian uang di terima danarto,

Sedang aturannya sesuai Perkal adalah berbunyi bagian pemerintah kalurahan disetorkan dalam rekening kas kalurahan dan bagian pemegang pelungguh disetorkan kepada yang bersangkutan ‘tandas ‘Priana Suharto SH selaku PH terdakwa tersebut

Fakta sidang setelah terjadi pengungkapan alur penerimaan aliran uang yang diurai oleh Nur Biantoro, Maka, dalam Fakta sidang, kemudian Hakim anggota mempertegas, kesaksian semua saksi, bahwa terdakwa tidak pernah menerima uang, selain uang kompensasi tanah pelungguh dan itu semua telah disetorkan ke pemerintah desa melalui rekening bank milik kalurahan secara langsung. Menanggapi anggota hakim,

Penasehat hukum Kasidi H. Muslim Murjianto SH.M.Hum atas penegasan hakim dalam mengungkap aliran uang dalam sidang perkara TKD Maguwoharjo sangat baik, sebab fakta sidang dan data terdakwa tidak menikmatinya karena dana 100 juta sudah di setor ke pemerintah desa sesuai perkal nomor 3 tahun 2021 ‘tandas Muslim

DUKUH JENENGAN JAMADI

Sidang saksi fakta perkara TKD Maguwoharjo mengkait dukuh padukuhan Jenengan Jamadi juga merupakan saksi fakta Tkd sebab pelungguhnya disewa untuk kegiatan proyek oleh PT IIC. Jamadi terlihat santai dan dalam menguraikan sepengetahuannya sangat detail dan lebih elegan.

Dasar penerimaan uang tersebut 210 juta tersebut kata Dia, dihitung dari masa tanam dan panen 3 kali panen padi selama selahun seperti halnya di Dukuh Pugeran Supriyanta. ungkapnya.

Sedang mengkait sosilisasi diwilyahnya untuk proyek dari PT sebelum proyek memang tidak ada rapat dan sosialisasi, namun dalam sidang fakta kali ini di layar monitor di tunjukan banyak tanda tangan baik lurah, camat dan dirinya. Jmadi kaget karena itu semua tidak ada rapat apapun termasuk sosialisasi itu jelas jelas tidak ada,

kalau yang tercantum sebagian di daftar hadir memang sebagian warganya tetapi itu tdak ada rapat, apalagi tanda tangan juga tak terjadi, demi Alloh tidak ada sosialisasi kata Jamadi memegang sumpah sebelum sidang untuk tidak bohong.

ADA TANDA TANGAN TETAPI TIDAK ADA SOSIALISASI ALIAS FIKTIF

Sidang terus bergulir dan tibalah saatnya mengungkap hasil sosilaiasi dipadukuhan Jenengan, Dimana dalam kegiatan dilapangan karena yang ditugasi oleh Jogoboyo adalah Danang maka lantas dicerca oleh jaksa, akhirnya Hakim mempertegas tanya ke Danang siapa yang membuat daftar hadir dan sosilaisasi di padukuhan jenengan ?

Di awal terkiat ini sempat tidak terkuak namun karena ini menyangkut bagian dari proses izin saat ketemu camat saat itu staf jogoboyo merupkan pengkoordinasi lapangan dengan PT kemudian dibuatkan form tanda tangan dan daftar hadir hadir sebanyak 30 orang, berlanjut ada tangan warga dan cap ke lurah dan berlanjut ke camat .

JUDUL SOSILISASI YANG MENULIS DANANG

Danang mengaku surat daftar hadir untuk melengkapi persetujuan di Jenengan atas saran camat saat itu, kemudian isinya memuat jam dan tempat, untuk acara saya tulis sosiailisasi izin pemanfaatan tanah kas Desa padukuhan jenengan kamis 14 juni 2022. Tandas Danang staf Jogoboyo tersebut. Atas pernyataan tersebut hasilnya fakta sidang ada surat penting yang di palsu dan itu merupakan kebohongan.

Dukuh Jamadi sejak awal telah menjelaskan tidak ada sosialisasi pemanfaatan tanah kas desa di padukuhan Jenengan. Pungkas Jamadi, Hasil dan fakta sidang tipikor Tkd Maguwoharjo sementara atas kesaksian para saksi fakta, terhadapan perkara Tkd, terus menjadi perhatian aparat penegak hukum dan publik apalagi aliran dananya mengalir ke nama nama yang tidak hanya satu orang.

kemudian dakwaan jaksa nilai total mencapai milyaran rupiah. Sidang berlanjut senin 18 Maret 2024 agenda masih mendengarkan saksi fakta Tim red/Lg’

Berita Terkait


Tidak Ada Komentar


Tinggalkan Komentar


*) Wajib Diisi